Poto: Bambang Cahyono Purnomo
ifakta.co, Nganjuk – Soal tuduhan dugaan keterlibatan oknum Perhutani yang terlibat dalam tumbangnya 20 pohon jati pada pertengahan Januari 2020 lalu, Administratur Kesatuan Pengelolaan Hutan (ADM KPH) Nganjuk, Jawa Timur, Bambang Cahyono Purnomo, mengatakan hingga saat ini belum menemukan adanya indikasi keterlibatan oknum internal.
“Untuk saat ini kami belum menemukan adanya indikasi keterlibatan orang internal (Pegawai Perhutani),” ujar Bambang melalui pesan whatsapp kepada ifakta.co, Selasa 11 Januari 2020.
Namun demikian, ia tidak menampik bahwa dirinya telah memberikan surat peringatan (SP) kepada 4 pegawai Perhutani Nganjuk.
Bambang mengaku, pemberian SP itu terkait soal kelalaian 4 petugas Perhutani yang dinilai lalai menjalankan tugas dalam pengamanan hutan.
“Untuk petugas terkait sudah kami berikan sanksi menurut aturan internal kami dan saya pastikan sanksi itu sesuai dengan kesalahan yang mereka lakukan,” katanya.
Bambang menambahkan, untuk pelaku penebangan sampai saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Apabila kami temukan bukti atau fakta baru, akan kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan apabila kita temukan ada indikasi keterlibatan di internal, maka akan ada sanksi tegas bahkan sanksi terberat pemutusan hubungan kerja (PHK),” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 20 pohon jati di Petak 172 Suweru pada pertengahan Januari 2020 lalu dibalak oleh oknum masyarakat.
20 pohon jati yang telah ditebang itu ditinggalkan begitu saja oleh pembalak di dalam hutan. Diduga karena aksinya itu telah diketahui oleh warga sekitar. (may/hen)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT