ifakta.co, Jakarta – Kedua pelaku penyerangan (penyiraman) Novel Baswedan adalah anggota polisi aktif berinisial RM dan RB.
Setelah menjalani proses yang cukup panjang yaitu 2,5 tahun, kedua pelaku berhasik ditangkap oleh tim teknis bersama Kepala Korps Brimob Polri di kawasan Cimanggis, Depok pada Kamis 26 Desember 2019 malam.
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, polisi juga memeriksa sebanyak 73 saksi. Selain itu dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) atau pra rekontruksi sebanyak 7 kali.
“Kepolisian membentuk tim teknis, tim pakar. Polri juga bekerja sama dengan instansi seperti forensik selama proses penyelidikan berlangsung,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat 27 Desember 2019.
Polisi juga bekerja sama dengan berbagai instansi seperti forensik, bahwa dari hasil investigasi dan dari informasi intelijen tadi malam sudah mengamankan dua pelaku RM dan RB diamankan.
“Dengan didampingi divisi hukim dari Mabes Polri, kedua pelaku kini masih diperiksa intensif di Polda Metro Jaya,” ucap Argo.
Seperti diketahui, Novel diserang pada 11 April 2017 saat berjalan menuju kediamannya, setelah menunaikan ibadah salat Subuh di Masjid Al Ihsan, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Akibat penyiraman air keras ini, kedua mata Novel terluka parah.
Dia sempat menjalani operasi mata di Singapura. Berbagai upaya telah dilakukan sebelumnya, namun polisi mengaku kesulitan menangkap pelaku atau dalang penyerangan terhadap Novel Baswedan. (Amy)