Polres Soetta Ungkap Pencuri Paketan Ekspedisi di Kualanmu Medan

- Jurnalis

Selasa, 5 November 2019 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

iFakta.co, Tangerang – Satreskrim Polres Bandara Soekarno Hatta berhasil mengungkap tindak pidana pencurian yang terjadi Bandara Kualanamu Medan beberapa bulan lalu. Hal ini diungkapkan saat menggelar konfrensi pers di Mapolres Bandara Soetta, pada 5 November 2019, siang.

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta AKBP Arie Andrean menjelaskan, pencurian ini dilakukan oleh Di (30), S (32), BA (27) dan MR (23), keempatnya adalah karyawan outsourching sebagai (bagagge tower tractor/porter) di Bandara Kualanamu Medan.

“Dalam satu tahun ini Polres Bandara Soekarno Hatta telah berhasil mengungkap lima kasus kejahatan, yang terakhir adalah pencurian handphone yang dikirim dari Jakarta menuju Medan,” kata Arie.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno Hatta AKP Alexander Yurikho menjelaskan bahwa bandara adalah moda transportasi artinya melibatkan tempat yang berbeda.

“Seperti kasus yang sekarang kami ungkap, 4 tersangka mengambil 4 buah smartphone milik customer perusahaan jasa pengiriman barang PT. J&T Express yang dikirim dari Bandara Soetta Tangerang ke Bandara Kualanamu Medan. Dari 16 koli yang dikirim hilang 1 koli, jadi sisa 15 koli, ” ungkapnya.

Alex mengatakan, dengan mengedepankan pelayanan maka Polres kota Bandara Soekarno-Hatta tanpa melihat ini kejadian di Medan. Walaupun kejadiannya di Medan tapi karena laporannya ada di Polres Bandara Soetta, tetap pihaknya melakukan penyelidikan sampai berhasil diungkap pada oktober ini.

“Berdasarkan penyelidikan, kami mendapatkan informasi bahwa kemungkinan besar 4 tersangka yang melakukan pencurian yang dilaporkan J&T. Berbekal informasi penyelidikan tersebut akhir Oktober kemarin kita melakukan penangkapan terhadap empat orang,” katanya.

Menurut Alex, sementara ini masih didalami termasuk berapa kali mereka melakukan. Pasalnya, mereka sementara ini mengatakan bahwa mereka baru satu kali.

“Tetapi nanti kalau fakta dan bukti kita temukan maka mereka tidak akan bisa kembangkan,” pungkasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kata Alex, mereka dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun. (ham/amy)

Berita Terkait

Kapolsek Kresek dan Jajaran Bersihkan Lahan untuk Penanaman Jagung Hibrida di Desa Talok
Ragunan Diserbu Ribuan Pengunjung Saat Libur Idul Adha 1446 H
Polda Metro Kawal Distribusi Bantuan Korban Kebakaran Penjaringan
Miris! Gedung Sekolah Reyot, Bupati Tangerang Pilih Pose di Kolam Lele
PT. Lontar Bangkit Jasa Dihujani Apresiasi Usai Kerjakan Proyek Pemagaran TPU Kembang Kalak Sesuai RAB
Usulan Pemakzulan Gibran. Presiden dan Wapres Itu Sepaket
Kepala Desa Mekar Baru Suja’i dan Pemerintah Desa Mekar Baru Sampaikan Ucapan Idul Adha 1446 H
Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Ian Mulyana Sampaikan Ucapan Idul Adha 1446 Hi

Berita Terkait

Senin, 9 Juni 2025 - 12:13 WIB

Kapolsek Kresek dan Jajaran Bersihkan Lahan untuk Penanaman Jagung Hibrida di Desa Talok

Minggu, 8 Juni 2025 - 13:54 WIB

Ragunan Diserbu Ribuan Pengunjung Saat Libur Idul Adha 1446 H

Minggu, 8 Juni 2025 - 11:15 WIB

Polda Metro Kawal Distribusi Bantuan Korban Kebakaran Penjaringan

Minggu, 8 Juni 2025 - 07:37 WIB

Miris! Gedung Sekolah Reyot, Bupati Tangerang Pilih Pose di Kolam Lele

Sabtu, 7 Juni 2025 - 12:25 WIB

PT. Lontar Bangkit Jasa Dihujani Apresiasi Usai Kerjakan Proyek Pemagaran TPU Kembang Kalak Sesuai RAB

Berita Terbaru