Debt Colector Tarik Kendaraan di Jalanan adalah Pidana Perampasan

- Jurnalis

Senin, 20 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, Banten – Direktur Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Banten melalui Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan tindakan arogansi para penagih utang kini bisa dipidana. Masyarakat pun yang merasa menjadi korban bisa segera menghubungi pihak kepolisian dan pihak kepolisian akan melakukan penindakan terhadap penagih utang tersebut, jika melakukan kekerasan atau praktik-praktik premanisme.

Edy juga mengingatkan kepada para pelaku penagih utang (debt collector) dari pihak leasing terhadap nasabah/konsumen yang menunggak pembayaran sepeda motor atau mobil, untuk tidak melakukan tarik secara paksa dan disertai kekerasan.

“Debt collector (penagih utang) itu bisa dipidana kalau menarik sepeda motor atau mobil nasabah secara paksa,” katanya.

Menurut Edy , jika penagih utang sudah melakukan kekerasan, maka dapat dijerat dengan pasal tindak pidana. Sebab, yang berhak melakukan penyitaan/menarik kenderaan itu adalah aparat penegak hukum.

“Sedangkan pihak kreditur atau leasing, penagih utang tidak boleh mengambil sepeda motor, mobil atau rumah, maupun alat-alat elektronik rumah tangga semaunya sendiri,” ujarnya.

Edy menegaskan berdasarkan aturan baru, penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri, sesuai dengan Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.

“Artinya, kasus nasabah akan disidangkan dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan nasabah tersebut,” jelasnya.

Edy mengungkapkan, kendaraan nasabah akan dilelang oleh pengadilan dan uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit nasabah ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada nasabah.

“Tindakan pihak leasing melalui penagih utang yang mengambil secara paksa kendaraan di rumah, merupakan tindak pidana pencurian. Dan jika pengambilan dilakukan di jalan, merupakan tindak pidana perampasan,” tegasnya.(ham)

Berita Terkait

Keren, Baru Awal Tahun Kasat Reskrim Polresta Tangerang Sudah Terima Penghargaan Dari Kapolda Banten
Pj Bupati Resmikan Gerai Dekranasda untuk Promosi Produk Lokal dan UMKM
Masyarakat Solear Sambut Gembira Pembangunan Taman Publik Depan Kantor Kecamatan
PKK Desa Renged Kecamatan Kresek Bentuk Kelompok Kerja Pokja Satu
Kapolri dan Menteri Perumahan Bahas Program Pembangunan 3 Juta Rumah
Pemkab Tangerang Raih Penghargaan di Bidang Hak Asasi Manusia
149 Dewan Hakim Dilantik Jelang MTQ Ke-55 Kabupaten Tangerang
Awal Tahun 2025, Sekda Sidak Pelayanan Publik dan Kehadiran ASN

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 08:24 WIB

Keren, Baru Awal Tahun Kasat Reskrim Polresta Tangerang Sudah Terima Penghargaan Dari Kapolda Banten

Selasa, 14 Januari 2025 - 07:16 WIB

Pj Bupati Resmikan Gerai Dekranasda untuk Promosi Produk Lokal dan UMKM

Senin, 13 Januari 2025 - 14:29 WIB

Masyarakat Solear Sambut Gembira Pembangunan Taman Publik Depan Kantor Kecamatan

Senin, 13 Januari 2025 - 12:57 WIB

PKK Desa Renged Kecamatan Kresek Bentuk Kelompok Kerja Pokja Satu

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:33 WIB

Kapolri dan Menteri Perumahan Bahas Program Pembangunan 3 Juta Rumah

Berita Terbaru