ifakta.co, Nganjuk – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Nganjuk kembali menetapkan satu orang pemberi dana sebagai saksi dalam kasus OTT Kepala Desa Gondang yang terjadi pada Jum’at 13 Desember 2019 siang lalu.
Selain itu polisi juga telah melakukan pemanggilan pada sejumlah saksi, yaitu tujuh orang saksi perangkat Desa Gondang, dua orang saksi dari penambang dan satu orang saksi dari Polres Nganjuk.
“Untuk saat ini, sementara polisi menetapkan si pemberi dana sebagai saksi,” kata Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto saat gelar konfrensi pers, pada Senin 16 Desember 2019.
Namun saat ditanya dihadapan wartawan, Kades Gondang Wahyu Nurhadi sempat menyanggah. Ia mengatakan kalau uang yang dia terima dari Mardi Susanto itu adalah uang upah, bukan uang kompensasi.
“Awal bulan maret penambang ke rumah saya minta dicarikan jalan. Saya dijanjikan akan diberi imbalan berupa sepada KLX sebanyak tiga unit,” ujar Wahyu.
Wahyu mengaku memiliki satu tim yang berjumlah tiga orang yang sudah bekerja. Namun kata dia, penambang tidak juga memenuhi janjinya. Makanya ia menagih upah kerjanya.
“Uang tersebut bukan untuk saya pribadi tapi untuk tim pencari jalan,” imbuhnya.
Ia menambahkan, jika satu unit sepeda KLX diperkirakan seharga 35 juta. Maka jika tiga unit harganya sekitar 100 jutaan. Karena sepeda tidak ia terima, maka uang senilai Rp. 19.700.000 itu di akuinya sebagai upah kerja di luar kewenangannya sebagai Kepala Desa.
Selain itu tersangka Wahyu Nurhadi juga mengaku telah menerima uang selain dari uang yang diamankan petugas.
Ia menjelaskan, pada awal bulan maret dirinya menerima uang lima juta. Kemudian pada saat pemberian uang muka (dp) sewa tanah untuk jalur transportasi Wahyu mengaku menerima dua puluh juta dan terakhir kali untuk biaya pertemuan dan rapat menerima tujuh juta.
“Jadi totalnya ada 32 juta rupiah,” jelas Wahyu.
Sementara itu saat ditemui di kediamannya Kepala Urusan Perencanaan Desa Gondang, Gatot, menjelaskan, ia bersama rekannya yang bernama Taufik tidak tahu menahu sama sekali tentang janji penambang untuk membelikan sepeda KLX seperti yang disampaikan Kades pada Kapolres.
“Saya bersama mas Taufik tidak pernah mendengar penambang akan membelikan kami sepeda. Kami juga tidak tahu menahu kapan dan berapa pak Kades menerima uang dari penambang. Kami berdua hanya ditugaskan untuk mencari tanah sewa untuk akses jalan tambang,” tegas Gatot kepada ifakta.co
Sebelumnya diberitakan, Kades Gondang Wahyu Nurhadi tertangkap operasi tangkap tangan (OTT) oleh Unit Tipikor Polres Nganjuk di sebuah rumah makan di Nganjuk.
Wahyu tertangkap OTT karena diduga telah melakukan tindakan pemerasan kepada seorang penambang galian C bernama Rahmad Digo sebesar 19,700,000 rupiah.
Jika terbukti bersalah, Wahyu Nurhadi menurut Kapolres terancam di jerat dengan pasal 12 huruf (e) dan pasal 11 UURI no:31 tahun 2001 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda maksimal 1 milyar upiah. (May)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT