Penghujung Tahun 2019, Polres Nganjuk Berhasil Ungkap 17 Kasus Narkoba

- Jurnalis

Sabtu, 21 Desember 2019 - 22:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, Jakarta – Pada penghujung tahun 2019 Satres Narkoba Polres Nganjuk berhasil ungkap 17 kasus dengan 17 tersangka yakni 4 perkara narkotika dengan 4 tersangka, 13 perkara obat keras berbahaya (OKB) dengan 14 tersangka. Pencapaian itu dilakukan dalam kurun waktu kurang dari dua bulan yaitu mulai bulan november hingga pertengahan desember.

Hal itu disampaikan Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto saat menggelar konferensi pers, sekaligus pemusnahan barang bukti Narkoba, pada Sabtu 21 Desember 2019.

Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto menjelaska, jika untuk narkotika ada 4 tersangka yaitu, Samsul Bojonegoro, Wahyu Aji Madiun, Lukman Nganjuk dan Saiful Anam Surabaya.

“Dalam melakukan aksinya keempat pengedar sabu ini mengaku mendapatkan suplay dari bandar sabu di luar kota Nganjuk (Surabaya, Madiun, Jombang dan Kediri),” kata Handono.

Menurut Handono diantaranya ada juga dari jaringan Lapas yang sasarannya adalah para pengguna di wilayah Nganjuk. Sebab daerah ini dijadikan transit peredaran para bandar.

Handono melanjutkan, untuk tersangka OKB keempat belas tersangka semuanya berasal dari Nganjuk. Yaitu, dari kecamatan Ngronggot ada 6 tersangka yakni, Didik, Arokim, Arif, Agus, Jopan dan Abdul, dari Tanjung Anom ada 3 orang yaitu Finansyah, Santoso, Aldila dan 2 tersangka lain dari Jatikalen yaitu Ardi dan Sutari serta 3 yang lain adalah Iwan Prambon, Setyo Katerban dan Bayu Lengkong.

 Lebih jauh lagi Handono menjelaskan dari operasi bulan november hingga desember itu total barang bukti (BB) yang berhasil di amankan tim Rajawali 19 adalah  31,18 gram Sabu, 24.191 butir pil (LL), uang tunai Rp 2.212.000; 15 ponsel dan 2 unit roda empat.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat dengan UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan untuk OKB dijerat UU kesehatan ancamannya 10 tahun penjara,” pungkasnya. (May )

Berita Terkait

Waduh! Ditipu Agen Layanan Perpanjangan Pasport, 2 WNA Tanzania Dideportasi dari Bali Lantaran Overstay
Peduli Masyarakat, Polres Nganjuk Evakuasi dan Antar ODGJ Berobat ke Menur
Operasi Ketupat Semeru 2024, Polda Jatim Berhasil Tekan Angka Kecelakaan dan Gangguan Kamtibmas
Polres Nganjuk Luncurkan Program Inovatif Bengkel Keliling Gratis Selama Operasi Ketupat Semeru 2024
Kapolres Nganjuk Bersama Ketua Bhayangkari Cabang Nganjuk Beri Dukungan Moral Anggota Pos Pam dan Yan Operasi Ketupat Semeru 2024
Pawai Alegoris Kirap Pusaka Tak Miliki Historical Basic Terhadap HUT Nganjuk
Kapolres Nganjuk Dorong Kesiapan Petugas Pam Operasi Ketupat 2024 dengan Pemberian Suplemen dan Cek Kesehatan
Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat Semeru 2024, Polres Nganjuk Siap Amankan Arus Mudik dan Balik Lebaran

Berita Terkait

Sabtu, 20 April 2024 - 12:53 WIB

Babinsa dan Kelompok Tani Cek Kembali Pompanisasi

Sabtu, 20 April 2024 - 12:27 WIB

BOMBER Serentak Menyala : Menangkan H.Mad Romli Dalam Pilbup Tangerang 2024

Jumat, 19 April 2024 - 21:16 WIB

Kota Tangerang Darurat Sampah, Target PSEL Sulit Tercapai , Addendum atau Lelang Ulang

Jumat, 19 April 2024 - 20:24 WIB

Alasan Pembubaran PT NDK adalah Situasi Kepentingan Pihak Lain, Simak Penjelasan Selengkapnya

Jumat, 19 April 2024 - 13:10 WIB

Personil Kodim 0510/Tigaraksa Ikuti Pembinaan UKP

Kamis, 18 April 2024 - 23:23 WIB

Proses Eksekusi Pasar Kutabumi Berjalan Lancar

Kamis, 18 April 2024 - 21:53 WIB

Siap-siap, Pemkot Tangsel Mulai Rapihkan 5 Ruas Jalan dari Kabel Menjuntai

Kamis, 18 April 2024 - 13:16 WIB

Pasca Idul Fitri Danramil 12/Rajeg Adakan Halal Bi Halal

Berita Terbaru

Regional

Babinsa dan Kelompok Tani Cek Kembali Pompanisasi

Sabtu, 20 Apr 2024 - 12:53 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca