iFAKTA.CO, JAKARTA – Satnarkoba Polres Jakarta Barat berhasil mengamankan empat orang tersangka pengedar narkoba yakni YG (20) ANJ (25) AM (29) AJ (32) yang merupakan sindikat terorganisir di wilayah perkampungan komplek Ambon dan ditenggarai jaringan Internasional.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penangkapan para tersangka berawal dari laporan masyarakat yang resah akan peredaran narkoba di sekitaran wilayah depan RSUD Cengkareng Jakarta Barat beberapa hari yang lalu.
Berangkat dari informasi yang dimaksud, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka berinisial YG. Menurut YG barang haram ini didapat dari ANJ.
“Polisi lalu bergerak cepat dan berhasil menangkap AM dan AJ,” kata Hengki, Rabu 30 Oktober 2019.
Total keseluruhan barang bukti yang disita antaranya 7 bungkus plastik klip sabu seberat 442 gram (setengah kilo),190 lempeng psikotropika jenis H5 sebanyak 1900 butir, satu buah timbangan elektrik dan 5 unit handpone.
“Kita masih terus kembangkan jaringan atasnya. Dari hasil penangkapan ke empat tersangka tersebut, didapat saat ini berubah pola dimana yang biasa jadi basis peredaran yaitu dikampung Ambon sekarang sudah berpindah ke kampung-kampung sekitar komplek Ambon dan notabene barang haram yang masuk bukan hanya dari lokal saja melainkan dari internasional sudah mulai masuk,” jelasnya.
Masih dikatakannya, dapat diketahui keempat tersangka tersebut mulai menjalankan bisnis haram sejak tahun 2018. Tersangka AJ juga merupakan residivis atas kasus yang sama.
“Para tersangka kita jerat pasal
Pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) Juncto 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 60 ayat (1) Sub 62 Juncto pasal 71 ayat (1) UU RI tahun 1997 tentang psiktoropika,” pungkasnya. (amr)