Menteri Agama Izinkan Asrama Haji Sebagai Isolasi PDP Covid-19

- Jurnalis

Jumat, 3 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, Jakarta – Menteri Agama Fachrul Razi telah mengizinkan penggunaan asrama haji di seluruh Indonesia sebagai ruang isolasi Pasien Dengan Pengawasan (PDP) Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Fahrul bahkan secara langsung menyerahkan penggunaan gedung utama Asrama Haji Pondok Gede untuk ruang isolasi PDP yang dirawat Rumah Sakit Haji Jakarta, pada 22 Maret lalu.

“Saya telah menandatangani SE No 01010 tahun 2020 pada 1 April 2020. SE itu menjadi panduan bagi seluruh pengelola asrama haji dan peminjam (pengguna) asrama haji dalam pencegahan, penanganan, dan pengendalian penyebaran Covid-19,” terang Dirjen PHU Nizar di Jakarta, Jumat (03/04).

Menurut Nizar, ada empat ketentuan dalam SE yang ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Asrama Haji di seluruh Indonesia.

Pertama, pemanfaatan asrama haji sebagai tempat penampungan/karantina sementara ODP dan PDP harus disesuaikan dengan kebutuhan daerah dengan prosedur yang dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan Pemerintah Daerah setempat.

Kedua, apabila Asrama Haji Embarkasi (Asrama Haji Transit) akan digunakan sebagai tempat penampungan (karantina) sementara ODP dan PDP, maka untuk pembiayaan penyiapan dan operasionalisasinya, Kanwil dan Kepala UPT diminta berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat.

“Sebab, saat ini belum tersedia alokasi anggaran untuk penyiapan dan operasionalisasi ruang karantina pada DIPA Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah,” ujar Nizar.

Ketiga, untuk pemanfaatan asrama haji sebagai ruang karantina, Pemerintah Daerah agar berkoordinasi dengan Kepala UPT Asrama Haji atau Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi masing-masing.

“Ijin pemanfaatannya dituangkan dalam suatu Berita Acara Peminjaman sementara dengan memasukan hak dan kewajiban para pihak,” jelas Nizar.

Terakhir, kata Nizar, edaran ini juga memberi penekanan bahwa sesuai Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1441H/2020M, jemaah akan mulai masuk asrama haji pada 25 Juni 2020 dan diberangkatkan ke Tanah Suci pada 26 Juni 2020.

Nizar berharap hal ini bisa dijadikan perhatian bersama, khususnya terkait program sterilisasi jelang masuknya jemaah ke asrama haji.

“Paling lambat 10 hari sebelum keberangkatan jemaah, asrama haji yang digunakan sebagai karantina, sudah dilakukan proses sterilisasi,” pungkasnya. (Pen)

Berita Terkait

Si Jago Merah Lahap Pendopo Kecamatan Bekasi Selatan
Bhabinkamtibmas Polsek Pademangan Bersama Mahasiswa Mengajar Bahaya Tawuran dan Narkoba di SMKN 23 Jakarta
Wakapolsek Koja bersama Panit Binmas Polsek Koja Bagikan Nasi Kotak Gratis ke Yayasan di Wilayah Koja
Diana Permatasari Raih Juara Tiga Lomba Pemuda Pelopor Tingkat Nasional
Tingkatkan Keselamatan Pejalan Kaki, Bina Marga Jakut Lakukan Penataan Kabel UdaraTingkatkan
Tumbuhkan Rasa Kepedulian Sejak Dini, PMI Jakut Beri Edukasi Kebencanaan Kepada Murid RA Hibullah
KETUM PWI PUSAT HENDRY CH BANGUN PIMPIN RAPAT PENGURUS HARIAN, LANJUTKAN PROGRAM UKW!
Polisi Ungkap Hilangnya Anak di Kalideres, Korban Disekap Selama 7 Hari Dan Disetubuhi

Berita Terkait

Jumat, 11 Oktober 2024 - 22:18 WIB

Si Jago Merah Lahap Pendopo Kecamatan Bekasi Selatan

Jumat, 11 Oktober 2024 - 21:12 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Pademangan Bersama Mahasiswa Mengajar Bahaya Tawuran dan Narkoba di SMKN 23 Jakarta

Jumat, 11 Oktober 2024 - 19:25 WIB

Wakapolsek Koja bersama Panit Binmas Polsek Koja Bagikan Nasi Kotak Gratis ke Yayasan di Wilayah Koja

Rabu, 9 Oktober 2024 - 19:23 WIB

Diana Permatasari Raih Juara Tiga Lomba Pemuda Pelopor Tingkat Nasional

Rabu, 9 Oktober 2024 - 17:42 WIB

Tingkatkan Keselamatan Pejalan Kaki, Bina Marga Jakut Lakukan Penataan Kabel UdaraTingkatkan

Berita Terbaru

Salah satu toko kosmetik yang dengan sengaja menjual bebas Pil Koplo. (Foto: Ifakta.co)

Kesehatan

Gawat! Pil Koplo Di Jual Bebas Dekat Polsek Bantar Gebang

Minggu, 13 Okt 2024 - 16:22 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca