Singkat, 20 Hari Polres Nganjuk Sikat Tujuh Tersangka Narkotika dan OKB

- Jurnalis

Jumat, 10 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, Nganjuk – Satresnarkoba Polres Nganjuk, Jawa Timur kembali berhasil mengungkap tujuh kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang Narkotika dan obat keras berbahaya (OKB) daftar G. Pencapaian itu didapat dalam kurun waktu 20 hari terhitung 10 hari sebelum tahun baru, hingga minggu kedua di bulan Januari 2020.

Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto menyebutkan, dari tujuh pengungkapan itu yakni satu tersangka perkara Narkotika dan enam perkara penyalahgunaan obat kimia berbahaya (OKB) daftar G.

“Dalam perkara Narkotika, satu tersangka pengedar sabu yang berhasil diamankan adalah Saeful (28) asal Simokerto Surabaya,” kata Handono saat menggelar konfrensi pers, di Mapolres Nganjuk, Jum’at 10 Januari 2020 siang.

Dari tangan Saeful diperoleh barang bukti berupa sabu seberat 0,39 gram, satu buah alat hisap sabu dan satu buah unit telepon seluler.

Menurut Handono, dalam bertransaksi  Saiful mengemas sabu dalam paket hemat seharga 400 ribu dan per gramnya dijual seharga 1,4 juta hingga 1,8 juta rupiah.

Sementara yang lainnya adalah enam perkara dalam kasus OKB yaitu Joko (37), Tri (36), Putu (40), Deni (23), Ivan (25) dan Adam (25).

“Untuk perkara OKB semua ada enam pelaku, empat diantaranya mereka itu masih hubungan saudara,” ujarnya.

Bahkan menurut Handono, salah satu tersangka yaitu Deni mengaku jika tersangka Putut adalah pamannya. Ia nekad menjual pil koplo pada pamannya itu, lantaran ingin ketiga anak Putut di Nganjuk yaitu buah perkawinan dari bibinya dahulu disambangi dan dinafkahi.

“Saya sengaja memancing paman saya (Putu) dengan pil koplo agar dia mau datang ke Nganjuk untuk menengok ketiga anaknya yang lama tidak disambangi,” ujar Deni memberikan alasan.

Namun disisi lain Putu malah berkilah, dirinya mengkonsumsi pil koplo hanya untuk doping saja karena profesinya sebagai sopir truk.

“Saya konsumsi pil koplo untuk dopping biar selalu terjaga selama nyupir truk,” kilahnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya bagi pengedar Narkotika di jerat dengan pasal 114 ayat(1) jo pasal 112 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara  dan denda paling sedikit 800 juta.

“Sedangkan untuk para pengedar OKB telah melanggar UU Kesehatan yakni pasal 196 jo pasal 88 ayat (2), (3) UURI No.36 tahun 2009  dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 milyar rupiah,” pungkasnya. (May)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Gelar Apel dan Sterilisasi Gereja, Polres Nganjuk Pastikan Natal 2024 Aman
Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, SKPD Terima Penghargaan Indeks Reformasi Birokrasi
Polres Prabumulih Lakukan Pemeriksaan Senpi berkala Terhadap Personil Dihalaman Mapolres
Polres Nganjuk Optimis Hasil Panen Jagung di Ngluyu dan Bagor Akan Memuaskan
Dukung Makan Bergizi Gratis, PPJI Sumsel Gelar Pelatihan Sertifikasi Penjamah Makanan
Polsek Loceret Bersama Perkawis Gelar Penanaman Pohon Pisang di Desa Ngepeh untuk Dukung Ketahanan Pangan
Kejari Nganjuk Lakukan Sosialisasi Pendampingan Hukum Kepada PKD Kecamatan Pace
Kapolri Dan Panglima TNI Tinjau Posko Terpadu Operasi Lilin 2024 di Bandara I Gusti Ngurah Rai

Berita Terkait

Rabu, 25 Desember 2024 - 15:09 WIB

Gelar Apel dan Sterilisasi Gereja, Polres Nganjuk Pastikan Natal 2024 Aman

Senin, 23 Desember 2024 - 17:00 WIB

Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, SKPD Terima Penghargaan Indeks Reformasi Birokrasi

Senin, 23 Desember 2024 - 10:52 WIB

Polres Prabumulih Lakukan Pemeriksaan Senpi berkala Terhadap Personil Dihalaman Mapolres

Minggu, 22 Desember 2024 - 22:04 WIB

Polres Nganjuk Optimis Hasil Panen Jagung di Ngluyu dan Bagor Akan Memuaskan

Minggu, 22 Desember 2024 - 09:02 WIB

Dukung Makan Bergizi Gratis, PPJI Sumsel Gelar Pelatihan Sertifikasi Penjamah Makanan

Berita Terbaru