iFAKTA.CO, KEPRI – Gara-gara dilarang suami kehiburan malam (dugem) seorang istri tega memukul suami dan menggantungnya hingga tewas.
Dilansir dari manaberita.com pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres KKA, AKBP Junoto dalam konfrensi pers yang didampingi Kasubsi Pidum dan Pidsus Ade Suganda mewakili Kacabjari Natuna, Jumat, 25 Oktober 2019.
Junoto menyampaikan motif tewasnya Asmawi yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di PUPR di Anambas adalah dendam.
Pelaku, Siti Holijah alias Ijah yang tak lain istri siri korban yang tidak terima dilarang pergi ke tempat hiburan malam (dugem)
“Motif dendam. Pelaku dilarang ke tempat hiburan malam. Lalu, akhirnya sebelum kejadian terjadi cekcok,” kata Junoto.
Adapun kronologi kejadian diketahui melalui pra rekonstruksi yang dilakukan penyidik. Dari 25 adegan, ada dua adegan inti yang menjadi inti kejadian ini.
Menurut Junoto, pada malam kejadian sebelum terjadi pembunuhan, antara korban dan pelaku sempat terjadi keributan kecil yang bermula dari korban melarang si pelaku untuk keluar ke tempat hiburan malam. Dari pertengkaran itu, pelaku melakukan pemukulan terhadap korban hingga korban lemas.
Dalam kondisi lemas, dengan menggunakan seutas tali, pelaku menyeret korban hingga posisi korban tergantung.
“Korban ditemui dalam kondisi tergantung menghebohkan tetangga dan warga sekitar,” ujar Junoto.
Dengan adanya rekonstruksi ini terungkap dugaan gantung diri pegawai PUPR tersebut, murni merupakan tindakan kejahatan pembunuhan bukan gantung diri. (amy)