Sembunyikan Sabu Dibawah Rem Tangan, Pria ini Dibekuk Polisi

- Jurnalis

Kamis, 21 November 2019 - 21:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, Nganjuk – Seorang pria warga Manguharja, Madiun, Jawa Timur berinisial Waw (34l) tertangkap basah menyembunyikan paket sabu dibawah rem tangan (handrem) mobilnya.

“Paket Sabu itu hendak dikirimkan pada seorang bandar besar di Madiun berinisial Md,” kata Wakapolres Nganjuk Kompol David Trio Prasojo, saat konfrensi pers di Mapolres Nganjuk, pada Kamis (21/11/2019).

Tersangka Wow (Poto: Mayang/ifakta.co)

David menjelaskan, Waw membawa barang haram itu menggunakan mobil Suzuki Ertiga yang sudah menjadi target incaran selama tiga pekan oleh tim Rajawali 19 Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk. Pelaku berhasil diamankan petugas pada Sabtu 16 November 2019 sekitar pukul 21.30 WIB.

“Pada saat penangkapan pelaku memacu kendaraanya dengan kecepatan tinggi, sehingga mobil yang ia kemudikan sempat menabrak beberapa kendaraan,” ungkap Wakapolres.

Dikatakannya mobil pelaku akhirnya dapat berhenti ketika menabrak beberapa becak yang parkir di bahu jalan dan bannya tersangkut becak serta pecah.

“Meski kami sempat menodongkan senpi, namun ia tetap tak mematikan mesin, sehingga kami melakukan upaya paksa dengan memecahkan kaca bagian belakang mobil untuk membekuk pelaku,” katanya.

Dari pengakuannya pelaku kata David telah tiga kali bertransaksi di Madiun dengan mengambil Sabu dari Krian. Ia sama sekali tak mengenal wajah MD.

“Mereka hanya bertransaksi melalui seluler dan sabu diserahkan di jalan yang disepakati (di ranjau),” imbuhnya.

Dari hasil tangkapan itu diperoleh barang bukti berupa sabu seberat 30,20 gram,1 buah telepon seluler,1 tissu, lakban warna coklat dan 1 unit mobil Suzuki Ertiga sebagai sarana bertransaksi.

“Karena barang bukti besar, kami akan melakukan pengembangan lebih luas lagi. Dibelakang Waw pasti ada jaringan yang lebih besar, karena ia mengaku hanya sebagai kurir saja,” katanya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka kata Wakalpores, dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5-20 tahun. (May)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Dukung Ketahanan Pangan, Kapolsek Bagor Tinjau Budidaya Lele Pekarangan Warga Petak
Peringati Hari Lahir Pancasila, Kapolres Nganjuk Tegaskan Komitmen Jaga Persatuan
Kades Pangkalan Babat Terkesan Tertutup Saat di Konfirmasi Anggaran Dana Desa Tahun 2024
Bupati Indramayu Lucky Hakim Resmikan UKW Anggota PJI ke-9
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Kediri Kota Gelar Coaching Clinic di Ponpes
Maraknya Peredaran Ciu di Kota Prabumulih Meresahkan Masyarakat
Bukit Asam (PTBA) Bekali 90 Juru Sembelih Hewan Kurban untuk Idul Adha 1446 H
Pemkab Nganjuk Bentuk Tim Khusus Usulkan Marsinah Jadi Pahlawan Nasional

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 21:02 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Kapolsek Bagor Tinjau Budidaya Lele Pekarangan Warga Petak

Senin, 2 Juni 2025 - 15:13 WIB

Peringati Hari Lahir Pancasila, Kapolres Nganjuk Tegaskan Komitmen Jaga Persatuan

Senin, 2 Juni 2025 - 10:15 WIB

Kades Pangkalan Babat Terkesan Tertutup Saat di Konfirmasi Anggaran Dana Desa Tahun 2024

Minggu, 1 Juni 2025 - 09:46 WIB

Bupati Indramayu Lucky Hakim Resmikan UKW Anggota PJI ke-9

Minggu, 1 Juni 2025 - 00:19 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Kediri Kota Gelar Coaching Clinic di Ponpes

Berita Terbaru