Beda Ahli Pers dan Ahli Dewan Pers

- Jurnalis

Rabu, 12 Februari 2020 - 23:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beda Ahli Pers dan Ahli Dewan Pers
Oleh : Drs. Kamsul Hasan, SH, MH

Siapa sebenarnya ahli pers dan siapa pula ahli Dewan Pers ?

Ahli pers adalah seseorang yang memiliki pengetahuan tentang hukum pers dan berbagai UU terkait pemberitaan.

Mereka disumpah jujur memberikan keterangan atas keahliannya tanpa tekanan siapa pun dan tidak boleh berpihak.

Sedangkan ahli Dewan Pers adalah orang yang diberikan pelatihan tentang hukum pers sesuai UU Pers oleh Dewan Pers. Keterangan keahlian harus sejalan dengan Dewan Pers.

Keterangan atau pendapat ahli pers bisa sama dengan ahli Dewan Pers. Namun keterangan kedua ahli itu bisa berbeda.

Masih ingat kasus tayangan Silet Selebriti di RCTI ? Iya, tayangan tentang Wedus Gembel Merapi, membuat Hary Tanoe jadi terlapor.

Polisi yang melakukan penyelidikan, sebelum gelar perkara meminta keterangan ahli dari berbagai disiplin ilmu.

Bahkan untuk menentukan tayangan Silet Selebriti itu produk jurnalistik atau bukan dihadirkan dua ahli bidang pers.

Wina Armada yang saat itu anggota Dewan Pers hadir sebagai Ahli Dewan Pers. Kamsul Hasan, dimintai keterangan sebagai Ahli Hukum Pers dari PWI.

Dalam kasus Silet Selebriti, Ahli Dewan Pers dan Ahli Hukum Pers (PWI) sama-sama menyatakan, tayangan itu produk jurnalistik.

Dalilnya adalah Pasal 1 angka 1, Pasal 1 angka 2 dan Pasal 9 ayat (2) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Kasus ini akhirnya di-SP3 dan Hary Tanoe tidak naik menjadi tersangka.

Beda dengan kasus Silet Selebriti, perang ahli terjadi di PN Jakarta Pusat, saat Kepala RRI Jakarta, Sarwono dijadikan terdakwa.

Ahli Dewan Pers, Leo Batubara memberikan keterangan telah terjadi sensor sebagaimana Pasal 4 ayat (2) Jo. Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang ancamannya dua tahun penjara atau denda Rp 500 juta.

Pengacara Toro Mendrofa dari LKBPH PWI Jaya, kuasa hukum Sarwono, menghadirkan Ahli Pers Kamsul Hasan yang membantah keterangan Ahli Dewan Pers.

Bahwa apa yang dilakukan Sarwono sebagai Kepala RRI Jakarta bukan bentuk penyensoran tetapi fungsi pers dan mekanisme kerja jurnalistik.

Sesuai Pasal 12 UU Pers, tanggung jawab akhir atas pemberitaan berada pada penanggung jawab. Terkait kasus ini penanggung jawab adalah Kepala RRI Jakarta.

Editing oleh penanggung jawab adalah fungsi dan mekanisme kerja jurnalistik. Apalagi sistem pertanggungjawaban pers ada pada korporasi, Sarwono pun bebas.

Perbedaan keterangan ahli dari Ahli Pers dan Ahli Dewan Pers lainnya adalah, Ahli Pers masih gunakan UU lain bila tidak melanggar konstitusi.

Ahli Dewan Pers karena ditunjuk Dewan Pers keterangan keahlian harus sesuai kebijakannya dengan dalil, kemerdekaan pers dan gunakan hanya UU Pers semata.

Sementara Ahli Pers masih memungkinkan pengguna hukum di luar UU Pers, apalagi secara hirarki kedudukan lebih tinggi.

Perbedaan mazhab ini bukan hanya terjadi pada sesama ahli pers, tetapi juga pada kalangan hakim agung di Mahkamah Agung RI.

Kasus Radar Jogja VS Pemilik Kedaulatan Rakyat di Yogyakarta dan kasus Tomy Winata VS Tempo di Jakarta, cerminkan perbedaan itu.

Artidjo Alkostar, merupakan hakim agung yang mazhab sama dengan Ahli Pers, dia menghukum penanggung jawab Radar Jogja gunakan Pasal 310 KUHP.

Bagir Manan yang menjadi Ketua Mahkamah Agung saat Artidjo memutus dengan KUHP membuat putusan lain. Kasasi Tempo yang divonis dengan KUHP diterima, penggunaan KUHP harus dihindari.

Perbedaan pendapat itu melahirkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 13 tahun 2008. Intinya apabila terjadi sengketa pemberitaan majelis diminta menghadirkan Ahli Dewan Pers.

Selain SEMA 13, belakangan lahir MoU Dewan Pers dan Kapolri pada 2012 di HPN Palembang. MoU diperpanjang pada HPN Ambon 2017 hingga tahun 2022 mendatang.

Amankah pemberitaan dari hukum di luar UU Pers ? Ternyata tidak, polisi sebagai penyidik pada beberapa daerah gunakan KUHP dan atau UU ITE untuk menjerat atau selesaikan sengketa pemberitaan.

Berbagai dalil digunakan, antara lain soal badan hukum tidak sesuai UU Pers, verifikasi perusahaan pers, status kewartawanan sampai unsur itikad buruk.

Kamsul Hasan, Ahli Pers dan Ahli Dewan Pers, bersama Ketua PWI Sultra, Sardjono, Tuan Rumah HPN 2021 di Kendari.
—-

PROFIL PENULIS
Drs. Kamsul Hasan, SH, MH


– Staf pengajar pada sejumlah perguruan tinggi di Jakarta.
– Praktisi dan pengamat media. 
– Ketua Komisi Kompetensi PWI Pusat
– Ahli Pers Indonesia.
– Penasehat Hukum di Harian Pos Kota
– Konsultan Hukum dan Komunikasi

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Utak-atik Etik
Wijayanto Samirin, Analisis Pasca Pemilu: Momen Penentu Bagi Indonesia
Peran Pendidikan Politik Harus Mulai Diseriusi
AWK Berkelit Kasus Penutup Kepala itu Topi
Ahli Pers Drs. Kamsul Hasan, SH.,MH: UKW dan KKNI, Apa yang Membedakan?
Penyebab dan Dampak Konflik Israel-Palestina pada Oktober 2023
Tumpang Tindih UU No.37/2004 tentang PKPU dan Kepailitan dengan Hak Eksekutorial
Bongkar Transaksi 300 T, Romo Benny Sebut Mahfud MD Gunakan Politik Ilahi

Berita Terkait

Kamis, 25 Juli 2024 - 20:12 WIB

Kasdim 0510/Tigaraksa Hadiri Pemusnahan BB Kejari Kabupaten Tangerang

Kamis, 25 Juli 2024 - 15:52 WIB

Kejari Kabupaten Tangerang, Musnahkan Barang Bukti 86 Perkara Pidana Yang Telah Inkracht

Rabu, 24 Juli 2024 - 13:48 WIB

Dandim 0510/Tigaraksa Pantau Langsung Donor Darah: Jaga Stock Darah Untuk Masyarakat

Selasa, 23 Juli 2024 - 18:18 WIB

Gelar Pelatihan Video Kreatif, Benyamin: Wujudkan SDM Tangsel yang Unggul di Era Digital

Selasa, 23 Juli 2024 - 17:22 WIB

PT Karya Muda Indochem Group Gelar Santunan Anak Yatim Piatu

Selasa, 23 Juli 2024 - 17:02 WIB

Pj Bupati Apresiasi Kolaborasi Bapenda dengan IPPAT, Tingkatkan Perolehan PAD

Senin, 22 Juli 2024 - 00:21 WIB

Ulang Tahun Bisma, Cucu Pertama Sekjen Apdesi Kabupaten Tangerang Diisi Acara Tasyakuran

Senin, 22 Juli 2024 - 00:12 WIB

Proyek Siluman SPAL Diduga Dikerjakan Amburadul Tanpa Memikirkan Mutu dan Kualitasnya

Berita Terbaru

Kegiatan santunan anak yatim di SDN 01 Sidoko Gunung Kaler (Poto: ifakta.co/sibti)

Pendidikan

Peduli Sesama, SDN 01 Sidoko Gunung Kaler Santuni Yatim

Jumat, 26 Jul 2024 - 13:13 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca