ifakta.co, Jakarta – Pada penghujung tahun 2019 Satres Narkoba Polres Nganjuk berhasil ungkap 17 kasus dengan 17 tersangka yakni 4 perkara narkotika dengan 4 tersangka, 13 perkara obat keras berbahaya (OKB) dengan 14 tersangka. Pencapaian itu dilakukan dalam kurun waktu kurang dari dua bulan yaitu mulai bulan november hingga pertengahan desember.
Hal itu disampaikan Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto saat menggelar konferensi pers, sekaligus pemusnahan barang bukti Narkoba, pada Sabtu 21 Desember 2019.
Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto menjelaska, jika untuk narkotika ada 4 tersangka yaitu, Samsul Bojonegoro, Wahyu Aji Madiun, Lukman Nganjuk dan Saiful Anam Surabaya.
“Dalam melakukan aksinya keempat pengedar sabu ini mengaku mendapatkan suplay dari bandar sabu di luar kota Nganjuk (Surabaya, Madiun, Jombang dan Kediri),” kata Handono.
Menurut Handono diantaranya ada juga dari jaringan Lapas yang sasarannya adalah para pengguna di wilayah Nganjuk. Sebab daerah ini dijadikan transit peredaran para bandar.
Handono melanjutkan, untuk tersangka OKB keempat belas tersangka semuanya berasal dari Nganjuk. Yaitu, dari kecamatan Ngronggot ada 6 tersangka yakni, Didik, Arokim, Arif, Agus, Jopan dan Abdul, dari Tanjung Anom ada 3 orang yaitu Finansyah, Santoso, Aldila dan 2 tersangka lain dari Jatikalen yaitu Ardi dan Sutari serta 3 yang lain adalah Iwan Prambon, Setyo Katerban dan Bayu Lengkong.
Lebih jauh lagi Handono menjelaskan dari operasi bulan november hingga desember itu total barang bukti (BB) yang berhasil di amankan tim Rajawali 19 adalah 31,18 gram Sabu, 24.191 butir pil (LL), uang tunai Rp 2.212.000; 15 ponsel dan 2 unit roda empat.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat dengan UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan untuk OKB dijerat UU kesehatan ancamannya 10 tahun penjara,” pungkasnya. (May )