Tersangka Ahmad Yusuf dan sang sopir Faris (Poto:Mayang/ifakta.co)
ifakta.co, Nganjuk – Tak pandang bulu begitu melihat uang ratusan juta rupiah, hati Ahmad Yusuf bin Suyadi (29) pria asal Mojoroto kota Kediri, tega mencuri di rumah mertuanya sendiri Sumini yang notabennya adalah seorang bendahara Desa warga Desa Kalianyar, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Hal itu diungkapkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Nganjuk pada Jumat 17 Januari 2020.
Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto mengungkapkan jika dalam melakukan tindak kejahatannya Ahmad Yusuf di bantu oleh Faris Setiawan (28) yang bertindak sebagai sopir.
Dihadapan awak media Yusuf mengaku sedang dililit hutang, sehingga ia berani melakukan pencurian di rumah Sumini yang tak lain adalah mertuanya sendiri.
“Peristiwa itu terjadi pada 30 Desember 2019 sekira jam 23.00 Wib tersangka berangkat mengendarai mobil Avanza warna Silver yang dikemudikan Fariz Setiawan dari Kediri menuju ke rumah mertuanya di Ngronggot Nganjuk ( TKP),” kata Kapolres.
Di sampaikan Kapolres jika sekira jam 03.00 wib kedua tersangaka itu sampai di TKP. Ahmad Yusuf turun dari mobil tepat di muka rumah korban lalu memasuki pekarangan rumah sembari mengawasi rumah korban.
Begitu mertuanya bangun untuk memasak sekitar jam 04.30 wib pagi, tersangka yang sebelumnya telah memakai kaos kaki dan membungkus tangannya dengan sarung tangan serta semua jarinya di plester dan menutup mukanya dengan masker berjalan menyelinap menuju kamar korban tanpa sepengetahuan korban.
“Tersangka sudah mengetahui dengan benar seluk beluk rumah korban dan ia mengetahui dimana mertuanya itu menyimpan barang berharga miliknya. Hingga dengan mudah Yusuf menjarah semua uang Dana Desa yang di pegang mertuanya itu,” jelas Kapolres.
Kapolres Handono mengatakan tersangka langsung memasuki kamar korban dan uang sejumlah 172 juta rupiah yang ditaruh di atas meja dan disimpan dalam lemari kamar korban, raib di gasak Yusuf tanpa sisa.
Begitu dirasa aman, tersangka bergegas keluar melalui pintu samping kiri. Kemudian ia menghubungi sopirnya via telepon untuk segara menjemput di TKP. Faris datang dan langsung mengemudikan mobilnya dengan cepat.
Sehari selepas kejadian, Sumini melaporkan peristiwa pencuriannya itu pada Polsek Ngronggot yakni pada 31 Desember 2019 dan melalui penyelidikan Satreskrim Polres Nganjuk di pimpin AKP Nikolas Bagas akhirnya aksi terselubung Ahmad Yusuf terhadap mertuanya itu dapat terkuak dan di lakukan pengamanan pada kedua pelaku.
Hingga penangkapan tersangka barang bukti yang berhasil di amankan petugas adalah uang senilai 115 juta rupiah dari total dana 172 juta berikut mobil yang di gunakan ke dua tersangka turut di amankan petugas.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu tersangka Yusuf dijerat dengan pasal 363 KUHP dan Faris di kenai pasal 363 Junto 56 KUHP,” pungkas Kapolres. (may/hen)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT