ifakta.co, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan kepada DPR untuk menunda pembahasan tersebut.
Hal ini menandakan pemerintah bersama dengan DPR memiliki pandangan yang sama untuk menunda pembahasan klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja.
“Kemarin pemerintah telah menyampaikan kepada DPR dan saya juga mendengar Ketua DPR sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda, sesuai dengan keinginan pemerintah,” kata Presiden melalui telekonferensi, Jumat (24/4).
Menurut Jokowi, bahwa dengan penundaan tersebut, pemerintah bersama DPR memiliki waktu yang lebih banyak untuk mendalami substansi dari pasal-pasal yang berkaitan.
“Hal ini juga untuk memberikan kesempatan kepada kita untuk mendalami lagi substansi dari pasal-pasal yang terkait dan juga untuk mendapatkan masukan-masukan dari para pemangku kepentingan,” pungkas presiden. (ham)
Advertisment
Iklan
Artikel Terkait
Berita Utama
Iklan
Berita Terbaru
Kolom
Nasional
Internasional
Politik
Megapolitan
Regional
Daerah
Otomotif
Ekonomi & Bisnis
Harga Gas Alam di AS Anjlok 28 Persen
Ekonomi & BisnisPendidikan
Gaya Hidup
Edukasi
Tutup
Advertisment
