Empat preman kampung yang kerap bikin onar diamankan Polisi
ifakta.co, Nganjuk – Satreskrim Polres Nganjuk berhasil mengungkap tiga kasus penganiayaan dengan empat tersangka di tiga tempat kejadian perkara (TKP)
Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto mengungkapkan, tiga perkara penganiayaan itu berdasarkan laporan dari Polsek Lengkong. Dari dua TKP tersangkanya adalah sama.
Dua tersangka asal Lengkong yang kerap melakukan penganiayaan dengan modus yang sama adalah Hadi Wahyono(28) dan Riski Widianto(23).
“HW dan RW adalah dua tersangka yang kerap bikin onar. Dua korban penganiayaan di dua TKP berbeda adalah Mujiantoro dan Risky. Keduanya dianiaya tersangka pada malam yang sama yakni pada 14 Januari 2020 namun lokasinya yang berbeda agak berjauhan,” ujar Kapolres, saat menggelar konfrensi pers, Jumat 24 Januari 2020.
Ketika ditanya Kapolres, kedua tersangka dalam melakukan kejahatannya adalah hanya gemar berkelahi.
“Ya saya memang pengen gelut, siapa saja yang lewat di depan saya berani dan nantang saya ya saya gebukin,”ujar tersangka ketika di interogasi Kapolres.
Menurut Kapolres, HR dan RW selalu menghadang orang yang lewat dan mengumpat – umpat dengan bahasa jorok. Kalau korban melawan maka langsung dihajar oleh kedua tersangka itu.
Sementara itu dua tersangka lainnya juga diamankan petugas karena telah melakukan penganiayaan bersama delapan orang rekannya pada korban bernama Yusuf marwan Nianto. Kehadian ini terjadi pada 20 Desember 2019 tepatnya di Simpang Tiga Jatisari Desa Jatipunggur Kecamatan Lengkong.
Kapolres Handono mengatakan tersangka Moh Iqbal (21) dan Risky Cahyono warga Banjardowo yang juga masuk kecamatan Lengkong secara bersama- sama dengan delapan orang temannya telah menganiaya korban karena kesal mendengar bleyer-bleyer dari sepeda motor korban dan temannya.
“Ketika korban dan temannya melewati tersangka yang lagi ngumpul bersama delapan rekannya, MI dan RC tidak terima lantas karena di bleyer YM sehingga YM di kejar akhirnya sampai jatuh dari sepeda dan pingsan tapi MI bersama rekannya tetap saja menganiaya korban,” jelas Kapolres.
Menurut AKBP Handono bahkan salah satu tersangka sempat membacok muka YM hingga pingsan dan terluka di wajah korban sepanjang 12 cm.Tak puas membacok wajah, sepeda YM pun hancur dibacok dengan parang yang sama.
Akhirnya kedua tersangka di amankan petugas berikut barang bukti parang dan sepeda motor YM. Sementara delapan teman tersangka sampai saat ini masih berstatus DPO.
Untuk ke empat tersangka penganiayaan itu masing -masing di jerat dengan pasal 170 KUHP ayat (2) untuk tersangka MI dan RC. Sementara untuk tersangka HW dan RW di kenakan pasal 170 ayat (1) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (may/hen)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT