Polres Soetta Ungkap Pencuri Paketan Ekspedisi di Kualanmu Medan

- Jurnalis

Selasa, 5 November 2019 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

iFakta.co, Tangerang – Satreskrim Polres Bandara Soekarno Hatta berhasil mengungkap tindak pidana pencurian yang terjadi Bandara Kualanamu Medan beberapa bulan lalu. Hal ini diungkapkan saat menggelar konfrensi pers di Mapolres Bandara Soetta, pada 5 November 2019, siang.

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta AKBP Arie Andrean menjelaskan, pencurian ini dilakukan oleh Di (30), S (32), BA (27) dan MR (23), keempatnya adalah karyawan outsourching sebagai (bagagge tower tractor/porter) di Bandara Kualanamu Medan.

“Dalam satu tahun ini Polres Bandara Soekarno Hatta telah berhasil mengungkap lima kasus kejahatan, yang terakhir adalah pencurian handphone yang dikirim dari Jakarta menuju Medan,” kata Arie.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno Hatta AKP Alexander Yurikho menjelaskan bahwa bandara adalah moda transportasi artinya melibatkan tempat yang berbeda.

“Seperti kasus yang sekarang kami ungkap, 4 tersangka mengambil 4 buah smartphone milik customer perusahaan jasa pengiriman barang PT. J&T Express yang dikirim dari Bandara Soetta Tangerang ke Bandara Kualanamu Medan. Dari 16 koli yang dikirim hilang 1 koli, jadi sisa 15 koli, ” ungkapnya.

Alex mengatakan, dengan mengedepankan pelayanan maka Polres kota Bandara Soekarno-Hatta tanpa melihat ini kejadian di Medan. Walaupun kejadiannya di Medan tapi karena laporannya ada di Polres Bandara Soetta, tetap pihaknya melakukan penyelidikan sampai berhasil diungkap pada oktober ini.

“Berdasarkan penyelidikan, kami mendapatkan informasi bahwa kemungkinan besar 4 tersangka yang melakukan pencurian yang dilaporkan J&T. Berbekal informasi penyelidikan tersebut akhir Oktober kemarin kita melakukan penangkapan terhadap empat orang,” katanya.

Menurut Alex, sementara ini masih didalami termasuk berapa kali mereka melakukan. Pasalnya, mereka sementara ini mengatakan bahwa mereka baru satu kali.

“Tetapi nanti kalau fakta dan bukti kita temukan maka mereka tidak akan bisa kembangkan,” pungkasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kata Alex, mereka dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun. (ham/amy)

Berita Terkait

Dukung Produk Lokal, Sekda Imbau ASN Pakai Sepatu Batik Tangerang
Kolam Renang Annisa Jaya Kembali Memberikan Promo Special di Momen Hari Kasih Sayang
Pj Bupati Tangerang Resmikan Gedung Pelayanan Hemodialisa
Musrenbang Kecamatan Kresek Prioritaskan Pengembangan SDM dan Ekonomi
Beredar Video Ibu-ibu Marah di Agen LPG Karena Tak Bisa Beli LPG 3Kg
Musrenbang Kecamatan Kresek, Pentingnya Meningkatkan SDM dan Tata Kelola Yang Transparan Dibidang Infrastruktur
Hari Jadi Ke-7, RSUD Pakuhaji Mantapkan Transformasi Layanan Kesehatan
Wakapolresta Tangerang Pimpin Apel Pagi, Tekankan Tanggung Jawab dalam Bertugas

Berita Terkait

Selasa, 4 Februari 2025 - 12:18 WIB

Dukung Produk Lokal, Sekda Imbau ASN Pakai Sepatu Batik Tangerang

Selasa, 4 Februari 2025 - 11:38 WIB

Kolam Renang Annisa Jaya Kembali Memberikan Promo Special di Momen Hari Kasih Sayang

Selasa, 4 Februari 2025 - 09:36 WIB

Pj Bupati Tangerang Resmikan Gedung Pelayanan Hemodialisa

Selasa, 4 Februari 2025 - 08:55 WIB

Musrenbang Kecamatan Kresek Prioritaskan Pengembangan SDM dan Ekonomi

Senin, 3 Februari 2025 - 22:39 WIB

Beredar Video Ibu-ibu Marah di Agen LPG Karena Tak Bisa Beli LPG 3Kg

Berita Terbaru

Penjabat (Pj) Bupati Tangerang Andi Ony meresmikan gedung pelayanan Hemodialisa RSUD Pakuhaji.(foto:istimewa/ifakta.co)

Regional

Pj Bupati Tangerang Resmikan Gedung Pelayanan Hemodialisa

Selasa, 4 Feb 2025 - 09:36 WIB