Curi Listrik Kena Denda 2 M, Aktivis: PLN Sepatan Kurang Transparan

- Jurnalis

Selasa, 28 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor PLN Area Teluk Naga Jl. Mauk Sepatan, Tangerang, Banten (Poto:amy)

ifakta.co, Tangerang – Kasus terbongkarnya pencurian arus listrik yang dilakukan oleh sebuah perusahaan kaset produksi kaset kepingan (compact disk/CD, video compact disk/VCD dan disk video compact/DVD ) yang terjadi dua tahun lalu. Diduga hingga sampai 2020, kasus ini “membeku”.

Salah satu aktivis anti korupsi Darsuli, mencurigai kasus ini di peti es kan oleh PT. PLN (Persero) Area Teluk Naga Jl. Mauk Sepatan, Kabupaten Tangerang.

“Sepertinya PLN Sepatan tidak memberikan denda sesuai dengan arus listrik yang dipakai oleh perusahaan itu,” kata Darsuli kepada wartawan di Jakarta Selasa 28 Januarin 2020 sore.

Perusahaan yang diduga melakukan pencurian arus listrik di Dadap

Darsuli berharap kepada PT. PLN Area Teluk Naga Sepatan untuk secara transfaran membuka data kepada publik. Sebab menurut dia, ini menyangkut kerugian negara yang harus diketahui oleh masyarakat.

Seperti diketahui, sebuah perusahaan industri piringan (compact disk) di PT. HJS Pergudangan Permai Blok DC (Pantai Indah Dadap) Kosambi, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten digrebek oleh PLN Sepatan karena diduga kedapatan mencuri arus listrik langsung dari gardu induk listrik yang terletak disamping pabrik.

Menurut sumber, dikabarkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh PLN Sepatan, menyatakan bahwa PT HJS harus membayar kerugian negara sebesar lebih dari 2 milyar rupiah.

“Hingga sekarang tidak jelas kasusnya, apakah pihak PT HJS bayar atau tidak, tidak diketahui,” ujar sumber.

Sementara itu saat dikonfirmasi, Bagian Supervisor Transaksi Energi PLN Sepatan Azanil mengatakan, perusahaan itu (PT.HJS) sudah membayar sekitar 400 jutaan.

“Sekitar 400 jutaan yang sudah dicicil ke PLN,” kata Azanil kepada wartawan di kantor PLN Cabang Sepatan, Selasa 28 Januari 2020 siang.

Untuk lebih jelas kata dia, nanti akan dibuka datanya dulu di komputer. (amy)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Kos-kosan Dekat Masjid Pesanggrahan Diduga Jadi Tempat Prostitusi Online
Kasi Humas Polresta Tangerang Hadiri Pembukaan Taman Mangrove Festival 2024
Serahkan Penghargaan Tangerang Pos Award 2024, Andra Soni: Media Adalah Mitra Strategis Pembangunan
Disperindag Kabupaten Tangerang Gelar Operasi Pasar Gerakan Pangan Murah di 29 Kecamatan
Komandan Lanud Adi Soemarmo Terima Sertifikat Dan Sport Pilot License (SPL)
Pemkab Tangerang Ganjar 25 Perusahaan Penghargaan CSR Award 2024
Terpilih Aklamasi, Bos Radar Banten Group Mashudi Nahkodai Ketua PWI Provinsi Banten
Atasi Stunting dan Kemislinan, Pemkab Tangerang Luncurkan Aplikasi Gebrak Tegas Mobile

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 01:11 WIB

Kos-kosan Dekat Masjid Pesanggrahan Diduga Jadi Tempat Prostitusi Online

Sabtu, 21 Desember 2024 - 13:02 WIB

Serahkan Penghargaan Tangerang Pos Award 2024, Andra Soni: Media Adalah Mitra Strategis Pembangunan

Jumat, 20 Desember 2024 - 17:28 WIB

Disperindag Kabupaten Tangerang Gelar Operasi Pasar Gerakan Pangan Murah di 29 Kecamatan

Jumat, 20 Desember 2024 - 16:50 WIB

Komandan Lanud Adi Soemarmo Terima Sertifikat Dan Sport Pilot License (SPL)

Jumat, 20 Desember 2024 - 11:17 WIB

Pemkab Tangerang Ganjar 25 Perusahaan Penghargaan CSR Award 2024

Berita Terbaru

Putusan kasasi PT Sri Rejeki Isman yang emiten berkode SRIL atau Sritex ditolak Mahkamah Agung. (Foto: Dok.Sritex)

Ekonomi & Bisnis

MA Tolak Permohonan Kasasi, Sritex Tetap Pailit

Minggu, 22 Des 2024 - 08:54 WIB