Penghujung Tahun 2019, Polres Nganjuk Berhasil Ungkap 17 Kasus Narkoba

- Jurnalis

Sabtu, 21 Desember 2019 - 22:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, Jakarta – Pada penghujung tahun 2019 Satres Narkoba Polres Nganjuk berhasil ungkap 17 kasus dengan 17 tersangka yakni 4 perkara narkotika dengan 4 tersangka, 13 perkara obat keras berbahaya (OKB) dengan 14 tersangka. Pencapaian itu dilakukan dalam kurun waktu kurang dari dua bulan yaitu mulai bulan november hingga pertengahan desember.

Hal itu disampaikan Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto saat menggelar konferensi pers, sekaligus pemusnahan barang bukti Narkoba, pada Sabtu 21 Desember 2019.

Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto menjelaska, jika untuk narkotika ada 4 tersangka yaitu, Samsul Bojonegoro, Wahyu Aji Madiun, Lukman Nganjuk dan Saiful Anam Surabaya.

“Dalam melakukan aksinya keempat pengedar sabu ini mengaku mendapatkan suplay dari bandar sabu di luar kota Nganjuk (Surabaya, Madiun, Jombang dan Kediri),” kata Handono.

Menurut Handono diantaranya ada juga dari jaringan Lapas yang sasarannya adalah para pengguna di wilayah Nganjuk. Sebab daerah ini dijadikan transit peredaran para bandar.

Handono melanjutkan, untuk tersangka OKB keempat belas tersangka semuanya berasal dari Nganjuk. Yaitu, dari kecamatan Ngronggot ada 6 tersangka yakni, Didik, Arokim, Arif, Agus, Jopan dan Abdul, dari Tanjung Anom ada 3 orang yaitu Finansyah, Santoso, Aldila dan 2 tersangka lain dari Jatikalen yaitu Ardi dan Sutari serta 3 yang lain adalah Iwan Prambon, Setyo Katerban dan Bayu Lengkong.

 Lebih jauh lagi Handono menjelaskan dari operasi bulan november hingga desember itu total barang bukti (BB) yang berhasil di amankan tim Rajawali 19 adalah  31,18 gram Sabu, 24.191 butir pil (LL), uang tunai Rp 2.212.000; 15 ponsel dan 2 unit roda empat.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat dengan UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan untuk OKB dijerat UU kesehatan ancamannya 10 tahun penjara,” pungkasnya. (May )

Berita Terkait

Sang Pengemis Keadilan Syamsul Jahidin Lontarkan Surat Himbauan Terbuka ke RSUD Sekadau, Ini 6 Poin Pentingnya
Kapolres Nganjuk Kembali Perintahkan Razia Aplikasi Judi Online di HP Anggota
Siap Amankan Pengesahan Calon Warga Baru PSHT Pusat Madiun Cabang Nganjuk 2024, Polres Nganjuk Siagakan Personel Gabungan
Gelar Silaturahmi dengan Kades Se- Kabupaten Nganjuk, Kapolres Ajak Pelihara Kamtibmas
Dirlantas Polda Jatim Raih Penghargaan Level Asia sebagai “Best Innovator”
Sipropam Polres Nganjuk Gelar Pemeriksaan Berkala Senjata Api Laras Pendek Organik dan Amunisi
Silaturahmi Bersama Ulama Kamtibmas, Kapolres Nganjuk Sampaikan Pesan Persatuan
Polres Nganjuk Siapkan Tim Patroli Gabungan Skala Besar Untuk Amankan 1 Suro

Berita Terkait

Kamis, 25 Juli 2024 - 20:12 WIB

Kasdim 0510/Tigaraksa Hadiri Pemusnahan BB Kejari Kabupaten Tangerang

Kamis, 25 Juli 2024 - 15:52 WIB

Kejari Kabupaten Tangerang, Musnahkan Barang Bukti 86 Perkara Pidana Yang Telah Inkracht

Rabu, 24 Juli 2024 - 13:48 WIB

Dandim 0510/Tigaraksa Pantau Langsung Donor Darah: Jaga Stock Darah Untuk Masyarakat

Selasa, 23 Juli 2024 - 18:18 WIB

Gelar Pelatihan Video Kreatif, Benyamin: Wujudkan SDM Tangsel yang Unggul di Era Digital

Selasa, 23 Juli 2024 - 17:22 WIB

PT Karya Muda Indochem Group Gelar Santunan Anak Yatim Piatu

Selasa, 23 Juli 2024 - 17:02 WIB

Pj Bupati Apresiasi Kolaborasi Bapenda dengan IPPAT, Tingkatkan Perolehan PAD

Senin, 22 Juli 2024 - 00:21 WIB

Ulang Tahun Bisma, Cucu Pertama Sekjen Apdesi Kabupaten Tangerang Diisi Acara Tasyakuran

Senin, 22 Juli 2024 - 00:12 WIB

Proyek Siluman SPAL Diduga Dikerjakan Amburadul Tanpa Memikirkan Mutu dan Kualitasnya

Berita Terbaru

Kegiatan santunan anak yatim di SDN 01 Sidoko Gunung Kaler (Poto: ifakta.co/sibti)

Pendidikan

Peduli Sesama, SDN 01 Sidoko Gunung Kaler Santuni Yatim

Jumat, 26 Jul 2024 - 13:13 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca