Lahan Sempat Dikuasai Preman, Pembangunan Proyek PMJ Pegadungan Terancam Molor

- Jurnalis

Rabu, 30 Oktober 2019 - 07:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

iFAKTA.CO, JAKARTA – Pembangunan Taman Maju Bersama (TMJ) yang terletak di RT 008 RW 01 Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat dipastikan molor dari kontrak lelang yang diberikan pemerintah yakni 90 hari kalender. Dari pantauan iFakta.co, dipapan proyek tercantum Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) yakni 5283/-076.34 tanggal 02 Agustus 2019

“Kami minta tambahan waktu, sebab pembangunan ini sempat tertunda sekitar satu bulan gara-gara ada bangunan liar didalam lokasi dan ada hambatan sedikit dari salah satu Ormas,” kata kontraktor PT Zoe Pesona Abadi, Saragih kepada iFakta.co dilokasi pembangunan, pada Selasa 29 Oktober 2019 sore.

Menurut Saragih, seharusnya sebelum lahan ini direncanakan untuk dibangun taman ( Taman Maju Bersama-red) pemerintah sudah mensterilkan lahan dari hal-hal yang mengganggu jalannya pembangunan.

“Seharusnya lahan ini sudah clean (bersih) dari hambatan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Kehutanan dan Pertamanan Jakarta Barat Firdaus Rasyid ketika dikonfirmasi wartawan menjelaskan, untuk perpanjangan waktu sedang dikaji oleh tim pengawas apa penyebabnya. Jika itu kelalaian kontraktor, maka akan dilakukan denda. Namun, apabila disebabkan kesalahan penyedia seperti tidak sterilnya lokasi, maka akan dilakukan perpanjangan.

“Tidak steril itu maksudnya tanahnya dikuasai orang atau Ormas sehingga terlambat mulai pelaksanaan pekerjaan,” kata Firdaus kepada wartawan lewat pesan Whatsapps, Selasa 29 Oktober 2019 sore.

Menurut Firdaus, salah satu alasan pengajuan perpanjangan waktu oleh kontraktor pemenang tender karena lahan dikuasi oleh Ormas. Selain itu kata dia ada negosiasi relokasi rumah warga yang alot hingga memakan waktu sampai lebih dari tiga minggu.

Firdaus menambahkan, pengajuan perpanjangan tanggal 21 Oktober 2019 lalu. Kemudian pengkajian konsultan pengawas atas permohonan dan persetujuan perpanjangan hingga tanggal 29 November 2019.

“Dasar perpanjangan kontrak kerja sudah ada dalam peraturan presiden maupun peraturan menteri,” pungkasnya. (ham/my)

Baca juga :  Sudin Bina Marga Jakpus akan Revitalisasi Lima Trotoar di Wilayahnya

Berita Terkait

Bareskrim Ungkap 4 Kasus Penyelundupan Ilegal Selama Bulan Terakhir
Kadiv Humas Polri Silaturahmi Bersama Wartawan, Perkuat Sinergi dalam Penyampaian Informasi
Polres Metro Jakarta Timur Dan Polsek Pasar Rebo Bagikan 250 Makanan Gratis Ke Warga
Foxy Spa & Bar Diduga Tempat Prostitusi Terselubung, Sudin Pariwisata Jakut Diminta Bertindak Tegas
Diduga Foxy Spa & Bar Jadi Lokasi Prostitusi Terselubung
Sudin Sosial Jakbar Distribusikan 1500 Makanan ke Warga Terdampak Banjir
Diduga Cemari Lingkungan, KLHK Wajib Kaji Izin Pengeboran
Warga Kebon Bawang Jakut Tolak Pembangunan Sutet PLN, Mengapa?

Berita Terkait

Selasa, 4 Februari 2025 - 16:40 WIB

Bareskrim Ungkap 4 Kasus Penyelundupan Ilegal Selama Bulan Terakhir

Senin, 3 Februari 2025 - 18:51 WIB

Kadiv Humas Polri Silaturahmi Bersama Wartawan, Perkuat Sinergi dalam Penyampaian Informasi

Jumat, 31 Januari 2025 - 14:47 WIB

Polres Metro Jakarta Timur Dan Polsek Pasar Rebo Bagikan 250 Makanan Gratis Ke Warga

Kamis, 30 Januari 2025 - 15:09 WIB

Foxy Spa & Bar Diduga Tempat Prostitusi Terselubung, Sudin Pariwisata Jakut Diminta Bertindak Tegas

Kamis, 30 Januari 2025 - 14:43 WIB

Diduga Foxy Spa & Bar Jadi Lokasi Prostitusi Terselubung

Berita Terbaru

Mahfud mengungkapkan bahwa usulan pembangunan telah disusun berdasarkan isu-isu strategis yang dihadapi masyarakat. Namun, untuk Kecamatan Kronjo, pembangunan infrastruktur, khususnya pemeliharaan jalan antar desa, menjadi fokus utama.(foto:istimewa)

Regional

Musrenbang Kecamatan Kronjo Tampilkan Seni Budaya Debus

Selasa, 4 Feb 2025 - 23:35 WIB