Penghujung Tahun 2019, Polres Nganjuk Berhasil Ungkap 17 Kasus Narkoba

- Jurnalis

Sabtu, 21 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, Jakarta – Pada penghujung tahun 2019 Satres Narkoba Polres Nganjuk berhasil ungkap 17 kasus dengan 17 tersangka yakni 4 perkara narkotika dengan 4 tersangka, 13 perkara obat keras berbahaya (OKB) dengan 14 tersangka. Pencapaian itu dilakukan dalam kurun waktu kurang dari dua bulan yaitu mulai bulan november hingga pertengahan desember.

Hal itu disampaikan Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto saat menggelar konferensi pers, sekaligus pemusnahan barang bukti Narkoba, pada Sabtu 21 Desember 2019.

Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto menjelaska, jika untuk narkotika ada 4 tersangka yaitu, Samsul Bojonegoro, Wahyu Aji Madiun, Lukman Nganjuk dan Saiful Anam Surabaya.

“Dalam melakukan aksinya keempat pengedar sabu ini mengaku mendapatkan suplay dari bandar sabu di luar kota Nganjuk (Surabaya, Madiun, Jombang dan Kediri),” kata Handono.

Menurut Handono diantaranya ada juga dari jaringan Lapas yang sasarannya adalah para pengguna di wilayah Nganjuk. Sebab daerah ini dijadikan transit peredaran para bandar.

Handono melanjutkan, untuk tersangka OKB keempat belas tersangka semuanya berasal dari Nganjuk. Yaitu, dari kecamatan Ngronggot ada 6 tersangka yakni, Didik, Arokim, Arif, Agus, Jopan dan Abdul, dari Tanjung Anom ada 3 orang yaitu Finansyah, Santoso, Aldila dan 2 tersangka lain dari Jatikalen yaitu Ardi dan Sutari serta 3 yang lain adalah Iwan Prambon, Setyo Katerban dan Bayu Lengkong.

 Lebih jauh lagi Handono menjelaskan dari operasi bulan november hingga desember itu total barang bukti (BB) yang berhasil di amankan tim Rajawali 19 adalah  31,18 gram Sabu, 24.191 butir pil (LL), uang tunai Rp 2.212.000; 15 ponsel dan 2 unit roda empat.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat dengan UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan untuk OKB dijerat UU kesehatan ancamannya 10 tahun penjara,” pungkasnya. (May )

Berita Terkait

Gebrakan Kinerja di Hari Pertama, Kajari Nganjuk Ika Mauluddina Sambangi PN Untuk Perkuat Sinergitas dan Kolaboratif
Warga Air Sugihan OKI Dihebohkan Penemuan Mayat Telah Membusuk di Sungai
Walimatul Khitan, Salah Satu Sarana Lestarikan dan Perkenalkan Kesenian Melayu
Pj Walikota Prabumulih dan Forkopimda Minta Bantuan Pertamina HR Zona 4, Bangun Gerbang yang Roboh
Polres Ngawi Kembali Salurkan Bantuan Air Bersih di 4 Desa
Polres Tuban Libatkan Ratusan Personel Gabungan, Pertandingan Liga 2 Persela Vs Deltras Berlangsung Kondusif
Hari Jadi ke -76 Polwan Polres Mojokerto Kibarkan Bendera Merah Putih di Puncak Gunung Pundak
Ulama Besar Aceh Muhammad Yusuf A Wahab Alias Tusop Meninggal Dunia, HRD Sangat Berduka

Berita Terkait

Rabu, 18 September 2024 - 11:16 WIB

Gebrakan Kinerja di Hari Pertama, Kajari Nganjuk Ika Mauluddina Sambangi PN Untuk Perkuat Sinergitas dan Kolaboratif

Sabtu, 14 September 2024 - 18:26 WIB

Warga Air Sugihan OKI Dihebohkan Penemuan Mayat Telah Membusuk di Sungai

Sabtu, 14 September 2024 - 13:47 WIB

Walimatul Khitan, Salah Satu Sarana Lestarikan dan Perkenalkan Kesenian Melayu

Rabu, 11 September 2024 - 11:16 WIB

Pj Walikota Prabumulih dan Forkopimda Minta Bantuan Pertamina HR Zona 4, Bangun Gerbang yang Roboh

Selasa, 10 September 2024 - 09:02 WIB

Polres Ngawi Kembali Salurkan Bantuan Air Bersih di 4 Desa

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca