SMSI Banten Dukung Dewan Pers Stop Pembahasan RUU KUHP dan Cilaka Saat Covid-19

- Jurnalis

Selasa, 21 April 2020 - 12:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, Banten – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Banten mendukung pernyataan Dewan Pers, agar pemerintah bersama DPR menghentikan pembahasan RUU KUHP dan RUU Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) .

Hal ini ditegaskan Junaidi , Ketua SMSI Banten bersama Pengurus lainnya dalam siaran persnya, Selasa 21 April 2020.

SMSI Banten dengan ratusan anggotanya mendukung penuh pernyataan Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh yang menolak dilanjutkan pembahasan RUU KUHP dan RUU Cilaka oleh Pemerintah dan DPR RI.

“Tidak ada urgensinya pemerintah dan Baleg DPR RI melanjutkan pembahasan RUU Cilaka itu ditengah bencana pandemi virus Corona Covid-19, sangat tidak elok pemerintah memaksakan sesuatu dan terkesan seperti mencari kesempatan dalam kesempitan,” ujar Junaidi.

Menurut Junaidi, sebaiknya pemerintah dan DPR RI fokus saja bagaimana menanggulangi Virus Corona Covid

Ia menambahkan mestinya seluruh menteri fokus membantu Presiden agar masyarakat dapat tenang dan menjamin kebutuhan pokok tersedia.

“Apalagi jelang ramadhan saat ini, masyarakat butuh ketenangan,” ujarnya.

Junaidi melanjutkan bahwa pemerintah harus memperhatikan keberatan Dewan Pers yang mewakili unsur pers dalam berdemokrasi, untuk menunda pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dan Rancangan Undang-Undang (RUU Cilaka), dalam rapat kerja di tengah pandemi Covid-19 sekarang ini.

Diberitakan sebelumnya Firdaus, Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), bahwa Dewan Pers di dukung oleh organisasi perusahaan media beranggotakan 600 media online di Indonesia.

“Kami mendukung apa yang disampaikan Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh yang berorientasi pada kemerdekaan pers” tegasnya.

Terhadap sikap Dewan Pers ini, SMSI Provinsi Banten mendukung penuh agar DPR dan pemerintah stop dulu pembahasan kedua RUU ini.

Menurutnya audah jelas apa yang dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia (Menkumham )Yasonna Laoly yang banyak mendapat kritik dan ditentang dimasyarakat ketika melepaskan puluhan ribu narapidana ditengah penularan Covid-19.

“Nyatanya mereka (napi) ternyata banyak yang kembali melakukan kejahatan,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui komisi III DPR RI dan Menkumham Yasonna Laoly memutuskan untuk melanjutkan pembahasan, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dalam rapat kerja, tanggal 4 April 2020 lalu.

Tidak hanya itu, pemerintah juga telah mengirimkan draft RUU Cipta Kerja ke DPR RI.

Menyikapi hal itu M. Nuh mendesak DPR dan pemerintah untuk menyetop pembahasan berbagai rancangan perundangan, termasuk RUU KUHP dan RUU Cilaka tersebut, sampai dengan kondisi yang lebih kondusif.

Sehingga pelaksanaan proses legislasi dapat berjalan secara layak, memadai dan memperoleh legitimasi, saran, dan masukan yang baik dari masyarakat sipil maupun komunitas pers secara maksimal.

Dewan Pers tetap mengapresiasi langkah-langkah pemerintah dalam upaya menanggulangi pandemi global Covid-19.

Oleh karenanya mendesak agar perhatian semua pihak termasuk DPR RI dicurahkan kepada upaya kolektif menangani pandemi dan dampak-dampaknya pada seluruh sektor dan aspek kehidupan masyarakat.

“Pemerintah dan DPR harus dapat menjadi tauladan bagi publik dalam hal upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang mengakibatkan gejolak di masyarakat,” ujar M. Nuh dalam rilisnya.

Dewan Pers juga menolak pembahasan RUU KUHP terkait dengan pasal-pasal yang dapat mempengaruhi kemerdekaan pers antara lain Pasal 217-220 (Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden), Pasal 240 dan 241 (penghinaan terhadap Pemerintah), Pasal 262 dan 263 (penyiaran berita bohong), Pasal 281 (gangguan dan penyesatan proses peradilan), Pasal 304-306 (tindak pidana terhadap agama), Pasal 353-354 (Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara), Pasal 440 (pencemaran nama baik), dan Pasal 446 (pencemaran terhadao orang mati) serta pasal-pasal lainnya (draft RUU KUHP 15 September 2019).

Dewan pers juga menolak pembahasan RUU Cipta Lapangan Kerja khususnya adanya upaya perubahan terhadap Pasal 11 dan Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Fokus Melawan Covid-19

Ketua Umum SMSI, Firdaus menyampaikan permohonan kepada pemerintah dan DPR agar dapat menahan diri, dan bisa bersama-sama fokus dalam melawan Covid-19.

“Karena tidak ada ahli yang dapat menjamin bahwa Covid-19 hanya akan menyerang dalam satu gelombang serangan. Mungkin dapat 2, 3 gelombang atau bahkan lebih,” kata Firdaus.

Firdaus mengajak berpikir ulang apakah strategi pemerintah dalam memerangi covid-19 ini sudah tepat. Jangan-jangan pemerintah ragu dengan kebijakannya tersebut.

“Jika benar begitu, mengapa tidak kita bergerak bersama membangun herd immunity, karena jika sudah terbangun herd immunity, kemungkinan wabah ini akan berahir,” ujarnya lagi.

Badan Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan bahwa Covid-19 sebagai pandemi global pada Rabu, 11 Maret Hingga 20 April 2020 WHO mencatat 213 negara yang terpapar virus Covid-19. (amy/ham)

Berita Terkait

Bapak Ketahanan Pangan Brigjen TNI Rianto Berupaya Ciptakan Food Estate di Jababeka
RS. Karang Tengah Medika Berikan Layanani Kesehatan Terbaik dengan Resmikan Klinik Immunotherapy
Reza Muhamad Irvan Caleg PKB Dapil 9 Sambangi Majelis Qur’an Al-falah
Ratusan Warga Pondok Bahar Hadiri Kampanye Caleg DPRD Provinsi Banten Haji Sarmilih
Euphoria HUT ke-17 Partai Hanura di Nganjuk Dibanjiri Ribuan Massa
Polri Bongkar Judi Bola, Dikendalikan Dari Filipina
Warga Binaan Lapas Narkotika DKI Rayakan Kathina Puja 2567 B.E
Dukung Percepatan Pembangunan DOB untuk Papua Sejahtera

Berita Terkait

Minggu, 17 Maret 2024 - 19:30 WIB

Bimbel Koguredu Bagikan 100 Nasi Kotak untuk Berbuka Puasa di Taman Palem Lestari

Rabu, 13 Maret 2024 - 14:38 WIB

Buruan Daftar! Institut Teknologi PLN Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru, Bisa Langsung Jadi Pegawai

Selasa, 5 Maret 2024 - 17:38 WIB

SMP IT Insan Cendekia Semarang: Bangun Generasi Muda Unggul Berlandaskan Nilai Islami Kuat dan Kokoh

Selasa, 13 Februari 2024 - 17:34 WIB

PT Pelindo Kolaborasi bersama JURK Milenial Soal Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan

Selasa, 13 Februari 2024 - 14:50 WIB

Kapolda Jatim Beri Pembekalan Diktuk Bintara Polri Gelombang l TA 2024 di SPN Mojokerto

Jumat, 19 Januari 2024 - 19:10 WIB

Kapolres Sampaikan Pesan Kamtibmas Pada Santri Pomosda At-Taqwa Tanjunganom

Senin, 8 Januari 2024 - 19:28 WIB

Hebat, Yayasan Pendidikan Daarul Huda SMK Kebudayaan Jakarta Sukses Gelar Turnamen Futsal 2024

Rabu, 3 Januari 2024 - 20:04 WIB

Rektorat Institut Teknologi PLN Sambangi Kapolsek Cengkareng

Berita Terbaru

DPRD bersama Pemkab Tangerang saat tetapkan 3 Raperda. (Foto: Istimewa)

Kilas Parlemen

Perlindungan Petani Minim, DPRD Kabupaten Tangerang Tetapkan 3 Raperda

Selasa, 19 Mar 2024 - 14:03 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca