Sanksi ASN Terlibat Radikalisme Diberhentikan tidak Hormat

- Jurnalis

Selasa, 10 Desember 2019 - 15:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Mudzakkir di Diskusi Media FMB 9 Desember 2019 (FMB 9 JPP)

ifakta.co, Jakarta – Aparat sipil negara (ASN) yang terpapar radikalisme dan ekstremisme menurut Kementerian Pendayagunaan Aparat Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dapat dikenai sanksi terberat yaitu diberhentikan secara tidak hormat.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Kementerian PANRB Mudzakkir mengatakan, sanksi bagi ASN sudah diatur dalam UU ASN dan PP 53/2010 tentang Disiplin PSN ketika mendapat sanksi sedang ketika tindakannya berdampaknya terhadap organisasi kementeriannya.

“Sedangkan sanksi berat yang berdampak terhadap pemerintah dan negara. Sanksinya diberhentikan tidak hormat,” ujar Mudzakkir.  

Hal ini diutarakan Mudzakkir dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat (FMB) 9 dengan tema “Menjawab Kontroversi SKB 11 Menteri” di Ruang Jusuf Ronodipuro, Gedung RRI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (10/12/2019).

Diterangkannya, sanksi bagi ASN yang terpapar radikalisme sudah diatur dalam Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Hak dan Kewajiban ASN yang mewajibkan kesetiaan pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah. Selain itu, ada Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Pemerintah No 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS sebagai rujukan perilaku ASN.

Adapun pemerintah menerbitkan SKB tentang Penanganan Radikalisme ASN sebagai penguatan peraturan kepegawaian yang sudah ada. SKB tersebut diteken bersama oleh 11 kementerian/lembaga pada 12 November 2019. SKB ini mengatur 11 hal yang tidak boleh dilakukan ASN terkait wawasan kebangsaan dalam berperilaku dalam tugas serta media sosial.

Pelanggaran ASN yang diatur SKB tersebut ada 11, tapi kluster besarnya ada lima yakni ujaran kebencian terhadap Pancasila/UUD, anti pemerintah, intoleran, dan menyebabkan integrasi nasional.

Sementara pada kesempatan yang sama, Sekjen Kemenkominfo Rosarita Niken Widiastuti menjelaskan, kalau ada ASN yang tidak setia terhadap 4 pilar tersebut, jangan menerima haknya. Karena kalau sudah menerima haknya, harus juga diikuti dengan menjalankan kewajiban.

“SKB 11 Menteri untuk mengingatkan kepada ASN akan hak dan kewajibannya. Kalau ASN sudah mau menerima hak, otomatis dia juga harus menjalankan kewajibannya. Kalau tidak melaksanakan kewajibannya atau melanggar akan terkena sanksi,” ulas Niken.

Hadir dalam FMB 9 narasumber lainnya Inspektur Wilayah III Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Ahmad Rifai.
(Ham)

Baca juga :  As SDM Irjen Dedi Prasetyo Terima Presisi Award Berkat Keterbukaan Rekruitmen Polri

Berita Terkait

Gelar Safari Ramadan di Kabupaten Nganjuk, Mensos Saifullah Dorong Kemandirian Wong Cilik Naik Kelas
Mulai H-5 Lebaran 2025 Tarif Eksekutif dan Reguler di Pelabuhan Merak Disamakan, Ini Alasannya
Polri Selamatkan 11.407.315 Jiwa Dari Bahaya Narkoba Dengan Penindakan 6.681 Kasus
Usung Lima Program Unggulan, Maesyal-Intan Resmi Pimpin Kabupaten Tangerang
Polresta Tangerang Gelar Apel Pengamanan Sertijab Bupati dan Wakil Bupati Tangerang
Kementerian PU Lakukan Langkah Tanggap Darurat Banjir Parah di BEKASI
Wujud Nyata Dukung Program Pemerintah, Jenderal Sigit Jalankan Program 100.000 Rumah Bagi Personel Polri
Proyek Jembatan Penghubung Antara Desa Tebat Agung dan Desa Gerinam Diduga Mangkrak Rugikan Masyarakat.

Berita Terkait

Minggu, 9 Maret 2025 - 17:18 WIB

Gelar Safari Ramadan di Kabupaten Nganjuk, Mensos Saifullah Dorong Kemandirian Wong Cilik Naik Kelas

Jumat, 7 Maret 2025 - 12:36 WIB

Mulai H-5 Lebaran 2025 Tarif Eksekutif dan Reguler di Pelabuhan Merak Disamakan, Ini Alasannya

Rabu, 5 Maret 2025 - 23:33 WIB

Polri Selamatkan 11.407.315 Jiwa Dari Bahaya Narkoba Dengan Penindakan 6.681 Kasus

Rabu, 5 Maret 2025 - 23:05 WIB

Usung Lima Program Unggulan, Maesyal-Intan Resmi Pimpin Kabupaten Tangerang

Rabu, 5 Maret 2025 - 11:01 WIB

Polresta Tangerang Gelar Apel Pengamanan Sertijab Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Berita Terbaru

Oplus_131072

Berita Daerah

Pangdam II/Sriwijaya Tinjau Taman Aspirasi Kodam II/Swj

Minggu, 9 Mar 2025 - 20:06 WIB

Oplus_131072

Berita Daerah

Pangdam II/Sriwijaya Safari Ramadhan di OKI

Minggu, 9 Mar 2025 - 17:57 WIB