ifakta.co, Bandara Soetta – Polres Bandara Interbasional Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, Banten berhasil empat orang tersangka pengoplos minuman import bermerk.
dipimpin oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus didampingi Kapolres Bandara Soetta Kombes Adi Ferdian Saputra dan Kasat Reskrim Kompol Alexander serta BPOM. kamis (30/1/2020).
Kapolres Bandara Soetta Kombes Adi Ferdian Saputra mengungkapkan, minuman import bermerk itu dioplos secara perkiraan seperti minuman oplosan layaknya di daerah yang banyak memakan korban.
“Minuman ini dicampur dengan alkohol 90%, minuman energi, minuman berkarbonasi lain dengan menggunakan rasa yang sama,” paparnya.
Menurut Adi kalau dilihat secara fisik minuman itu hampir nyaris sama dengan aslinya. Karena menggunakan kemasan botol dan kardus aslinya.
“Empat tersangka yang ditangkap ada di tiga lokasi yang berbeda yaitu Tamansari, Penjaringan dan Tambora,” ujarnya.
Dari pengakuan tersangka minuman oplosan itu diproduksi baru 1 bulan, namun petugas belum memastikan apa yang di katakan tersangka, petugas terus melakukan pengembangan.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Bandara Kompol Alexander menjelaskan kronologi penangkapan para tersangka. Awalnya polisi tim Garuda menemukan karyawan Cargo Bandara tengah asyik minum-minuman alkohol.
“Kecurigaan kami dari merk Mikol import yang berkelas yang katanya dibeli dengan harga 300 ribu. Akhirnya tenaga kerja Cargo tersebut kami amankan kemudian kami berikan Tipiring (tindak pidana ringan),” jelasnya.
Karena Mikol ini dijual melalui Medsos FB dan Twiter, Tim Reskrim Garuda bekerja sama dengan Tim IT Polda Metro Jaya, karena Mikol ini dijual melalui medsos FB dan Twitter dari 1 tersangka AR (27) yang peran sebagai memasarkan ditangkap di Pom Bensin Bandara Soetta.
“Dari AR itulah, semua tersangka bisa kami tangkap,” katany.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka diancam Pasal 204 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 386 KUHP dan /atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan i Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. (Amr)