Debt Colector Tarik Kendaraan di Jalanan adalah Pidana Perampasan

- Jurnalis

Senin, 20 Januari 2020 - 11:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, Banten – Direktur Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Banten melalui Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan tindakan arogansi para penagih utang kini bisa dipidana. Masyarakat pun yang merasa menjadi korban bisa segera menghubungi pihak kepolisian dan pihak kepolisian akan melakukan penindakan terhadap penagih utang tersebut, jika melakukan kekerasan atau praktik-praktik premanisme.

Edy juga mengingatkan kepada para pelaku penagih utang (debt collector) dari pihak leasing terhadap nasabah/konsumen yang menunggak pembayaran sepeda motor atau mobil, untuk tidak melakukan tarik secara paksa dan disertai kekerasan.

“Debt collector (penagih utang) itu bisa dipidana kalau menarik sepeda motor atau mobil nasabah secara paksa,” katanya.

Menurut Edy , jika penagih utang sudah melakukan kekerasan, maka dapat dijerat dengan pasal tindak pidana. Sebab, yang berhak melakukan penyitaan/menarik kenderaan itu adalah aparat penegak hukum.

“Sedangkan pihak kreditur atau leasing, penagih utang tidak boleh mengambil sepeda motor, mobil atau rumah, maupun alat-alat elektronik rumah tangga semaunya sendiri,” ujarnya.

Edy menegaskan berdasarkan aturan baru, penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri, sesuai dengan Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.

“Artinya, kasus nasabah akan disidangkan dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan nasabah tersebut,” jelasnya.

Edy mengungkapkan, kendaraan nasabah akan dilelang oleh pengadilan dan uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit nasabah ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada nasabah.

“Tindakan pihak leasing melalui penagih utang yang mengambil secara paksa kendaraan di rumah, merupakan tindak pidana pencurian. Dan jika pengambilan dilakukan di jalan, merupakan tindak pidana perampasan,” tegasnya.(ham)

Berita Terkait

Bupati Bersama Wakil Bupati Tangerang Buka Kegiatan Senam Tangerang Gemilang dan Jalan Sehat
Resmikan Balai PKK Melati 24, Sekda: Simbol Kekuatan Gotong Royong
Respon Cepat Kelompok Sehat Bersama Program Wakil Bupati Tangerang Kroscek Rehabilitasi Puskesmas Desa Sidoko
Aang Junaedi Ketua Panitia Sukseskan Malam Puncak HUT Kecamatan Mekar Baru Ke-18
Bupati Tangerang Maesyal Rasyid M.Si Apresiasi Kinerja Camat Mekar Baru
RSUD Pakuhaji Gelar GSI Untuk Menyasar Ibu Hamil Wilayah Utara Kab.Tangerang
Lepas Gerak Jalan, Wabup Intan Minta Aparat dan Warga Kecamatan Mekar Baru Bersinergi
Bupati Tangerang Apresiasi Karnaval Budaya HUT Ke-155 Kecamatan Mauk

Berita Terkait

Senin, 12 Mei 2025 - 16:43 WIB

Bupati Bersama Wakil Bupati Tangerang Buka Kegiatan Senam Tangerang Gemilang dan Jalan Sehat

Sabtu, 10 Mei 2025 - 18:40 WIB

Resmikan Balai PKK Melati 24, Sekda: Simbol Kekuatan Gotong Royong

Sabtu, 10 Mei 2025 - 15:16 WIB

Respon Cepat Kelompok Sehat Bersama Program Wakil Bupati Tangerang Kroscek Rehabilitasi Puskesmas Desa Sidoko

Sabtu, 10 Mei 2025 - 09:04 WIB

Aang Junaedi Ketua Panitia Sukseskan Malam Puncak HUT Kecamatan Mekar Baru Ke-18

Jumat, 9 Mei 2025 - 21:47 WIB

Bupati Tangerang Maesyal Rasyid M.Si Apresiasi Kinerja Camat Mekar Baru

Berita Terbaru

Oplus_131072

Berita Daerah

Dinas Kominfo Prabumulih Jadi Sorotan Terkesan Kangkangi Aturan

Senin, 12 Mei 2025 - 09:57 WIB