Polres Jakbar Pastikan Tak ada Ruang Buat Premanisme di Jakarta Barat

- Jurnalis

Selasa, 29 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

iFAKTA.CO, JAKARTA – Sudah tidak ada ruang untuk preman bergerak khususnya diwilayah hukum Jakarta Barat. Hal ini ditegaskan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi.

Hengki mengatakan, pihaknya akan menindak tegas tindakan premanisme yang meresahkan masyarakat. Ia mengaku sudah memerintahkan jajarannya untuk tidak ragu menindak tegas pelaku jika melawan saat ditangkap.

“Jangan takut. Mereka menggunakan kekerasan kita diberikan kewenangan untuk melawan mereka. Mereka melawan, kita tindak tegas,” katanya di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (29/10/2019).

Kapolres menyatakan ketegasannya itu setelah pihaknya menangkap berbagai macam kasus premanisme di Jakarta Barat

“Secara umum premanisme yang kita amankan menggunakan modus berbagai macam untuk melancarkan aksinya tersebut dan cenderung sangat merugikan korbannya”, imbuh hengki

Diantara sederetan kasus preman yang berhasil diungkap salah satu nya Hercules yang merupakan preman terkenal sadis pun dibuat tak berdaya setelah dibekuk satuan reskrim Polres Metro Jakarta Barat akibat penyerobotan lahan di Kalideres.

“Belum lama juga terungkap atas kasus preman yang berkedok debt collector dengan mengintimidasi maupun menyekap korbannya yang dialami oleh Direktur Utama Engkos Kosasih,” ujar Hengki.

Lebih jauh Hengki mengaku, banyak tindak premanisme yang tumbuh lantaran korban tidak melaporkannya ke polisi. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk berani melapor bila menjadi korban premanisme.

“Kami tidak akan mundur dan terus akan memberantas aksi premanisme di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat. Saya imbau kepada masyarakat untuk berani melaporkan, karena pada dasarnya polisi tidak bisa bekerja sendiri,” ucapnya.

Pria berpangkat melati tiga ini menegaskan, kejadian ini bisa menjadi efek jera ( detterent effect), baik bagi para pelaku maupun masyarakat secara meluas. Pada dasarnya semua harus berdasarkan hukum.

“Selain itu Penegakan hukum ini kami pandang sebagai metode *Hit and Fix*, (pukul dan perbaiki) ada aspek preventif juga ke depan,” tegasnya.

Jangan ada lagi aksi aksi premanisme yang menimbulkan rasa ketakutan dan keresahan di masyarakat.

“Kalau ada yang masih coba-coba, akan berhadapan dengan kami. Jika melawan kami tidak segan untuk memberikan tindakan yang tegas dan akan kami sikat karena komitmen kami Jakarta Barat zero premanisme” tandasnya. (Amr)

Baca juga :  Ratusan ASN dan PLJP Jakbar Ikuti Tes Kebugaran Guna Deteksi Dini Penyakit Tubuh

Berita Terkait

Sambut Libur Nataru, Pj Gubernur Teguh Tinjau Terminal Kalideres: Minta Sopir Bus Waspada Cuaca Ekstrem
Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Operasi Lilin 2024 Di Monas
Bangga!!! Kodim Tigaraksa Sabet Juara Penyiapan Lokasi Estafet Serah Terima Pleton YWPJ
Pelantikan Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI
Wakapolda Metro Jaya Pimpin Penutupan Pendidikan dan Pelantikan Bintara Polri Gelombang II TA 2024
Orang Tua Siswa Tuntut Tindakan Tegas Kasus Perbuatan Asusila di SMP Kristoforus 2 Taman Palem
Koperatif, Petraco Bongkar Sendiri Reklame di Jl. Lingkar Luar Cengkareng
Menteri LH Gandeng Kepala Daerah Se-Indonesia dan Seluruh Pemangku Kepentingan Untuk Tuntaskan Masalah Sampah Indonesia.

Berita Terkait

Sabtu, 21 Desember 2024 - 20:58 WIB

Sambut Libur Nataru, Pj Gubernur Teguh Tinjau Terminal Kalideres: Minta Sopir Bus Waspada Cuaca Ekstrem

Jumat, 20 Desember 2024 - 16:23 WIB

Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Operasi Lilin 2024 Di Monas

Kamis, 19 Desember 2024 - 17:11 WIB

Bangga!!! Kodim Tigaraksa Sabet Juara Penyiapan Lokasi Estafet Serah Terima Pleton YWPJ

Rabu, 18 Desember 2024 - 14:48 WIB

Pelantikan Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI

Rabu, 18 Desember 2024 - 14:18 WIB

Wakapolda Metro Jaya Pimpin Penutupan Pendidikan dan Pelantikan Bintara Polri Gelombang II TA 2024

Berita Terbaru

Putusan kasasi PT Sri Rejeki Isman yang emiten berkode SRIL atau Sritex ditolak Mahkamah Agung. (Foto: Dok.Sritex)

Ekonomi & Bisnis

MA Tolak Permohonan Kasasi, Sritex Tetap Pailit

Minggu, 22 Des 2024 - 08:54 WIB