Lagi, Polres Nganjuk Bekuk Pengedar Pil Koplo dan Bandar Narkoba

- Jurnalis

Kamis, 31 Oktober 2019 - 22:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

iFAKTA.CO, NGANJUK – Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil menangkap satu orang bandar dan dua orang pengedar Narkotika jenis pil Dobel L. Ke tiga tersangka tersebut yakni AR(38), IM(38) dan DP (28)

Kasatnarkoba Polres Nganjuk Iptu Pujo Santoso mengatakan sebelumnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk telah melakukan penangkapan terhadap DS pada Selasa tanggal 29 Oktober 2019.

“Ketika di interogasi DS mengaku mendapatkan pil Dobel-L dari AR maka dengan sigap kami melakukan penyergapan di rumah bandar itu yaitu di desa Tanjung kalang, Ngronggot,” kata Pujo, Kamis 31 Oktober 2019.

Dari hasil penangkapan tersebut kata Pujo diperoleh barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni 20.000 butir pil dobel-L, 1 buah plastik klip berisi 5 butir pil (LL) siap edar, uang tunai Rp 200.000 dan 1 HP Nokia.

“Kami tengah melakukan pengembangan kasus untuk proses penyidikan lebih lanjut karena AR mengaku membeli barang tersebut dari seseorang di Kediri(DPO),” imbuh Pujo.

Sedangkan DP berhasil di bekuk melalui penangkapan seorang wanita bernama Yy yang sedang makan di sebuah warung Desa Bulakrejo Tanjung Anom saat di geledah di temukan 17 butir pil dobel (LL) di saku celananya.

Menurut Pujo, Yy mengaku mendapatkan barang itu dari Iwan Muchlisun yang kemudian langsung di amankan pula karena Iw juga berada di warung bersama Yy.

Setelah di telusuri ternyata Iw mengaku membeli Pil Dobel -L dari DP setelah di geledah di temukan uang tunai Rp 150.000 dan1 buah HP Xiaomi sebagai barang bukti.

Masih kata Pujo, saat itu juga Satresnarkoba menuju ke tempat pemancingan Tanjung Anom untuk melakukan penggerebekan terhadap DP namun tak di temukan barang bukti hanya pengakuan  DP bahwa ia membeli Pil-LL itu dari seorang bandar bernama AR.

Dari kronologi penangkapan tiga tersangka perkara Narkotika itu yakni AR, IM dan DP merupakan mata rantai pengedar Narkotika di wilayah Nganjuk.

“Para pengedar Narkotika tersebut dapat di jerat dengan pasal 196 junto pasal 98 ayat (2) (3)UUR no 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkasnya (may)

Berita Terkait

Diguyur Hujan Relawan Srikandi Gerak Maju Bagikan Ratusan Takjil di Perempatan Tugu Jayastamba
500 Paket Takjil Dibagikan PC GP Ansor, Satlantas, PWI, STANG dan Berbagai Komunitas Pemuda di Nganjuk
Cegah Laka Lantas, Polres Nganjuk Tandai Jalan Berlubang dengan Cat Putih
Warga Prabumulih Keluhkan Kebocoran Gas Pertamina Lantaran Ganggu Aktivitas Petani Karet
Polres Nganjuk Intensifkan Patroli Sahur Serentak Wilayah Perbatasan Terluar
Tekan Laka Lantas, Kapolres Nganjuk Ajak Pengguna Jalan Patuhi Batas Kecepatan
Dibuka !!! Pendaftaran Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/ Kota Zona V Jawa Timur, Ini Persyaratannya !
PLN Suport Festival Joyland di Nusa Dua dengan Hadirkan Listrik Andal Tanpa Kedip

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 19:54 WIB

Wasekjen Walubi Romo Asun Disalami Presiden Jokowi di Kongres Hipmabudhi ke -XII

Kamis, 28 Maret 2024 - 19:13 WIB

Chandra Aditiya Nugraha siap Maju Menjadi Ketua Umum Hikmahbudhi Periode 2024-2026

Rabu, 27 Maret 2024 - 23:14 WIB

Kodim 0505/Jakarta Timur Peringati Nuzulul Qur’an Bersama Warga Utan Kayu

Rabu, 27 Maret 2024 - 17:57 WIB

Majalah Eksekutip Komunitas Todays Berbagi 150 Nasi Kotak pada Warga yang Melintas Didepan Sedayu Mall

Rabu, 27 Maret 2024 - 17:30 WIB

Bimbel Koguredu Kembali Bagikan 150 Nasi Kotak untuk Berbuka Puasa

Rabu, 27 Maret 2024 - 17:02 WIB

Bapas Kelas 1 Jakbar Santuni Puluhan Klien Anak Pemasyarakatan dan Yatim Piatu

Rabu, 27 Maret 2024 - 15:05 WIB

Mampukah Indonesia Mencapai Zero Diskriminasi HIV pada 2030

Senin, 25 Maret 2024 - 17:16 WIB

PT KCN Ikut Partisipasi Berikan Santunan di Acara FKPPI Cilincing

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca