Debt Colector Tarik Kendaraan di Jalanan adalah Pidana Perampasan

- Jurnalis

Senin, 20 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, Banten – Direktur Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Banten melalui Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan tindakan arogansi para penagih utang kini bisa dipidana. Masyarakat pun yang merasa menjadi korban bisa segera menghubungi pihak kepolisian dan pihak kepolisian akan melakukan penindakan terhadap penagih utang tersebut, jika melakukan kekerasan atau praktik-praktik premanisme.

Edy juga mengingatkan kepada para pelaku penagih utang (debt collector) dari pihak leasing terhadap nasabah/konsumen yang menunggak pembayaran sepeda motor atau mobil, untuk tidak melakukan tarik secara paksa dan disertai kekerasan.

“Debt collector (penagih utang) itu bisa dipidana kalau menarik sepeda motor atau mobil nasabah secara paksa,” katanya.

Menurut Edy , jika penagih utang sudah melakukan kekerasan, maka dapat dijerat dengan pasal tindak pidana. Sebab, yang berhak melakukan penyitaan/menarik kenderaan itu adalah aparat penegak hukum.

“Sedangkan pihak kreditur atau leasing, penagih utang tidak boleh mengambil sepeda motor, mobil atau rumah, maupun alat-alat elektronik rumah tangga semaunya sendiri,” ujarnya.

Edy menegaskan berdasarkan aturan baru, penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri, sesuai dengan Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.

“Artinya, kasus nasabah akan disidangkan dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan nasabah tersebut,” jelasnya.

Edy mengungkapkan, kendaraan nasabah akan dilelang oleh pengadilan dan uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit nasabah ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada nasabah.

“Tindakan pihak leasing melalui penagih utang yang mengambil secara paksa kendaraan di rumah, merupakan tindak pidana pencurian. Dan jika pengambilan dilakukan di jalan, merupakan tindak pidana perampasan,” tegasnya.(ham)

Berita Terkait

MPC Pemuda Pancasila Kota Tangerang Garis Keras Dukung Sachrudin-Maryono
Peringati HUT TNI ke-79, Kodim 0510/Tigaraksa Gelar Karya Bakti Bersihkan Kali Anak Cisadane
Karnaval Budaya HUT ke-392 Kab Tangerang. Kasdim: Keberagaman dan Budaya Lokal
Maryono Hasan Kunjungi Lintas Jaringan (Sama) Kecamatan Cibodas
Keberanian Serka Sabari: Tindakan Cepat Amankan Gengster di Kab. Tangerang
Pj Bupati Tangerang Buka Acara Business Matching P3DN
Membanggakan!!! Serda Sumono Babinsa Koramil 10/Sepatan Kodim 0510/Tigaraksa Terima penghargaan dari KASAD
Dandim 0510/Tigaraksa Pimpin Apel pengamanan VVIP

Berita Terkait

Minggu, 13 Oktober 2024 - 21:59 WIB

MPC Pemuda Pancasila Kota Tangerang Garis Keras Dukung Sachrudin-Maryono

Minggu, 13 Oktober 2024 - 17:00 WIB

Peringati HUT TNI ke-79, Kodim 0510/Tigaraksa Gelar Karya Bakti Bersihkan Kali Anak Cisadane

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 19:22 WIB

Karnaval Budaya HUT ke-392 Kab Tangerang. Kasdim: Keberagaman dan Budaya Lokal

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 18:30 WIB

Maryono Hasan Kunjungi Lintas Jaringan (Sama) Kecamatan Cibodas

Jumat, 11 Oktober 2024 - 13:21 WIB

Keberanian Serka Sabari: Tindakan Cepat Amankan Gengster di Kab. Tangerang

Berita Terbaru

Megapolitan

Pemilihan LMK Kelurahan Semanan Diikuti 2 Kandidat

Senin, 14 Okt 2024 - 09:00 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca