ifakta.co, Nganjuk – Satreskrim Polres Nganjuk berhasil menguak jaringan residivis pencuri Truk lintas provinsi yang baru-baru ini beroprasi di Nganjuk tepatnya di lokasi TKP Desa Dusun Bareng Desa Kaloran Kecamatan Ngronggot. Aksi itu diungkap dalam konfrensi pers, pada Selasa 10 Maret 2020.
Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto mengatakan, pencurian itu terjadi pada Kamis 30 Januari 2020 sekira pukul 22.30 Wib. Ketika itu mobil truk Mitsubishi warna kuning dengan Nopol W.0307 -NL tahun 2009 milik Supriadi (45) asal Desa Kandeg Kecamatan Baron sedang di parkir di depan rumah Mustofa (35).
“Seperti biasa selesai di cuci mobil truk itu di biarkan terparkir di depan rumah Mustofa,ketika bangun pagi hari Jumat tanggal 31 Januari 2020 di dapati mobil truk bawaannya sudah raib entah kemana,” jelas Kapolres.
Menurut Kapolres, Mustofa terus berusaha mencari truk juragannya, tapi tak membuahkan hasil hingga ia melapor ke Polsek Ngronggot.
“Dari hasil penyidikan dan koordinasi polres Nganjuk dengan jajaran polres lain akhirnya di peroleh informasi dari Polresta Solo jika ada penadah truk hasil curian di Solo. Dari situ di kembangkan kasus ini hingga terungkaplah jaringan truk lintas provinsi ini,” kata Kapolres.
Berdasarkan hasil penyidikan Satreskrim Macan Wilis yang di pimpin oleh AKP Nikolas Bagas berhasil di tangkap 5 orang terkait kasus pencurian truk itu,sementara 2 orang yang lain masih DPO.
Handono kembali menjelaskan, dari 5 orang yang diamankan itu 2 orang selaku eksekutor dan 3 lainnya penadah.
“Dua orang residivis pencuri truk itu bernama RH alias Pak Har (53)warga Depok Jawa Barat dan satunya AP alias Kentang (48) asal Grabag Magelang, dan sebagai pembelinya RBG alias Gendut (37) bersama istrinya RN alias Ririn (47) keduanya warga Banjarsari Surakarta serta di bantu juga oleh penadah bernama IDA alias Grandong (36) warga Magelang,” ungkap Handono.
Menurutnya dalam melakukan operasinya Pak Har dan Kentang melakukan berbagai cara. Dalam aksinya tahun 2004 silam ia memakai obat bius di masukkan dalam kopi atau di bekapkan di mulutnya. Kali ini modus yang di gunakan kunci T jadi kunci asli di rusak baru kunci palsu di masukkan paksa.
“Setelah Truk berhasil di curi lalu di bawa ke daerah Jebres Solo,selanjutnya body Truk curian itu di preteli dan di pisahkan menjadi beberapa bagian karena akan di jual sesuai dengan pesanan,dan pada saat di tangkap dua orang tersangka brusaha malakukan perlawanan sehingga terpaksa di lakukan tindakan yang tegas dan terukur pada kaki mereka,” imbuh Kapolres.
Atas perbuatannya itu untuk para eksekutor di kenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan para penadahnya dapat di jerat dengan pasal 480 KUHP. (may/hen)