ifakta.co, Jakarta – Menanggapai soal enam pekerja outsourching di Apartemen Sudirman Mansion (ASM) yang diperlakukan tidak adil, anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menegaskan tidak boleh bertindak sewenang-wenang kepada mereka.
“Mereka ‘kan sesungguhnya ingin menjadi karyawan tetap. Jadi jangan diberikan beban yang berlebih, jangan di dzolimi, sehingga mereka memilih resign (keluar),” katanya kepada wartawan, Rabu (8/4/20).
Ketika diminta tanggapan soal ada hak-hak yang tidak dipenuhi oleh pihak manajemen ASM kepada enam pekerjanya, legislator asal Aceh ini menerangkan pentingnya bersikap adil kepada sesama manusia.
“Iya harus adil, seharusnya tunaikan dong hak-hak mereka. Situasi seperti ini seharusnya pihak manajemen apartemen berempati, bukan malah sebaliknya,” ujar Nasir.
Anggota DPR dari PKS ini menambahkan, hal ini bisa menjadi panjang. Menurutnya, jangan menjadikan para pekerja seperti sapi perah.
“Masalah ini juga bisa dipersoalkan secara hukum. Nanti link kirim ke saya, akan saya teruskan ke Pak Anies (Gubernur DKI),” pungkasnya.
Kronologis Kejadian
Sebelumnya, nasib kurang beruntung dialami oleh enam karyawan berstatus tenaga outsourching yang bekerja di Apartemen Sudriman Mansion (ASM)
Maksud hati ingin memberikan pelayanan yang baik kepada setiap penghuni apartemen. Keenam pekerja itu justru diperlakukan layaknya seseorang yang telah melakukan kejahatan.
Keterangan yang berhasil dihimpun menyebutkan, mereka ditarik dari penempatannya untuk bekerja di bagian front office ASM atas kesalahan yang tidak pernah dijelaskan oleh perusahaan outsourching, tempat dimana keenam pekerja itu bernaung.
Ini setelah sebelumnya pihak manajemen ASM diduga telah memberikan keterangan dan informasi yang tidak benar kepada perusahaan outsourching yang berimbas pada ditariknya keenam pekerja itu.
“Keenam pekerja itu dimintai keterangan yang dituangkan dalam bentuk berita acara pemeriksaan (BAP) oleh manajemen ASM,” ucap salah satu dari keenam pekerja F, kepada wartawan.
Menurut F pertanyaan yang ditujukan kepada keenam pekerja itu berkisar seputar alasan mengapa mereka melakukan pelayanan yang bukan bagian bagiannya.
“Padahal kami hanya mengantarkan makanan ataupun pesanan yang ditujukan kepada penghuni apartemen,” imbuh F
Padahal menurutnya hal itu dilakukannya hanya bagian pelayanan terhadap setiap penghuni apartemen.
Menurut F, setiap bantuan yang diberikannya tersebut atas permintaan para penghuni apartemen. Dirinya juga tidak pernah meminta imbalan dan juga tidak pernah meninggalkan kewajiban dari bagian pekerjaannya.
“Kami hanya mau menolong saja, itupun kami tidak melalaikan kewajiban pekerjaan kami,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan, kalau dirinya pernah diminta bantuan oleh manajemen ASM untuk mengerjakan pekerjaan yang bukan kewajibannya.
“Kami juga pernah disuruh angkat-angkat puing bekas bangunan oleh pihak ASM, tapi ‘gak masalah,” ucapnya.
Tapi kata dia, kenapa hanya dimintai bantuan oleh penghuni malah dijadikan persoalan. Menurutnya, tindakan ini tidak adil buat dirinya dan rekan lainnya.
Sementara itu, kuasa hukum para pekerja outsourching Harmain SH mengatakan, akan membawa hal ini ke jalur hukum (perselisihan industrial).
“Sudah saatnya setiap perusahaan menghormati serta menghargai setiap karyawan,” ujar kuasa hukum Harmain SH.
Menurutnya perusahaan jangan melihat status, apakah dia karyawan tetap maupun pekerja kontrak (outsourching) semua sama saja dimata hukum.
“Bagaimanapun mereka bekerja untuk perusahaan meski tidak digaji secara langsung oleh manajemen,” tegasnya.(amy)