iFAKTA.CO, NGANJUK – Polres Nganjuk kembali berhasil mengungkap tiga kasus penyakanggunaan narkotik dan obat keras berbahaya (OKB) daftar G (K).
Sebelumnya diberitakan, tim Opsnal Satresnarkoba telah berhasil menangkap Sam alias Kenyul (24) asal Gondang Bojonegoro yang kedapatan membawa sabu seberat 0,27 gram yang ditangkap di salah satu swalayan di Guyangan Nganjuk.
“Untuk perkara OKB terbagi dalam dua kelompok, pertama pelakunya ada 3 orang yaitu Iw (37), DP (27) dan Ar (37) yang ke-tiganya warga Nganjuk,” kata Kapolres Nganjuk Handono Subiakto saat menggelar konfrensi pers, Senin 11 November 2019.
Kapolres menjelaskan tiga tersangka ini melakukan transaksi narkoba melalui jejaring medsos dan pesan singkat whatsapp selanjutnya barang diantar ke pembeli.
Dari keterangan Iwan mendapat pil dobel L dari tersangka Dp, sedangkan Dp sendiri membeli barang terlarang itu dari Ar. Sementara Ar mengaku mendapat pil tersebut dari Tg yang setelah di telusuri ternyata alamatnya fiktif, sehingga kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut.
Dari ketiga tersangka kelompok Ar cs di peroleh barang bukti yangg berhasil di amankan petugas berupa, 20.022 butir pil dobel L, uang tunai senilai Rp 350.000, buah Hp dan 2 buah tas plastik.
“Terkait kasus OKB kedua pelakunya, tiga orang yang bernama San,TM dan SW ketiganya juga warga asal Nganjuk,” jelas Handono.
Bekerjasama dengan Satlantas
Dalam proses penangkapan tiga pelaku ini menurut Kapolres melibatkan koordinasi Satresnarkoba dengan Satlantas kerena awalnya pelaku sedang mengendarai mobil roda empat.
“Tersangka San ketika itu mengendari mobil dengan kecepatan tinggi dan melanggar marka jalan sehingga oleh Satlantas Polres Nganjuk terpaksa di hentikan. Namun San berusaha kabur dengan melempar sebuah tas hitam berisi 76 butir pil dobel L uang tunai 130 ribu dan sebuah Handphone” ujar Kapolres.
Lebih lanjut di paparkan Kapolres bahwa setelah di lakukan pengembangan akhirnya San berhasil ditangkap dan ketika mobilnya di geledah ditemukan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 1.216 butir,uang tunai Rp1.360.000ribu dan 3 buah HP.
Dari pengakuan tersangka San mengedarkan pil dobel L kepada Tg selanjutnya menjualnya kepada pemuda sekampungnya sebanyak 10 orang dan mereka menjualnya lagi ke teman- teman sekolahnya.
Kapolres menambahkan karena pengedar dan sasaran peredaran OKB ini adalah para pelajar, maka Polres Nganjuk akan melakukan koordinasi dengan pihak sekolah-sekolah untuk menghentikan kasus ini.
“Kami akan melakukan koordinasi secara intens pada sekolah yang disinyalir menjadi tempat penjualan pil dobel L ini dan juga bekerjasama dengan Lapas Madiun. Karena tersangka SW mengaku jika pil dobel L yang ia edarkan itu berasal dari residivis bernama Siwir yang sekarang sedang meringkuk di Lapas Madiun,” ujar Kapolres.
Atas perbuatannya tersebut ketujuh tersangka itu dapat di jerat dengan Pasal 112 ayat (1)UU RI no 35 tahun 2009 terkait Narkotika dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara dan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) ,(3) UURI no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (May)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT