Perdayai Wanita, Buser Gadungan dari Mojokerto ini Diringkus Polisi

- Jurnalis

Senin, 17 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, Nganjuk – Satreskim Polres Nganjuk meringkus seorang sopir sebuah show room mobil di Mojokerto bernama FA (30) yang mengaku sebagai polisi buru sergap (Buser) yang bertugas di Polda Jawa Timur.

Tersangka FA yang diketahui berasal dari kecamatan Mojo Anyar, Mojokerto ditangkap oleh polisi setelah dilaporkan oleh seorang wanita bernama DD (44) yang menjadi korban kejahatannya.

“Melalui inbox messenger facebook, FA berkenalan dengan DD warga Wlingi, Blitar. FA berhasil memperdaya pacar dunia mayanya setelah berbohong mengaku sebagai anggota opsnal buser Polda Jatim dengan pangkat Ipda,” terang Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto saat menggelar konfrensi pers di Mapolres Nganjuk, Senin 17 Januari 2020.

Handono menjelaskan, dengan profesi palsunya itu, ia berhasil mengeruk uang DD sebesar 20.500.000 rupiah. Uang itu menurut Handono hasil dari penjualan sebuah mobil Honda Civic milik korban senilai 25.000.000 rupiah.

“Modus kejahatan yang dilakukan tersangka adalah menanamkan kepercayaan pada korban dengan cara mengirimkan poto kartu identitas dirinya sebagai penyidik di Polda,” katanya.

Menurut Handono, selama seminggu korban dirayu melalui pesan singkat di messenger. Padahal poto KTP yang dikirimkan itu hasil scan dari temannya yang bernama Boy.

“Selain berjanji akan memberikan mobil baru. Korban juga diminta mentransfer sejumlah uang ke rekening pelaku sebanyak 5 kali dengan alasan untuk keperluan dinas,” katanya.

Terbongkarnya status palsu polisi gadungan itu ketika korban mendatangi rumah pelaku di Mojokerto untuk menanyakan mobil baru yang dijanjikan.

“Dari keterangan keluarga, tersangka di ketahui bukan seorang polisi dan akhirnya korban melapor ke kantor polisi,” imbuhnya.

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah senpi jenis FN bertuliskan MP 900, tanda kewenangan polisi bertulis penyidik, ATM dan foto kopi KTP hasil scan milik pelaku, buku tabungan korban dan sebuah HP merk Samsung.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, FA kini mendekam Polres Ngan dan dia di kenakan pasal 378 KUHP jo pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. (may)

Berita Terkait

Gelar Apel dan Sterilisasi Gereja, Polres Nganjuk Pastikan Natal 2024 Aman
Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, SKPD Terima Penghargaan Indeks Reformasi Birokrasi
Polres Prabumulih Lakukan Pemeriksaan Senpi berkala Terhadap Personil Dihalaman Mapolres
Polres Nganjuk Optimis Hasil Panen Jagung di Ngluyu dan Bagor Akan Memuaskan
Dukung Makan Bergizi Gratis, PPJI Sumsel Gelar Pelatihan Sertifikasi Penjamah Makanan
Polsek Loceret Bersama Perkawis Gelar Penanaman Pohon Pisang di Desa Ngepeh untuk Dukung Ketahanan Pangan
Kejari Nganjuk Lakukan Sosialisasi Pendampingan Hukum Kepada PKD Kecamatan Pace
Kapolri Dan Panglima TNI Tinjau Posko Terpadu Operasi Lilin 2024 di Bandara I Gusti Ngurah Rai

Berita Terkait

Rabu, 25 Desember 2024 - 15:09 WIB

Gelar Apel dan Sterilisasi Gereja, Polres Nganjuk Pastikan Natal 2024 Aman

Senin, 23 Desember 2024 - 17:00 WIB

Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, SKPD Terima Penghargaan Indeks Reformasi Birokrasi

Senin, 23 Desember 2024 - 10:52 WIB

Polres Prabumulih Lakukan Pemeriksaan Senpi berkala Terhadap Personil Dihalaman Mapolres

Minggu, 22 Desember 2024 - 22:04 WIB

Polres Nganjuk Optimis Hasil Panen Jagung di Ngluyu dan Bagor Akan Memuaskan

Minggu, 22 Desember 2024 - 09:02 WIB

Dukung Makan Bergizi Gratis, PPJI Sumsel Gelar Pelatihan Sertifikasi Penjamah Makanan

Berita Terbaru