Polres Bandara Soetta Bekuk 4 Orang Pengoplos Minuman Bermerk

- Jurnalis

Kamis, 30 Januari 2020 - 17:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, Bandara Soetta – Polres Bandara Interbasional Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, Banten berhasil empat orang tersangka pengoplos minuman import bermerk.

dipimpin oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus didampingi Kapolres Bandara Soetta Kombes Adi Ferdian Saputra dan Kasat Reskrim Kompol Alexander serta BPOM. kamis (30/1/2020).

Kapolres Bandara Soetta Kombes Adi Ferdian Saputra mengungkapkan, minuman import bermerk itu dioplos secara perkiraan seperti minuman oplosan layaknya di daerah yang banyak memakan korban.

“Minuman ini dicampur dengan alkohol 90%, minuman energi, minuman berkarbonasi lain dengan menggunakan rasa yang sama,” paparnya.

Menurut Adi kalau dilihat secara fisik minuman itu hampir nyaris sama dengan aslinya. Karena menggunakan kemasan botol dan kardus aslinya.

“Empat tersangka yang ditangkap ada di tiga lokasi yang berbeda yaitu Tamansari, Penjaringan dan Tambora,” ujarnya.

Dari pengakuan tersangka minuman oplosan itu diproduksi baru 1 bulan, namun petugas belum memastikan apa yang di katakan tersangka, petugas terus melakukan pengembangan.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Bandara Kompol Alexander menjelaskan kronologi penangkapan para tersangka. Awalnya polisi tim Garuda menemukan karyawan Cargo Bandara tengah asyik minum-minuman alkohol.

“Kecurigaan kami dari merk Mikol import yang berkelas yang katanya dibeli dengan harga 300 ribu. Akhirnya tenaga kerja Cargo tersebut kami amankan kemudian kami berikan Tipiring (tindak pidana ringan),” jelasnya.

Karena Mikol ini dijual melalui Medsos FB dan Twiter, Tim Reskrim Garuda bekerja sama dengan Tim IT Polda Metro Jaya, karena Mikol ini dijual melalui medsos FB dan Twitter dari 1 tersangka AR (27) yang peran sebagai memasarkan ditangkap di Pom Bensin Bandara Soetta.

“Dari AR itulah, semua tersangka bisa kami tangkap,” katany.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka diancam Pasal 204 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 386 KUHP dan /atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan i Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. (Amr)

Baca juga :  Sudah Usang, Loket Tiket di Terminal Kalideres Kini Direvitalisasi

Berita Terkait

Antara Harapan dan Realita di Balik Sprei Kembang
Kondisi Pasar Sedikit Tenang. Emas Antam Stagnan di Rp 1.904.000 per Gram.
Kapolsek Kresek dan Jajaran Bersihkan Lahan untuk Penanaman Jagung Hibrida di Desa Talok
FORKKABI Kebon Jeruk Serahkan 7 SK DPRt, Teguhkan Semangat Persatuan Betawi
Wali Kota Jaksel Perdana Sembelih Sapi Limosin 700 Kg di Iduladha 2025
Ragunan Diserbu Ribuan Pengunjung Saat Libur Idul Adha 1446 H
Polda Metro Kawal Distribusi Bantuan Korban Kebakaran Penjaringan
Miris! Gedung Sekolah Reyot, Bupati Tangerang Pilih Pose di Kolam Lele

Berita Terkait

Selasa, 10 Juni 2025 - 01:49 WIB

Antara Harapan dan Realita di Balik Sprei Kembang

Selasa, 10 Juni 2025 - 01:45 WIB

Kondisi Pasar Sedikit Tenang. Emas Antam Stagnan di Rp 1.904.000 per Gram.

Senin, 9 Juni 2025 - 12:13 WIB

Kapolsek Kresek dan Jajaran Bersihkan Lahan untuk Penanaman Jagung Hibrida di Desa Talok

Senin, 9 Juni 2025 - 01:49 WIB

FORKKABI Kebon Jeruk Serahkan 7 SK DPRt, Teguhkan Semangat Persatuan Betawi

Minggu, 8 Juni 2025 - 23:54 WIB

Wali Kota Jaksel Perdana Sembelih Sapi Limosin 700 Kg di Iduladha 2025

Berita Terbaru

fhoto ilustrasi pijat spa (foto:istimewa)

Regional

Antara Harapan dan Realita di Balik Sprei Kembang

Selasa, 10 Jun 2025 - 01:49 WIB

Daihatsu stage pada pameran mobil 2025. (Foto : Istimewa)

Otomotif

Proyeksi Pasar Otomotif Domestik Sepanjang 2025

Selasa, 10 Jun 2025 - 00:51 WIB

Bursa Efek Jakarta (Foto : Istimewa)

Ekonomi & Bisnis

BEI Kembali Buka Hari Ini Setalah Tutup di Libur Idul Adha

Selasa, 10 Jun 2025 - 00:36 WIB