ifakta.co, Jakarta – Polsek Tambora kembali menangkap seorang pria berinisial IS (42) lantaran terekam CCTV tengah mencuri sebuah motor milik tetangganya sendiri.
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Iver Son Manossoh menerangkan, pelaku melakukan aksi nekatnya dengan mencuri sepeda motor yang sedang diparkir di depan rumah korban di Jalan Pekojan Kampung Janis Tambora Jakarta Barat pada Selasa (12/11) lalu.
“Dia melakukan aksinya bersama dua temannya yakni MS dan UB. Tersangka IS juga masih saudara dari korban. Kita tangkap di rumah orang tuanya setelah anggota melihat bukti rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian,” terang Kompol Iver, Jumat (22/11/19)
Sementara Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Supriyatin menjelaskan, awal mula kejadian pada Senin ( 11/11) sekira Jam 16.00 WIB, pelapor memarkir Sepeda motornya di depan rumah dalam keadaan terkunci stang.
Keesokan harinya, saat korban hendak menggunakan sepeda motor namun sudah tidak ada. Kemudian korban melihat hasil rekaman CCTV milik tetangga yang mana dalam rekaman tersebut saat kejadian terlihat tersangka IS mengambil sepeda motor korban dengan cara merusak kunci kontak.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Tambora.
“Berdasarkan laporan dan bukti rekaman CCTV tersebut, kami menangkap pelaku di rumah orang tuanya,” jelas Supriyatin.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mencuri sepeda motor milik korban dengan dibantu dengan dua orang rekannya MS dan UB.
“Selanjutnya kita menangkap MS, sedangkan tersangka UB masih dalam pengejaran,” tambahnya.
Masih dikatakannya, barang bukti yang diamankan antaranya satu lembar STNK asli sepeda motor Satria FU bersama satu buah kunci kontak.
“Kedua pelaku sudah kita amankan, kami masih mengejar satu pelaku lainnya. Untuk pelaku kita jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tandasnya. (Amr)