ifakta.co, Jakarta – Satuan Reskim Polres Metro Jakarta Barat, berhasil membekuk komplotan tersangka Curas dan pemberatan yang viral di Medsos yang kejadiannya di Jalan Semeru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru menerangkan, kasus pencurian dengan kekerasan yang viral di media sosial (Medsos) satu minggu yang lalu itu merupakan peristiwa yang berawal saling todong – todongan senjata antara dua kelompok kejahatan.
“Saat di lakukan penyergapan, tersangka H dan A menyerang petugas dengan senjata api, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur ujar,” ujar Kaplores saat konfrensi pers, di Mapolres Jakarta Barat, Selasa 4 Januari 2020.
Menurut Audie, tersangka H meninggal dunia saat dilarikan ke RS Polri Kramat Jati Jakarta timur. Sedangkan pelaku A dan J( penadah) di hadiahi timas panas di bagian kakinya.
Berdasarkan informasi yang diterima, tersangka H,A dan I (DPO) merupakan resedivis pelaku Curas bersenjata api yang sering melakukan kejahatan di wilayah hukum Jakarta Barat lebih dari 51 tempat kejadian perkara. Mereka juga melakukan tindakan kejahatan tersebut semenjak akhir tahun 2019
” Pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 51 kali dengan hasil curian sebanyak 48 unit sepeda motor. Hasil curian itu di jual ke penadah J lalu di jual kembali ke T( DPO),” tambah nya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi mengatakan, modus tersangka melakukan kejahatan menyamar dengan menggunakan jaket ojek online. Kadang menggunakan masker untuk menutup wajah nya dari CCTV.
“Pelaku merupakan berdarah dingin yang tidak segan -segan melukai korbannya dengan senjata api,” kata Teuku. (amr)