Gawat, Pelajar Nganjuk Turut Menjadi Pengedar Pil Koplo

- Jurnalis

Jumat, 31 Januari 2020 - 23:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, Nganjuk – Satres Narkoba Polres Nganjuk kembali meringkus jaringan pengedar Narkotika jenis Sabu dan Obat Kimia Berbahaya (OKB) berupa pil dobel L

Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto mengatakan jika di akhir Januari ini ada 8 kasus yang berhasil di ungkap yakni 4 perkara Narkotika dengan 5 tersangka dan 4 perkara OKB dengan 6 tersangka.

“Dari kesebelas tersangka itu, kami amankan barang bukti berupa Sabu seberat 3,29 gram, pil dobel L sebanyak 1224 butir dan 9 buah Hand Phone,” jelas Kapolres Nganjuk saat konfrensi pers, Jumat 31 Januari 2020.

Untuk perkara sabu dari lima tersangka satu di antaranya yang bernama YK (22) yang merupakan seorang residivis yang pernah di penjara selama 1,5 tahun dengan kasus yang sama.

Keempat pengedar sabu lainnya adalah Su (38), Sa(41) Ba (30), He (27).

Mereka kata Handono, memperoleh Sabu dari luar kota Nganjuk dan kebanyakan dari jaringan lapas Jombang dan Madiun.

“Bermodal uang 650 ribu Y membeli paket sabu dan membaginya menjadi 3 paket lebih kecil seharga 400 ribu per paket,” kata Handono.

Sedangkan untuk perkara OKB, 6 tersangka pengedar pil dobel L yang berhasil di tangkap yaitu Ag(32) Sis(23) Pri(22) EB(20) Er (21) R (17)

“Yang sangat disayangkan adalah R karena usianya masih di bawah umur, tapi ia sudah masuk dalam jaringan pengedar dan sasarannya adalah teman- temannya sendiri, karena faktor usia maka terhadap R tidak kami lakukan penahanan,” kata Kapolres.

Handono mengatakan akan ada investigasi khusus pada R karena di samping masih di bawah umur, ia juga  berstatus pelajar. Polres juga akan berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk memberantas peredaran dan penggunaan OKB di sekolah-sekolah.

“Pil – pil itu di jual dalam kemasan plastik klip 4 butir ran, satu kit di jual seharga 10 ribu rupiah jadi sangat terjangkau bagi pelajar,” kata Kapolres.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya 5 orang pengedar sabu itu dijerat dengan UU RI No 35 tahun 2009 ancaman hukumannya 4 – 12 tahun dan denda 800 juta hingga 8 Milyar. Sedangkan untuk 6 orang tersangka perkara OKB di jerat dengan pasal 98 ayat (2),(3)ancaman hukuman penjara 10 tahun serta denda maksimal 1 milyar rupiah. (may/hen)

Baca juga :  Polres Nganjuk Berangkatkan 6 Anggotanya Laksanakan Umroh ke Tanah Suci

Berita Terkait

Bupati Ajak PT. Bukit Asam Tingkatkan Sinergitas dan Dukung Visi Misi MEMBARA
Bencana Banjir Landa Desa Gunung Megang Dalam: Ketinggian Air Capai Lebih Dari Satu Meter
Pangdam II/Sriwijaya Tinjau Taman Aspirasi Kodam II/Swj
Pangdam II/Sriwijaya Safari Ramadhan di OKI
Cetak Wartawan Masa Depan, PWI Nganjuk- PC PMII Gelar Diklat Jurnalistik dalam Rangkaian HPN 2025
Ciptakan Keamanan, Polsek Gondang Gelar Patroli Ngabuburit Jelang Berbuka
Ketua Umum Zona Merah Group Bersama Ormas MB-PKRI Pertanyakan Aset Inventaris RSUD dr. H.M. Rabain Muara Enim Senilai 10 milyar
BPBD Kota Prabumulih Bersama Warga, Lakukan Pencarian Korban Meninggal Terbawa Arus Sungai Kelekar

Berita Terkait

Senin, 10 Maret 2025 - 10:58 WIB

Bupati Ajak PT. Bukit Asam Tingkatkan Sinergitas dan Dukung Visi Misi MEMBARA

Minggu, 9 Maret 2025 - 22:38 WIB

Bencana Banjir Landa Desa Gunung Megang Dalam: Ketinggian Air Capai Lebih Dari Satu Meter

Minggu, 9 Maret 2025 - 20:06 WIB

Pangdam II/Sriwijaya Tinjau Taman Aspirasi Kodam II/Swj

Minggu, 9 Maret 2025 - 17:57 WIB

Pangdam II/Sriwijaya Safari Ramadhan di OKI

Sabtu, 8 Maret 2025 - 20:12 WIB

Cetak Wartawan Masa Depan, PWI Nganjuk- PC PMII Gelar Diklat Jurnalistik dalam Rangkaian HPN 2025

Berita Terbaru

Oplus_131072

Berita Daerah

Pangdam II/Sriwijaya Tinjau Taman Aspirasi Kodam II/Swj

Minggu, 9 Mar 2025 - 20:06 WIB

Oplus_131072

Berita Daerah

Pangdam II/Sriwijaya Safari Ramadhan di OKI

Minggu, 9 Mar 2025 - 17:57 WIB