ifakta.co, Pontianak – Sepuluh bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO ) oleh jajaran Direktorat Narkoba Polda Kalbar. M bin Y warga Kecamatan Pontianak Timur yang merupakan bandar narkoba berhasil ditangkap pada Jumat 3 April 2020.
Penangkapan DPO kasus narkoba ini dibenarkan Direktur Reserse Naroba Polda Kalbar Kombes Pol Gembong Yudha. Ia mengatakan saat penangkapan tersangka masih mencoba untuk melarikan diri.
“Pada Jumat 3 April, Subdit III Dit Narkoba Polda Kalbar mendapatkan informasi mengenai DPO. Pelaku diamankan di daerah Desa Kapur Kabupaten Kubu Raya,” ucapnya melalui rilisnya, Minggu (5/3/20).
Gembong melanjutkan, saat tim melakukan penangkapan tersangka mencoba melarikan diri melalui belakang rumah yang masih semak semak.
“Dilakukan tindakan tegas terukur kepada tersangka yaitu tembakan pada bagian kaki” tambahnya
Tersangka M yang menjadi DPO ini berawal dari pengungkapan kasus pengedaran narkoba pada bulan Juli 2019 di Jalan Tritura Pontianak Timur.
Gembong mengatakan timnya pada saat itu melakukan penggeledahan sebuah rumah yang sering dijadikan tempat transaksi dan mengkomsusi narkoba.
“Pada bulan Juli 2019, tepatnya dari tanggal 9 hingga 11 Juli, Tim Direktorat Narkoba melakukan rangkaian penyelidikan terkait informasi bahwa ada pasangan suami istri yang tinggal di Jalan Tritura Gg Angket sering melakukan transaksi narkoba” jelasnya
Gembong melanjutkan, saat dilakukan penangkapan saat itu. Petugas hanya menemukan istrinya yang juga merupakan tersangka bandar narkoba, berinisian NW. Sedangkan suami, yaitu M melarikan diri hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO. (Led)