ifakta.co, Nganjuk – Satres Narkoba Polres Nganjuk kembali meringkus jaringan pengedar Narkotika jenis Sabu dan Obat Kimia Berbahaya (OKB) berupa pil dobel L
Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto mengatakan jika di akhir Januari ini ada 8 kasus yang berhasil di ungkap yakni 4 perkara Narkotika dengan 5 tersangka dan 4 perkara OKB dengan 6 tersangka.
“Dari kesebelas tersangka itu, kami amankan barang bukti berupa Sabu seberat 3,29 gram, pil dobel L sebanyak 1224 butir dan 9 buah Hand Phone,” jelas Kapolres Nganjuk saat konfrensi pers, Jumat 31 Januari 2020.
Untuk perkara sabu dari lima tersangka satu di antaranya yang bernama YK (22) yang merupakan seorang residivis yang pernah di penjara selama 1,5 tahun dengan kasus yang sama.
Keempat pengedar sabu lainnya adalah Su (38), Sa(41) Ba (30), He (27).
Mereka kata Handono, memperoleh Sabu dari luar kota Nganjuk dan kebanyakan dari jaringan lapas Jombang dan Madiun.
“Bermodal uang 650 ribu Y membeli paket sabu dan membaginya menjadi 3 paket lebih kecil seharga 400 ribu per paket,” kata Handono.
Sedangkan untuk perkara OKB, 6 tersangka pengedar pil dobel L yang berhasil di tangkap yaitu Ag(32) Sis(23) Pri(22) EB(20) Er (21) R (17)
“Yang sangat disayangkan adalah R karena usianya masih di bawah umur, tapi ia sudah masuk dalam jaringan pengedar dan sasarannya adalah teman- temannya sendiri, karena faktor usia maka terhadap R tidak kami lakukan penahanan,” kata Kapolres.
Handono mengatakan akan ada investigasi khusus pada R karena di samping masih di bawah umur, ia juga berstatus pelajar. Polres juga akan berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk memberantas peredaran dan penggunaan OKB di sekolah-sekolah.
“Pil – pil itu di jual dalam kemasan plastik klip 4 butir ran, satu kit di jual seharga 10 ribu rupiah jadi sangat terjangkau bagi pelajar,” kata Kapolres.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya 5 orang pengedar sabu itu dijerat dengan UU RI No 35 tahun 2009 ancaman hukumannya 4 – 12 tahun dan denda 800 juta hingga 8 Milyar. Sedangkan untuk 6 orang tersangka perkara OKB di jerat dengan pasal 98 ayat (2),(3)ancaman hukuman penjara 10 tahun serta denda maksimal 1 milyar rupiah. (may/hen)