iFAKTA.CO, NGANJUK – Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil menangkap satu orang bandar dan dua orang pengedar Narkotika jenis pil Dobel L. Ke tiga tersangka tersebut yakni AR(38), IM(38) dan DP (28)
Kasatnarkoba Polres Nganjuk Iptu Pujo Santoso mengatakan sebelumnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk telah melakukan penangkapan terhadap DS pada Selasa tanggal 29 Oktober 2019.
“Ketika di interogasi DS mengaku mendapatkan pil Dobel-L dari AR maka dengan sigap kami melakukan penyergapan di rumah bandar itu yaitu di desa Tanjung kalang, Ngronggot,” kata Pujo, Kamis 31 Oktober 2019.
Dari hasil penangkapan tersebut kata Pujo diperoleh barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni 20.000 butir pil dobel-L, 1 buah plastik klip berisi 5 butir pil (LL) siap edar, uang tunai Rp 200.000 dan 1 HP Nokia.
“Kami tengah melakukan pengembangan kasus untuk proses penyidikan lebih lanjut karena AR mengaku membeli barang tersebut dari seseorang di Kediri(DPO),” imbuh Pujo.
Sedangkan DP berhasil di bekuk melalui penangkapan seorang wanita bernama Yy yang sedang makan di sebuah warung Desa Bulakrejo Tanjung Anom saat di geledah di temukan 17 butir pil dobel (LL) di saku celananya.
Menurut Pujo, Yy mengaku mendapatkan barang itu dari Iwan Muchlisun yang kemudian langsung di amankan pula karena Iw juga berada di warung bersama Yy.
Setelah di telusuri ternyata Iw mengaku membeli Pil Dobel -L dari DP setelah di geledah di temukan uang tunai Rp 150.000 dan1 buah HP Xiaomi sebagai barang bukti.
Masih kata Pujo, saat itu juga Satresnarkoba menuju ke tempat pemancingan Tanjung Anom untuk melakukan penggerebekan terhadap DP namun tak di temukan barang bukti hanya pengakuan DP bahwa ia membeli Pil-LL itu dari seorang bandar bernama AR.
Dari kronologi penangkapan tiga tersangka perkara Narkotika itu yakni AR, IM dan DP merupakan mata rantai pengedar Narkotika di wilayah Nganjuk.
“Para pengedar Narkotika tersebut dapat di jerat dengan pasal 196 junto pasal 98 ayat (2) (3)UUR no 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkasnya (may)