ifakta.co, Nganjuk – Memasuki bulan kedua 2020, Satreskrim Polres Nganjuk berhasil mengungkap dua kasus kejahatan, yaitu pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan perampasan yang terjadi di wilayah Nganjuk Jawa Timur. Hal ini dijelaskan dalam konfrensi pers yang digelar, pada Senin 17 Februari 2020.
Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto mengatakan, ada dua kasus kejahatan yang sedang didalami polisi, yakni satu perkara Ranmor dan satu perkara pencurian dengan kekerasan.
“Kasus pertama terjadi diwilayah Polsek Kota Nganjuk yang terjadi pada Selasa 4 Pebruari 2020 yang dilakukan oleh seorang residivis bernama EHK yang berkali – kali keluar masuk penjara,” ujar Handono.
Menurut Handono, tersangka EHK adalah seorang residivis asal Sumber Baru Jember. Ia mencoba melakukan pencurian sepeda motor terhadap seorang wanita di jalan Imam Bonjol Gunung Kidul Nganjuk. Namun aksinya gagal setelah diteriaki oleh korban. Tersangkapun menjadi bulan-bulanan warga yang kebetulan melihat kejadian itu.
Lalu yang kedua adalah kasus begal yang terjadi di Loceret pada 2 Januari 2020. Aksi begal itu di lakukan oleh 5 orang pemuda warga Berbek yaitu G, A, R, D dan H.
“Saat itu lima orang tersangka melakukan pesta miras pada perayaan tahun baru 2020 hingga pagi hari,” terang Handono
Karena kehabisan minuman kata Handono, lima tersangka ini keliling mencari mangsa dengan membawa senjata tajam.
Saat itulah tersangka bertemu korban dan akhirnya merampas barang milik korban berupa HP dan tas pinggang.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya para pelaku dari Sonopatik itu dapat di jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (May)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT