Ifakta.co, Landak – Bupati Landak Karolin Margret Natasa secara resmi melantik 46 Kepala Desa terpilih periode 2020/2026. Acara pelantikan kali ini berbeda dari biasanya karena dilakukan secara online melalui video conference, bertempat di Aula Utama Kantor Bupati Landak, Kalimantan Barat, Rabu (8/4).
Walaupun dilakukan secara online, pelantikan ini tetap menghadirkan tiga orang kepala desa sebagai perwakilan yaitu dari Desa Hilir Kantor, Desa Hilir Tengah, dan Desa Raja Kecamatan Ngabang serta disaksikan oleh unsur Forkopimda.
Bupati Karolin mengatakan, dilaksanakannya pelantikan kepala desa secara online ini mengingat situasi negara Indonesia saat ini tak terkecuali kabupaten Landak yang sedang dilanda musibah Covid-19.
Menurutnya, pelantikan ini tetap digelar demi memberikan kepastian secara hukum kepada para kepala desa yang terpilih melalui Pilkades serentak tahun 2019 yang lalu.
“Tidak pernah terbayangkan bahwa kita harus melantik pejabat kepala desa dengan cara online seperti ini hanya dengan perwakilan tiga orang. Tapi karena situasi hari ini mau tidak mau harus kita laksanakan demi memberikan kepastian hukum kepada bapak dan ibu yang telah menjadi pemenang proses pemilihan kepala desa pada 2019 yang lalu,” ucap Karolin.
Walaupun tidak dihadiri secara fisik, tetapi bupati mengatakan pelantikan ini tetap sah didepan hukum karena peserta yang dilantik tetap mengucapkan sumpah janji jabatannya.
“Walaupun pelantikan ini tidak secara fisik bisa dihadiri oleh semua kepala desa terpilih, bukan mengurangi maknanya, karena bapak dan ibu tetap mengucapkan sumpah dan janji dihadapaan saya sebagai pejabat yang melantik dan dihadapan Tuhan yang maha kuasa,” katanya.
Ia menambahkan, pelantikan hari ini sah menurut hukum, legal, dan telah memberikan kepastian hukum kepada bapak dan ibu kepala desa untuk memulai melaksanakan tugasnya sebagai kepala desa.
Bupati Landak berharap kepada seluruh kepala desa yang telah dilantik agar segera bekerja dan melaksanakan tugas sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Setelah dilantik Kades harus langsung kerja, tunjukan kepemimpinan yang baik dan mampu melindungi dan mengayomi masyarakat di desa masing-masing. Tata kelola pemerintahan yang baik harus tetap kita jalankan. Dalam melaksanakan tugas saya harapkan selalu berpedoman pada aturan aturan ketentuan yang berlaku,” ujar Karolin.
Dalam situasi darurat bencana saat ini Karolin meminta para kepala desa dapat mengikuti perkembangan perubahan regulasi dari pemerintah. Kepala desa terpilih dilarang untuk merombak struktur staf desa yang ada.
“Bapak ibu yang telah dilantik diharapkan tidak melakukan perubahan struktur staf desa karena untuk merubah kepengurusan jajaran personil ditingkat desa ada pedomannya yaitu peraturan Bupati,” tegas Karolin.
Karolin meminta seluruh kepala desa yang dilantik tidak membuat acara syukuran terlebih dahulu agar tidak mengundang keramaian. Dirinya justru berharap para kepala desa dapat segera bekerja bersama- sama saling berkoordinasi bersama semua pihak dalam menghadapi bencana COVID-19 yang saat ini melanda negara Indonesia.
“Jangan ada pesta syukuran, karena kita sedang melakukan social distancing dan physical distancing. Saya harap kalian bekerja dengan sungguh-sungguh, berkoordinasi dengan baik bersama seluruh pihak terutama kepada pemerintah daerah untuk mendukung semua program dalam menghadapi bencana covid-19 saat ini,” tutup Karolin.(Led)