Sembunyikan Sabu Dibawah Rem Tangan, Pria ini Dibekuk Polisi

- Jurnalis

Kamis, 21 November 2019 - 21:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, Nganjuk – Seorang pria warga Manguharja, Madiun, Jawa Timur berinisial Waw (34l) tertangkap basah menyembunyikan paket sabu dibawah rem tangan (handrem) mobilnya.

“Paket Sabu itu hendak dikirimkan pada seorang bandar besar di Madiun berinisial Md,” kata Wakapolres Nganjuk Kompol David Trio Prasojo, saat konfrensi pers di Mapolres Nganjuk, pada Kamis (21/11/2019).

Tersangka Wow (Poto: Mayang/ifakta.co)

David menjelaskan, Waw membawa barang haram itu menggunakan mobil Suzuki Ertiga yang sudah menjadi target incaran selama tiga pekan oleh tim Rajawali 19 Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk. Pelaku berhasil diamankan petugas pada Sabtu 16 November 2019 sekitar pukul 21.30 WIB.

“Pada saat penangkapan pelaku memacu kendaraanya dengan kecepatan tinggi, sehingga mobil yang ia kemudikan sempat menabrak beberapa kendaraan,” ungkap Wakapolres.

Dikatakannya mobil pelaku akhirnya dapat berhenti ketika menabrak beberapa becak yang parkir di bahu jalan dan bannya tersangkut becak serta pecah.

“Meski kami sempat menodongkan senpi, namun ia tetap tak mematikan mesin, sehingga kami melakukan upaya paksa dengan memecahkan kaca bagian belakang mobil untuk membekuk pelaku,” katanya.

Dari pengakuannya pelaku kata David telah tiga kali bertransaksi di Madiun dengan mengambil Sabu dari Krian. Ia sama sekali tak mengenal wajah MD.

“Mereka hanya bertransaksi melalui seluler dan sabu diserahkan di jalan yang disepakati (di ranjau),” imbuhnya.

Dari hasil tangkapan itu diperoleh barang bukti berupa sabu seberat 30,20 gram,1 buah telepon seluler,1 tissu, lakban warna coklat dan 1 unit mobil Suzuki Ertiga sebagai sarana bertransaksi.

“Karena barang bukti besar, kami akan melakukan pengembangan lebih luas lagi. Dibelakang Waw pasti ada jaringan yang lebih besar, karena ia mengaku hanya sebagai kurir saja,” katanya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka kata Wakalpores, dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5-20 tahun. (May)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Puluhan Warga Nganjuk Diduga Keracunan Makanan Hajatan
Lapas Muara Enim Hadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Jabatan Fungsional Ahli Pertama
Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Lengkong Pantau Lahan Jagung
Polres Nganjuk Pantau Peternakan di Desa Mabung Dukung Ketahanan Pangan
Dugaan Penyalahgunaan Mobil Desa, Pemerintah Prabumulih Diminta Bertidak Tegas
Warga Desa Muara Sungai Keluhkan Pengelolaan Dana Desa Tidak Transparan
Karang Taruna Pinang Kota Tangerang Gelar Kegiatan Temu Karya
Pemkab Nganjuk Dorong Bulog Libatkan Maklon Lokal, Wabup Trihandy: Ini Solusi Permudah Penyerapan Gabah

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 21:15 WIB

Puluhan Warga Nganjuk Diduga Keracunan Makanan Hajatan

Kamis, 24 April 2025 - 13:03 WIB

Lapas Muara Enim Hadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Jabatan Fungsional Ahli Pertama

Rabu, 23 April 2025 - 22:20 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Lengkong Pantau Lahan Jagung

Rabu, 23 April 2025 - 21:07 WIB

Polres Nganjuk Pantau Peternakan di Desa Mabung Dukung Ketahanan Pangan

Selasa, 22 April 2025 - 09:31 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Mobil Desa, Pemerintah Prabumulih Diminta Bertidak Tegas

Berita Terbaru

Berita Daerah

Puluhan Warga Nganjuk Diduga Keracunan Makanan Hajatan

Kamis, 24 Apr 2025 - 21:15 WIB

Oplus_131072

Pendidikan

Konfirmasi dan Klarifikasi Lembaga MB-PKRI, MTsN 1 Prabumulih

Kamis, 24 Apr 2025 - 14:17 WIB