Dua Garong Spesialis Rumah Kosong di Hadiahi Timah Panas Oleh Buser Polres Nganjuk

- Jurnalis

Selasa, 22 Oktober 2019 - 19:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

iFAKTA.CO, NGANJUK – Polres Nganjuk berhasil menangkap dua orang pencuri spesialis rumah kosong dan tiga penadahnya. Hal ini diungkapkan saat Konferensi Pers yang digelar di Mapolres Nganjuk, pada Senin 22 Oktober 2019 siang.

Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto di dampingi Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP Nikolas Bagas menjelaskan telah terjadi pencurian pada 10 Juli 2019 dan berhasil di ungkap pada bulan Oktober 2019 ini.

Handono mengungkapan kasus pencurian yang terjadi di daerah Prambon dilakukan oleh dua orang tersangka yaitu Pipit (24) dan Yono (38) keduanya dari Pasuruan, Jawa Timur.

“Kedua pelaku pencurian ini berasal dari Pasuruan dan merupakan sepesialis pencurian rumah kosong. Mereka sama-sama residivis yang pernah dihukum, yang satu pernah masuk lapas Pasuruan 1,5 tahun dan yang lain pernah dihukum 3 tahun penjara di Trenggalek,” ujar Kapolres.

Menurut Handono, modus kedua pelaku kejahatan itu cara melakukan aksinya yaitu sehabis sholat magrib dengan cara acak. Sambil mencari sasaran rumah kosong keduanya beroperasi dirumah yang diduga tak berpenghuni.

“Begitu mendapati rumah yang mau disasar tak berpenghuni maka kedua pelaku ini langsung melompati pagar, lalu mencongkel jendela rumah korban kemudian menggasak seluruh barang berharga di rumah korban,” terang Kapolres.

Dari aksi nekadnya itu Pipit dan Yono berhasil menggondol 2 buah Hp merk Nokia, 1 buah Laptop merk Toshiba warna hitam dan uang tunai sebesar 30.000.000 rupiah.

Handono melanjutkan, saat dilakukan penangkapan, keduanya melawan petugas.

“Kedua tersangka terpaksa dilakukan tindakan yang tegas dan terukur dengan melayangkan timah panas pada kaki mereka,”katanya.

Satreskrim Polres Nganjuk juga berhasil meringkus tiga orang penadah hasil pencurian kedua tersangka ini. Ketiga penadah itu yakni Sod (24), Sun(44) dan AW(57)

“Ketiga orang ini kini ikut diamankan bersama barang bukti di Mapolres Nganjuk,”imbuh Kapores.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku di jerat dengan pasal 363 ayat (1) (2) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sedangkan ketiga penadahnya dijerat  dengan pasal 480 KUHP.

Pada kesempatan itu Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat Nganjuk apabila akan bepergian hendaknya memeriksa dengan seksama kondisi keamanan rumahnya.

“Jika bepergian agak lama  di harapkan memberitahu tetangga atau ketua RT untuk menitipkan keamanan rumahnya,” pungkasnya. (may)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Bupati Ajak PT. Bukit Asam Tingkatkan Sinergitas dan Dukung Visi Misi MEMBARA
Bencana Banjir Landa Desa Gunung Megang Dalam: Ketinggian Air Capai Lebih Dari Satu Meter
Pangdam II/Sriwijaya Tinjau Taman Aspirasi Kodam II/Swj
Pangdam II/Sriwijaya Safari Ramadhan di OKI
Cetak Wartawan Masa Depan, PWI Nganjuk- PC PMII Gelar Diklat Jurnalistik dalam Rangkaian HPN 2025
Ciptakan Keamanan, Polsek Gondang Gelar Patroli Ngabuburit Jelang Berbuka
Ketua Umum Zona Merah Group Bersama Ormas MB-PKRI Pertanyakan Aset Inventaris RSUD dr. H.M. Rabain Muara Enim Senilai 10 milyar
BPBD Kota Prabumulih Bersama Warga, Lakukan Pencarian Korban Meninggal Terbawa Arus Sungai Kelekar

Berita Terkait

Senin, 10 Maret 2025 - 10:58 WIB

Bupati Ajak PT. Bukit Asam Tingkatkan Sinergitas dan Dukung Visi Misi MEMBARA

Minggu, 9 Maret 2025 - 20:06 WIB

Pangdam II/Sriwijaya Tinjau Taman Aspirasi Kodam II/Swj

Minggu, 9 Maret 2025 - 17:57 WIB

Pangdam II/Sriwijaya Safari Ramadhan di OKI

Sabtu, 8 Maret 2025 - 20:12 WIB

Cetak Wartawan Masa Depan, PWI Nganjuk- PC PMII Gelar Diklat Jurnalistik dalam Rangkaian HPN 2025

Sabtu, 8 Maret 2025 - 16:45 WIB

Ciptakan Keamanan, Polsek Gondang Gelar Patroli Ngabuburit Jelang Berbuka

Berita Terbaru