Kantor PLN Area Teluk Naga Jl. Mauk Sepatan, Tangerang, Banten (Poto:amy)
ifakta.co, Tangerang – Kasus terbongkarnya pencurian arus listrik yang dilakukan oleh sebuah perusahaan kaset produksi kaset kepingan (compact disk/CD, video compact disk/VCD dan disk video compact/DVD ) yang terjadi dua tahun lalu. Diduga hingga sampai 2020, kasus ini “membeku”.
Salah satu aktivis anti korupsi Darsuli, mencurigai kasus ini di peti es kan oleh PT. PLN (Persero) Area Teluk Naga Jl. Mauk Sepatan, Kabupaten Tangerang.
“Sepertinya PLN Sepatan tidak memberikan denda sesuai dengan arus listrik yang dipakai oleh perusahaan itu,” kata Darsuli kepada wartawan di Jakarta Selasa 28 Januarin 2020 sore.
Darsuli berharap kepada PT. PLN Area Teluk Naga Sepatan untuk secara transfaran membuka data kepada publik. Sebab menurut dia, ini menyangkut kerugian negara yang harus diketahui oleh masyarakat.
Seperti diketahui, sebuah perusahaan industri piringan (compact disk) di PT. HJS Pergudangan Permai Blok DC (Pantai Indah Dadap) Kosambi, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten digrebek oleh PLN Sepatan karena diduga kedapatan mencuri arus listrik langsung dari gardu induk listrik yang terletak disamping pabrik.
Menurut sumber, dikabarkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh PLN Sepatan, menyatakan bahwa PT HJS harus membayar kerugian negara sebesar lebih dari 2 milyar rupiah.
“Hingga sekarang tidak jelas kasusnya, apakah pihak PT HJS bayar atau tidak, tidak diketahui,” ujar sumber.
Sementara itu saat dikonfirmasi, Bagian Supervisor Transaksi Energi PLN Sepatan Azanil mengatakan, perusahaan itu (PT.HJS) sudah membayar sekitar 400 jutaan.
“Sekitar 400 jutaan yang sudah dicicil ke PLN,” kata Azanil kepada wartawan di kantor PLN Cabang Sepatan, Selasa 28 Januari 2020 siang.
Untuk lebih jelas kata dia, nanti akan dibuka datanya dulu di komputer. (amy)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT