Kemenkumham: 10 Tindakan ASN yang Dapat Dilaporkan Sebagai Tindakan Radikalisme

- Jurnalis

Selasa, 10 Desember 2019 - 16:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Inspektur Wilayah III Kemenkumham Achmad Rifai dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat 9 dengan tema “Menjawab Kontroversi SKB 11 Menteri” di Ruang Yusuf Ronodipuro, Gedung RRI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (10/12/2019). Foto: Wawan-FMB 9

ifakta.co, Jakarta – Insfektur wilayah III Kementerian Hukum dan Ham Achmad Rifai menyebutkan, ada 10 tindakan ASN (Aparatur Sipil Negara) yang dapat diadukan sebagai tindakan radikal

“Sepuluh tindakan ASN yang dapat diadukan,” ujar Achmad Rifai dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat 9 dengan tema “Menjawab Kontroversi SKB 11 Menteri” di Ruang Yusuf Ronodipuro, Gedung RRI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (10/12/2019).

Menurut Rifai, sepuluh tindakan ASN yang dapat diadukan sebagai tindakan radikal adalah:

1. Memuat teks, gambar, audio dan video yang memuat ujaran kebencian terhadap Pancasila dan UUD 1945,

2. Memuat konten negatif terkait salah satu suku, agama, ras dan antargolongan (SARA),

3. Menyebarluaskan pendapat yang menyesatkan melalui Medsos,

4. Menyebar-luaskan pemberitaan yang  Menyesatkan,

5. Menyebarluaskan Informasi Yang Menyesatkan,

6. Menyelenggarakan kegiatan yang menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan Pancasila,

7. Ikut serta dalam kegiatan terlarang nomor 6,

8. Memberikan tanggapan atau dukungan sebagai tanda sesuai pendapat dengan memberikan likes, dislike, love, retweet atau komentar di media sosial,

9. Menggunakan atribut yang bertentangan dengan Pancasila,

10. Menggunakan Atribut yang bertentangan dengan Pancasila.

“Berdasarkan riset Alvara Research Center ada19,4% PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau ASN (Aparatur Sipil Negara) yang tidak setuju dengan ideologi Pancasila,” tukasnya.

Rifai menambahkan, padahal jumlah seluruh ASN adalah 4 juta orang, berarti 19,4 % itu jumlahnya juga besar.”Masih berdasarkan riset tadi jika ditambahkan dengan pegawai BUMN yang tidak setuju dengan ideologi Pancasila ada 9,1 % maka jumlahnya bertambah besar,” ujarnya.

Dalam acara ini hadir pula narasumber lainnya dari Mudzakir Sekretaris Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB, dan Rosarita Niken Widiastuti Sekjen Kemkominfo. (Ham)

Baca juga :  Ada Aksi Demo Hari Ini, Hindari Ruas Lalu Lintas Berikut Ini

Berita Terkait

Ketua Kadin Kalsel Dukung Kalimantan Jadi Pintu Gerbang Logistik
Membangkitkan Rasa Nasionalisme, Upt Samsat Kelapa Dua Nyanyikan Lagu Indonesia Raya
Kongres PARFI Akan Segera di Gelar, Caretaker Harapkan Pimpinan Baru Jalankan Roda Organisasi Lebih Baik
Polsek Pasarkemis Bongkar Sindikat Pencurian Mobil, 3 Orang Masih DPO
Bareskrim Ungkap 4 Kasus Penyelundupan Ilegal Selama Bulan Terakhir
Kadiv Humas Polri Silaturahmi Bersama Wartawan, Perkuat Sinergi dalam Penyampaian Informasi
Patroli Rutin Bhabinkamtibmas Jaga Keamanan Wilayah Marga Mulya
Kerja Bakti di Komplek Danamon, Wujud Sinergi Polisi dan Masyarakat Jaga Kebersihan

Berita Terkait

Sabtu, 8 Februari 2025 - 19:00 WIB

Ketua Kadin Kalsel Dukung Kalimantan Jadi Pintu Gerbang Logistik

Jumat, 7 Februari 2025 - 21:21 WIB

Membangkitkan Rasa Nasionalisme, Upt Samsat Kelapa Dua Nyanyikan Lagu Indonesia Raya

Jumat, 7 Februari 2025 - 12:48 WIB

Kongres PARFI Akan Segera di Gelar, Caretaker Harapkan Pimpinan Baru Jalankan Roda Organisasi Lebih Baik

Kamis, 6 Februari 2025 - 17:41 WIB

Polsek Pasarkemis Bongkar Sindikat Pencurian Mobil, 3 Orang Masih DPO

Selasa, 4 Februari 2025 - 16:40 WIB

Bareskrim Ungkap 4 Kasus Penyelundupan Ilegal Selama Bulan Terakhir

Berita Terbaru