Hotel RedDoorz Benda Tangerang Diduga Tak Kantongi Izin Operasi

- Jurnalis

Senin, 9 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, Tangerang – Warga menduga Joe Hotel (RedDoorz) yang berada di Ruko Mutiara Kosambi 2, No. A3 – A5, Jalan Raya Perancis, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang diduga tidak memiliki izin operasi.

Bukan itu saja, warga juga menduga hotel yang juga sebagai kedai kopi tersebut disinyalir menjadi tempat mesum bagi pasangan tidak sah (bukan suami istri), bahkan para remaja di bawah umur.

Menurut informasi dari beberapa warga sekitar, keberadaan hotel tersebut membuat warga tidak nyaman. Pasalnya, aktivitas hotel yang sering keluar masuk pasangan diduga bukan suami istri (pasangan mesum) yang memberikan kesan bahwa tempat tersebut hanya dijadikan ajang mesum.

“Hotel itu ngga ada izin operasi, bahkan untuk IMB saja tidak ada. Sebagai masyarakat di sekitar hotel kami terganggu dengan pasangan-pasangan diduga mesum yang keluar masuk hotel itu,” kata Mukhlis (41), salah seorang warga yang tinggal berdekatan dengan lokasi hotel, Minggu (8/3/2020).

Sementara itu, pihak pengelola Joe Hotel (RedDoorz) saat dikonfirmasi sampai dengan saat ini masih terus menghindar dan tidak dapat memberikan informasi maupun klarifikasi.

Terpisah, Kepala Bidang Pariwisata Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang Boyke Urip Hermawan saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya belum mengetahui hal itu. Menurutnya, Disbudpar akan segera melakukan kroscek langsung ke lokasi serta menindak tegas apabila terdapat pelanggaran.

“Kami malah belum tahu, coba nanti akan kita kroscek di lapangan. Apabila ada pelanggaran, kami akan tindak tegas sesuai peraturan daerah (Perda) yang berlaku,” terang Boy saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya, Senin (9/3/2020).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Studi Sosial Lingkungan dan Perkotaan (LS2LP) Badar Subur, SH menilai, lemahnya pengawasan dari dinas terkait membuat para pengusaha hotel dan tempat hiburan di sekitaran Bandara Soekarno Hatta menjadi liar.

Menurutnya, dari puluhan bahkan ratusan hotel dan tempat hiburan di sekitaran Bandara Soetta rata-rata diduga tidak memiliki izin operasi. Hal itu menimbulkan persepsi bahwa itu hotel mesum.

“Bisa dicek, saya menduga rata-rata hotel dan tempat hiburan di sekitaran bandara itu ngga ada izin. Disini pihak-pihak terkait dituntut ketat dalam pengawasan, agar dapat menghilangkan persepsi masyarakat di kawasan itu bebas untuk berbuat mesum,” kata Badar, Senin (9/3).

Badar berharap, Dinas Budaya dan Pariwisata Kota Tangerang melakukan pendataan ulang hotel-hotel dan penginapan di kawasan sekitaran Bandara Soetta. Selain dapat melakukan pengawasan, pajak reklame dan pajak operasi dapat meningkatkan pendapatan daerah.

“Kalau Dinas Budpar bersikap tanggap terhadap keberadaan hotel-hotel dan penginapan di lokasi itu, pajak mereka sangat besar untuk pendapatan daerah. Kecuali mereka memang sudah setoran kepada oknum-oknum yang memanfaatkan keberadaan mereka yang diduga tidak memiliki izin operasional,” terangnya. (amy)

Berita Terkait

Kapolresta Didampingi Ketua Bhayangkari Cabang Kota Tangerang Hadiri Peringatan Hari Ibu Ke-96
Kos-kosan Dekat Masjid Pesanggrahan Diduga Jadi Tempat Prostitusi Online
Kasi Humas Polresta Tangerang Hadiri Pembukaan Taman Mangrove Festival 2024
Serahkan Penghargaan Tangerang Pos Award 2024, Andra Soni: Media Adalah Mitra Strategis Pembangunan
Disperindag Kabupaten Tangerang Gelar Operasi Pasar Gerakan Pangan Murah di 29 Kecamatan
Komandan Lanud Adi Soemarmo Terima Sertifikat Dan Sport Pilot License (SPL)
Pemkab Tangerang Ganjar 25 Perusahaan Penghargaan CSR Award 2024
Terpilih Aklamasi, Bos Radar Banten Group Mashudi Nahkodai Ketua PWI Provinsi Banten

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 19:26 WIB

Kapolresta Didampingi Ketua Bhayangkari Cabang Kota Tangerang Hadiri Peringatan Hari Ibu Ke-96

Minggu, 22 Desember 2024 - 01:11 WIB

Kos-kosan Dekat Masjid Pesanggrahan Diduga Jadi Tempat Prostitusi Online

Sabtu, 21 Desember 2024 - 18:25 WIB

Kasi Humas Polresta Tangerang Hadiri Pembukaan Taman Mangrove Festival 2024

Sabtu, 21 Desember 2024 - 13:02 WIB

Serahkan Penghargaan Tangerang Pos Award 2024, Andra Soni: Media Adalah Mitra Strategis Pembangunan

Jumat, 20 Desember 2024 - 17:28 WIB

Disperindag Kabupaten Tangerang Gelar Operasi Pasar Gerakan Pangan Murah di 29 Kecamatan

Berita Terbaru

Putusan kasasi PT Sri Rejeki Isman yang emiten berkode SRIL atau Sritex ditolak Mahkamah Agung. (Foto: Dok.Sritex)

Ekonomi & Bisnis

MA Tolak Permohonan Kasasi, Sritex Tetap Pailit

Minggu, 22 Des 2024 - 08:54 WIB