DPRD Tangkot Segel Bangunan, Praktisi Hukum: DPRD Tak Punya Tupoksi untuk Lakukan itu

- Jurnalis

Minggu, 19 Januari 2020 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi hukum Abdul Choir SH

ifakta.co, Tangerang – Inspeksi mendadak (sidak) dan penyegelan terhadap bangunan di kawasan Kavling DPR, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang yang dilakukan pimpinan atau anggota DPRD Kota Tangerang menuai kontroversi.

Menurut salah satu praktisi hukum, Abdul Choir, SH, penyegelan yang dilakukan oleh pimpinan atau anggota DPRD Kota Tangerang sangat tidak dibenarkan. Sebab, yang berhak melakukan penyegelan adalah instansi terkait yakni Satpol PP.

“Tindak penyegelan hanya bisa dilakukan oleh instansi teknis terkait atau penegak hukum. Sikap emosional anggota DPRD atas temuan di lapangan masih wajar, namun tidak boleh diikuti dengan tindak penyegelan atau menutup tempat usaha secara serta merta,” tegasnya.

DPRD Kota Tangerang saat segel bangunan di Cipobdoh

Abdul Choir menambahkan, DPRD seharusnya tetap pada posisi turut serta dalam memberikan pembinaan kepada masyarakat maupun pelaku usaha untuk taat hukum dengan mematuhi semua peraturan daerah (Perda) yang telah ditetapkan.

“Biarkan tugas penyegelan tersebut dilakukan oleh Walikota/Bupati maupun pejabat berwenang seperti Satpol PP untuk menindak tegas dan menyegel perusahaan yang melanggar Perda IMB. Sebab apapun alasannya tidak dibenarkan bangunan berdiri dan beroperasi tanpa memiliki IMB maupun izin industri dan komersial,” jelasnya.

Menurut Abdul Choir, dalam sidak yang dilakukan, seharusnya DPRD menjalankan fungsi pengawasannya, dan harus tetap mengedepankan aspek prosedural.

“Jika ditemukan IMB yang tidak sesuai peruntukan maka harus ditindaklanjuti dengan mengadakan hearing dengan instansi terkait, termasuk perusahaan yang disidaknya tersebut,” kata Abdul

Dengan hearing tersebut, kata dia, maka temuan IMB yang tidak sesuai peruntukannya dapat dikonfirmasi dan dibahas secara mendalam apa penyebab dan permasalahannya.

Dikatakan Abdul Choir, bahwa DPRD bisa saja mengeluarkan rekomendasi kepada kepala daerah agar perusahaan tersebut ditutup atau disegel. Dengan demikian, DPRD tidak bisa langsung menyegel pabrik atau perusahaan karena tidak ada kewenangan eksekutorial yang melekat di DPRD seperti penyegelan. (ham)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Letkol Inf Yudho S Resmi Nahkodai Kodim 0510/Tigaraksa,TNI Siap Berkerja Bersama Rakyat
Pemkab Tangerang Canangkan Program Sekolah Gratis untuk SD dan SMP Swasta
Bupati Tangerang Kunjungi Anak Penderita Kanker Mata di Kronjo
Bupati Lepas 393 Jamaah Calon Haji Kloter 05 JKG Kabupaten Tangerang
Disporabudpar Gelar Sarasehan, Kreativitas dan Keberanian Pemuda Modal Sosial Kemajuan Daerah
Peringatan May Day 2025, Pemkab Tangerang Dorong Produktivitas dan Kesejahteraan Bersama
Kapolresta Tangerang Dampingi Kapolda Banten, Gubernur Banten Hadiri Perayaan Puncak May Day 2025 di Kabupaten Tangerang
Gegara Pergoki Muda Mudi Pesta Narkoba, Seorang Wartawan Dapatkan Kekerasan Fisik

Berita Terkait

Jumat, 2 Mei 2025 - 21:44 WIB

Letkol Inf Yudho S Resmi Nahkodai Kodim 0510/Tigaraksa,TNI Siap Berkerja Bersama Rakyat

Jumat, 2 Mei 2025 - 19:19 WIB

Pemkab Tangerang Canangkan Program Sekolah Gratis untuk SD dan SMP Swasta

Jumat, 2 Mei 2025 - 19:13 WIB

Bupati Tangerang Kunjungi Anak Penderita Kanker Mata di Kronjo

Jumat, 2 Mei 2025 - 11:39 WIB

Bupati Lepas 393 Jamaah Calon Haji Kloter 05 JKG Kabupaten Tangerang

Kamis, 1 Mei 2025 - 22:28 WIB

Disporabudpar Gelar Sarasehan, Kreativitas dan Keberanian Pemuda Modal Sosial Kemajuan Daerah

Berita Terbaru