iFAKTA.CO, MALANG – Ribuan mahasiswa dari berbagai universitas kota Malang mengepung Kantor DPRD Kota Malang, Jawa Timur, Senin 23 September 2019. Dalam aksi ini para mahasiswa menyampaikan beberapa tuntutan.
Salah satu Tuntutan Mahasiswa meminta agar pemerintah mencabut Draf Rancangan Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP).
“Harapan dari kami semua, agar dari berbagai daerah dalam aksi demo ini hari dan seterusnya agar tidak kendor dalam menyuarakan aspirasinya,”ungkap SN salah satu pendemo.
Selain meminta agar pemerintah mencabut Rancangan Undang-Undang (KUHP) tersebut, mereka juga meminta pencabutan Rancangan UU Ketenagakerjaan, RUU Kepemasyarakatan, RUU Pertanahan. Mereka juga meminta agar pemerintah mengesahkan RUU Masarakat Adat, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan RUU penghapusan Kekerasan Seksual.
Para mahasiswa juga meminta agar Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan peraturan pemerintah sebagai pengganti Undang-Undang (Perpu), untuk mencabut Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) dan Undang-Undang Sumber Daya Air.
“Kami di sini datang untuk menuntut, apa yang menjadi tujuan kami disini semua,”ungkap pendemo. (cahyo)