Lagi, Polres Nganjuk Bekuk Pengedar Pil Koplo dan Bandar Narkoba

- Jurnalis

Kamis, 31 Oktober 2019 - 22:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

iFAKTA.CO, NGANJUK – Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil menangkap satu orang bandar dan dua orang pengedar Narkotika jenis pil Dobel L. Ke tiga tersangka tersebut yakni AR(38), IM(38) dan DP (28)

Kasatnarkoba Polres Nganjuk Iptu Pujo Santoso mengatakan sebelumnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk telah melakukan penangkapan terhadap DS pada Selasa tanggal 29 Oktober 2019.

“Ketika di interogasi DS mengaku mendapatkan pil Dobel-L dari AR maka dengan sigap kami melakukan penyergapan di rumah bandar itu yaitu di desa Tanjung kalang, Ngronggot,” kata Pujo, Kamis 31 Oktober 2019.

Dari hasil penangkapan tersebut kata Pujo diperoleh barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni 20.000 butir pil dobel-L, 1 buah plastik klip berisi 5 butir pil (LL) siap edar, uang tunai Rp 200.000 dan 1 HP Nokia.

“Kami tengah melakukan pengembangan kasus untuk proses penyidikan lebih lanjut karena AR mengaku membeli barang tersebut dari seseorang di Kediri(DPO),” imbuh Pujo.

Sedangkan DP berhasil di bekuk melalui penangkapan seorang wanita bernama Yy yang sedang makan di sebuah warung Desa Bulakrejo Tanjung Anom saat di geledah di temukan 17 butir pil dobel (LL) di saku celananya.

Menurut Pujo, Yy mengaku mendapatkan barang itu dari Iwan Muchlisun yang kemudian langsung di amankan pula karena Iw juga berada di warung bersama Yy.

Setelah di telusuri ternyata Iw mengaku membeli Pil Dobel -L dari DP setelah di geledah di temukan uang tunai Rp 150.000 dan1 buah HP Xiaomi sebagai barang bukti.

Masih kata Pujo, saat itu juga Satresnarkoba menuju ke tempat pemancingan Tanjung Anom untuk melakukan penggerebekan terhadap DP namun tak di temukan barang bukti hanya pengakuan  DP bahwa ia membeli Pil-LL itu dari seorang bandar bernama AR.

Dari kronologi penangkapan tiga tersangka perkara Narkotika itu yakni AR, IM dan DP merupakan mata rantai pengedar Narkotika di wilayah Nganjuk.

“Para pengedar Narkotika tersebut dapat di jerat dengan pasal 196 junto pasal 98 ayat (2) (3)UUR no 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkasnya (may)

Berita Terkait

Polres Nganjuk dan PWI Gelar Bakti Sosial di Balongrejo Peringati HPN 2025
PWI Gandeng Polres Nganjuk dalam Gelar Bakkes dan Baksos Peringati HPN 2025 di Dusun Kepuhtelu Bagor
Tomas Amir Ma’ruf Khan Ungkap Dugaan Penyerobotan Lahan 1.000 Hektar yang Libatkan Eks Bupati Banyuwangi
Perhimpunan Tambang Batuan Sumatera Selatan Soroti Dugaan Pengadaan Material PT RMK Muara Enim Tak Kantongi Izin
Dandim 0404/Muara Enim Pimpin Serah Terima Jabatan Danramil dan Perwira Staf dan Pelepasan Personil Purna Tugas
Wapres Gibran Hadiri Festival Cap Go Meh Singkawang 2025, Wamenekraf Apresiasi Kemeriahan Acara
Bhabinkamtibmas Gondang Bagikan 930 Bibit Tanaman untuk Dukung Ketahanan Pangan
Hadiri Tasyakuran Peringatan HPN di PWI, Kajari Nganjuk: APH dan Pers Bagaikan Dua Sisi Mata Uang yang Tak Dapat Dipisahkan

Berita Terkait

Selasa, 18 Februari 2025 - 06:04 WIB

Polres Nganjuk dan PWI Gelar Bakti Sosial di Balongrejo Peringati HPN 2025

Senin, 17 Februari 2025 - 16:57 WIB

PWI Gandeng Polres Nganjuk dalam Gelar Bakkes dan Baksos Peringati HPN 2025 di Dusun Kepuhtelu Bagor

Senin, 17 Februari 2025 - 13:27 WIB

Tomas Amir Ma’ruf Khan Ungkap Dugaan Penyerobotan Lahan 1.000 Hektar yang Libatkan Eks Bupati Banyuwangi

Minggu, 16 Februari 2025 - 20:07 WIB

Perhimpunan Tambang Batuan Sumatera Selatan Soroti Dugaan Pengadaan Material PT RMK Muara Enim Tak Kantongi Izin

Sabtu, 15 Februari 2025 - 16:46 WIB

Dandim 0404/Muara Enim Pimpin Serah Terima Jabatan Danramil dan Perwira Staf dan Pelepasan Personil Purna Tugas

Berita Terbaru

Polres Pelabuhan Tanjung Priok saat konferensi pers ungkap kasus TPPO bermodus menawarkan pekerjaan sebagai karyawan swasta. (Foto: Ifakta.co).

Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap Kasus TPPO Bermodus Tawaran Kerja Jadi Karyawan Swasta

Selasa, 18 Feb 2025 - 18:47 WIB

Penjabat (Pj) Bupati Tangerang, Andi Ony berpamitan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Tangerang saat menjadi pembina Apel Hari Kesadaran Nasional (foto;istimewa)

Regional

Pj Bupati Tangerang Andi Ony Pamit ke Seluruh ASN

Selasa, 18 Feb 2025 - 17:40 WIB