Poto: Kamsul Hasan
ifakta.co, Jakarta – Sebagian wartawan (dapur redaksi) hingga saat ini masih belum “ngeh” soal cara menulis berita yang berkaitan dengan pemberitaan anak. Baik itu pelaku, korban ataupun saksi tindak pidana.
Menanggapi hal itu, Ahli Pers Kamsul Hasan menjelaskan, bagaimana memberitakan orang atau anak hilang, baik sebelum ditemukan maupun setelah ditemukan sesuai Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) Dewan Pers ?
Bicara lahirnya PPRA menurutnya, harus melihat sumber hukumnya terlebih dahulu yaitu UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Apa dan siapa yang dimaksud anak dalam UU ini.
“Definisi anak yang selama ini digunakan dalam pemberitaan adalah Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang bersumber dari KUHP, hukum peninggalan Belanda,” kata pria yang juga sebagai Staff Pengajar di Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) Jakarta ini kepada ifakta.co, Jumat 24 Januari 2020.
Ia menyebutkan, anak dalam Pasal 5 KEJ diartikan, berusia belum 16 tahun, belum menikah dan belaku tindak pidana
Jadi, kata dia bila bicara anak hilang, maka menurut Pasal 5 KEJ baik sebelum ditemukan maupun setelah ditemukan, identitasnya boleh dibuka. Alasan karena dia bukan anak pelaku tindak pidana.
Lebih lanjut ia mengatakan, berbeda dengan KEJ, PPRA yang bersumber pada UU SPPA mendefinisikan anak sebagai berikut. Pertama, anak adalah mereka yang belum berusia 18 tahun. Kedua, sudah menikah atau belum, tetap disebut anak apabila belum 18 tahun.
“Lalu yang ketiga, bukan hanya sebagai pelaku tindak pidana. Anak yang berstatus korban atau saksi tindak pidana harus ditutup identitasnya,” tambahnya.
Sedangkan kata dia, memberitakan anak hilang menurut Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) panduannya adalah, pertama anak atau orang hilang, belum bisa dikatakan berhadapan dengan hukum. Untuk memudahkan pencarian, maka identitasnya diperbolehkan dibuka dengan detail.
“Kemudian yang kedua, saat ditemukan ada dua kemungkinan yaitu, menghilang karena kemauan sendiri atau korban penculikan,” terang Ketua Komisi Kompetensi PWI Pusat ini.
Kamsul mencontohkan, sepertu kasus yang terjadi di Cakung, Jakarta Timur beberapa waktu lalu. Anak ini hobi main game online, uang jajan dari ibunya yang buruh cuci tidak cukup. Dia kabur bersama temannya.
“Nah, dalam hal ini tidak ada unsur pidananya,” ujarnya.
Anak ini lanjutnya, tidak sedang berhadapan dengan hukum. Saat bapaknya menjemput, anak itu ditemukan. Jadi boleh diberitakan dengan identitas jelas.
Sedangkan untuk kasus anak yang tidak boleh dibuka identitasnya Kamsul mencontohkan, kasus anak masih Balita yang ditemukan di sekitar Masjid Stasiun Senin, anak itu diculik untuk diajak mengemis.
Kasus ini kata dia ada unsur pidananya. Anak menjadi korban penculikan. Maka ini masuk sebagai anak berhadapan dengan hukum.
“Berita penemuan ini tidak boleh membuka identitas anak, orang tua dan alamat lagi, karena posisinya anak sebagai korban tindak pidana,” ujarnya.
Ia juga mencotohkan kasus percobaan penculikan, ada pelaku dan disidik polisi. Menurut dia, maka kategorinya bisa menjadi saksi korban tindak pidana, juga tidak boleh dibuka.
“Kalau belum ada unsur pidananya masih boleh dibuka. Bila polisi dalam penyelidikan menemukan unsur pidana dan meningkatkan status jadi penyidikan, maka Pemberitaan harus tutup identitas,” pungkasnya. (amy)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT