Peringanti Hari Anti Korupsi Internasional, puluhan anggota LSM MAPAK Nganjuk gelar aksi damai dibeberapa kantor pemerintah di Kabupaten Nganjuk, selasa (9/12/2019)
ifakta.co, Nganjuk – Puluhan warga Nganjuk yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat Masyarakat Peduli Anti Korupsi (LSM MAPAK) Kabupaten Nganjuk Jawa Timur menandai peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) dengan memampang berbagai macam spanduk bertuliskan hujatan dan penolakan terhadap segala bentuk korupsi di lokasi strategis terutama di depan kantor instansi pemerintah.
MAPAK benar- benar menjadikan tanggal 9 Desember 2019 sebagai ajang tepat untuk menyerukan sikap Anti Korupsi dengan menggelar Demo di sejumlah Kantor Pemerintah sebagai sikap perlawanan mereka terhadap tindakan Korupsi.
Aksi damai itu diawali di depan kantor BPN Nganjuk. Sempat terjadi ketegangan antara para pendemo dengan petugas BPN karena para relawan itu tak semua di ijinkan memasuki kantor. Dalam aksi tersebut mereka menuding BPN ikut serta dalam dugaan pungli pengurusan sertifikat program PTSL yang biayanya mencapai 500 ribu hingga 1 juta rupiah per bidang.
Koordinator Lapangan (Korlap) MAPAK Supriono mengatakan, jika dalam pengurusan dana PTSL tidak sesuai dengan SKB 3 menteri yang biayanya hanya 150 ribu sedangkan biaya kepengurusan sertifikat di BPN sudah di biayai oleh dana Dipa.
“Kami akan menggelar demo anti korupsi di 5 instansi yakni kantor BPN,Kejaksaan Negeri Nganjuk, Pengadilan Negeri Nganjuk, Pemda Kabupaten Nganjuk dan DPRD. Untuk BPN kasus yang kami tuntut adalah PTSL di sana sesuai dengan SKB 3 Menteri seharusnya satu bidang tanah itu di tarik 150 ribu saja tapi kenyataannya ada di sejumlah desa di tarik 600-1 juta rupiah per bidang,” kata Supriono.
Supriono juga mengatakan bahwa rakyat diperas oleh panitia PTSL dan Kepala Desa. Menurutnya pihak BPN sendiri kurang mensosialisasikan kepada masyarakat tentang aturan SKB 3 Menteri sehingga ada panitia PTSL Desa yang menarik biaya jauh diatas ketentuan hingga ada yang di kenakan 1 juta rupiah.
“BPN tidak menjelaskan sesuai dengan aturan SKB bahkan ujung-ujungnya pegawai BPN itu minta bagian atau jatah dari pungli PTSL tentu kami tidak bisa tinggal diam melihat semua ini menimpa warga Nganjuk,”imbuh Supriono.
Sementara itu Kasubag Tata Usaha BPN Nganjuk Sugeng Satriawan membantah tudingan atas dugaan keikutsertaan BPN dalam melakukan pungli terhadap penarikan dana PTSL. Bahkan jika ada petugas BPN yang terbukti menerima dana pungli PTSL akan di tindak dengan tegas sesuai hukum yang berlaku.
“Tadi sudah saya sampaikan biaya 150 ribu itu adalah biaya pra pengurusan. k
Kalau ditarik lebih dari itu ya terserah saya tidak bisa menafsirkan apakah itu di sebut pungli atau bukan. Kalau dibaca secara tersurat maupun tersirat biaya PTSL itu tidak segitu karena kekurangannya kan masih menjadi kewajiban, jadi bisa diakomodir oleh panitia. Jika tidak bisa maka masyarakat diminta melakukan musyawarah untuk mufakat,”sanggah Sugeng Satriawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sambangi Kantor Kejaksaan Negeri Nganjuk
Sementara itu selain mendatangi kantor BPN Nganjuk korlap MAPAK Supriono juga menyambangi Kantor Kejaksaan Negeri Nganjuk yang kebetulan bersebelahan dengan Kantor BPN itu.
Kedatangannya di Kantor Kejaksaan Negeri untuk mengkritisi Kejaksaan dalam menangani kasus dugaan pungli PTSL dan juga kasus dugaan penyelewengan Dana Desa. Mereka menilai kinerja Kejaksaan Negeri Nganjuk belum maksimal sebab kedua kasus itu sepertinya tidak ditindak lanjuti dan terkesan di peti-es kan.
Aktifis LSM MAPAK itu berharap agar para penegak hukum di wilayah Kabupaten Nganjuk dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebaik mungkin sesuai dengan fungsinya dan benar- benar menegakkan supremasi hukum dengan se adil-adilnya. Hal ini agar tidak ada praktek jual beli pasal di wilayah kabupaten Nganjuk. (May)