ifakta.co, Nganjuk – Satres Narkoba Polres Nganjuk Jawa Timur berhasil meringkus TS (30), pemuda asal Kartoharjo Nganjuk sesaat setelah melakukan transaksi jual beli Pil Dobel L di lokasi wisata Watu Gandul tepatnya di warung kopi pada Minggu 8 Maret 2020 sekira pukul 16.00 wib.
Penangkapan itu berawal dari informasi yang diperoleh Tim Rajawali 19 dibawah komando Iptu Pujo Santoso, sehari sebelum penangkapan berlangsung yakni tanggal 7 Maret 2020.
“Kami mendapat info jika di warung kopi obyek wisata Watu Gandul, sering terjadi transaksi OKB jenis Pil dobel L. Lalu ada minggu sorenya kami bergerak ke TKP, dengan sigap kami lakukan penggeledahan terhadap wanita berinisial DW dan di tangan kanannya kami temukan 5 butir Pil dobel L,” ungkap Iptu Pujo Santoso.
Pujo menjelaskan jika pada waktu diinterogasi petugas, DW mengaku barang tersebut ia beli dari TS yang saat itu juga berada di warung yang sama.
“Petugas pun segera menghampiri TS, dari sakunya diamankan barang bukti berupa uang senilai 30.000 rupiah dari hasil penjualan pil (LL) dan satu buah handphone sebagai alat komunikasi,” ujarnya.
Sementara itu Kasubbag Humas Polres Nganjuk AKP Sudarman juga turut memberi keterangan pada awak media jika TSpada saat di tanyai petugas ia menyebut nama Agus sebagai bandarnya kini menjadi daftar pencarian orang (DPO).
“Dari pengakuan TS ia menyebut nama Agus sebagai bandarnya, tapi sayangnya masih DPO. Namun kami berhasil mengamankan tersangka berikut semua barang bukti dan kami bawa ke Polres untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” papar Sudarman.
Sudarman juga menambahkan atas perbuatannya itu para pelaku dapat di jerat dengan pasal 197 jo pasal 196 UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (may/hen)