Polres Nganjuk Bongkar Jaringan Pencuri Truk Lintas Provinsi

- Jurnalis

Rabu, 11 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, Nganjuk – Satreskrim Polres Nganjuk berhasil menguak jaringan residivis pencuri Truk lintas provinsi yang baru-baru ini beroprasi di Nganjuk tepatnya di lokasi TKP Desa Dusun Bareng Desa Kaloran Kecamatan Ngronggot. Aksi itu diungkap dalam konfrensi pers, pada Selasa 10 Maret 2020.

Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto mengatakan, pencurian itu terjadi pada Kamis 30 Januari 2020 sekira pukul 22.30 Wib. Ketika itu mobil truk Mitsubishi warna kuning dengan Nopol W.0307 -NL tahun 2009 milik Supriadi (45) asal Desa Kandeg Kecamatan Baron sedang di parkir di depan rumah Mustofa (35). 

“Seperti biasa selesai di cuci mobil truk itu di biarkan terparkir di depan rumah Mustofa,ketika bangun pagi hari Jumat tanggal 31 Januari 2020 di dapati mobil truk bawaannya sudah raib entah kemana,” jelas Kapolres.

Menurut Kapolres, Mustofa terus berusaha mencari truk juragannya, tapi tak membuahkan hasil hingga ia melapor ke Polsek Ngronggot.

“Dari hasil penyidikan dan koordinasi polres Nganjuk dengan jajaran polres lain akhirnya di peroleh informasi dari Polresta Solo jika ada penadah truk hasil curian di Solo. Dari situ di kembangkan kasus ini hingga terungkaplah jaringan truk lintas provinsi ini,” kata Kapolres.

Berdasarkan hasil penyidikan Satreskrim Macan Wilis yang di pimpin oleh AKP Nikolas Bagas berhasil di tangkap 5 orang terkait kasus pencurian truk itu,sementara 2 orang yang lain masih DPO.

Handono kembali menjelaskan, dari 5 orang yang diamankan itu 2 orang selaku eksekutor dan 3 lainnya penadah.

“Dua orang residivis pencuri truk itu bernama RH alias Pak Har (53)warga Depok Jawa Barat dan satunya AP alias Kentang (48) asal Grabag Magelang, dan sebagai pembelinya RBG alias Gendut (37) bersama istrinya RN alias Ririn (47) keduanya warga Banjarsari Surakarta serta di bantu juga oleh penadah bernama IDA alias Grandong (36) warga Magelang,” ungkap Handono.

Menurutnya dalam melakukan operasinya  Pak Har dan Kentang melakukan berbagai cara. Dalam aksinya tahun 2004 silam ia memakai obat bius di masukkan dalam kopi atau di bekapkan di mulutnya. Kali ini modus yang di gunakan kunci T jadi kunci asli di rusak baru kunci palsu di masukkan paksa.

“Setelah Truk berhasil di curi lalu di bawa ke daerah Jebres Solo,selanjutnya body Truk curian itu di preteli dan di pisahkan menjadi beberapa bagian karena akan di jual sesuai dengan pesanan,dan pada saat di tangkap dua orang tersangka brusaha malakukan perlawanan sehingga terpaksa di lakukan tindakan yang tegas dan terukur pada kaki mereka,” imbuh Kapolres.

Atas perbuatannya itu untuk para eksekutor di kenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan para penadahnya dapat di jerat dengan pasal 480 KUHP. (may/hen)

Baca juga :  Bakti Religi, Polres Polres Blitar Sambut Hari Jadi Polwan Ke- 75

Berita Terkait

Dukung Makan Bergizi Gratis, PPJI Sumsel Gelar Pelatihan Sertifikasi Penjamah Makanan
Polsek Loceret Bersama Perkawis Gelar Penanaman Pohon Pisang di Desa Ngepeh untuk Dukung Ketahanan Pangan
Kejari Nganjuk Lakukan Sosialisasi Pendampingan Hukum Kepada PKD Kecamatan Pace
Kapolri Dan Panglima TNI Tinjau Posko Terpadu Operasi Lilin 2024 di Bandara I Gusti Ngurah Rai
Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2024, Polres Nganjuk Nyatakan Siap Amankan Nataru
Kapolres Nganjuk dan Forkopimda Tinjau Kesiapan Pos Pengamanan Operasi Lilin 2024
Srikandi GM Nganjuk Bantu Korban Rumah Terbakar di Losari Gondang
Bupati Mesuji Terpilih Elviana Khamamik Hadir di Acara HUT Desa Margo Bhakti Ke-12

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 09:02 WIB

Dukung Makan Bergizi Gratis, PPJI Sumsel Gelar Pelatihan Sertifikasi Penjamah Makanan

Sabtu, 21 Desember 2024 - 23:07 WIB

Polsek Loceret Bersama Perkawis Gelar Penanaman Pohon Pisang di Desa Ngepeh untuk Dukung Ketahanan Pangan

Jumat, 20 Desember 2024 - 18:27 WIB

Kejari Nganjuk Lakukan Sosialisasi Pendampingan Hukum Kepada PKD Kecamatan Pace

Jumat, 20 Desember 2024 - 16:16 WIB

Kapolri Dan Panglima TNI Tinjau Posko Terpadu Operasi Lilin 2024 di Bandara I Gusti Ngurah Rai

Jumat, 20 Desember 2024 - 15:15 WIB

Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2024, Polres Nganjuk Nyatakan Siap Amankan Nataru

Berita Terbaru

Putusan kasasi PT Sri Rejeki Isman yang emiten berkode SRIL atau Sritex ditolak Mahkamah Agung. (Foto: Dok.Sritex)

Ekonomi & Bisnis

MA Tolak Permohonan Kasasi, Sritex Tetap Pailit

Minggu, 22 Des 2024 - 08:54 WIB