iFAKTA.CO, JAKARTA – Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf M Efendi memimpin Rapat Dengar Pendapat Komisi IX dengan Dewan Pengawas (Dewas) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan membahas hasil supervisi Dewas kepada Direksi BPJS Ketenagakerjaan, bertempat di Ruang Rapat Komisi IX, Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (23/9/2019).
“Hari ini kita mengundang Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan masukan-masukan ataupun juga laporan mengenai pengawasan Dewan Pengawas terhadap kinerja Direksi BPJS Ketenagakerja,” papar Dede.
Menurut Dede, Komisi IX memiliki kewenangan untuk mendapat laporan dari Dewas BPJS Ketenagakerjaan atas hasil supervisi yang dilakukannya.
“Sesuai dengan kesepakatan kita, karena fit and proper test dilakukan oleh DPR, seyogyanya semua format fungsi pengawasan direksi atau manajemen BPJS ketenagakerja itu di-share bersama-sama dengan DPR di Komisi IX,” jelas Dede.
Dede menegaskan kembali, bahwa Komisi IX membutuhkan informasi terkini berkenaan dengan hasil kinerja BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami butuh update terakhir di periode ini, terkait dengan penyelenggaraan BPJS Ketenagakerjaan. Banyak isu-isu yang pernah kita bahas, tapi ada hal-hal yang belum bisa didapatkan secara langsung kecuali masukan dari Dewan Pengawas,” tandas Dede.
Di sisi lain Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Guntur Witjaksono mengungkapkan, landasan kerja Dewas ada di Undang-Undang BPJS Pasal 22, fungsi Dewas adalah pengawasan atas pelaksanaan tugas BPJS secara luas. Pengawasan tersebut berkenaan dengan kebijakan pengelolaan BPJS dan kinerja direksi, pengawasaan pengelolaan dana jaminan sosial oleh direksi.
Selain itu, Guntur juga menjelaskan, Dewas berfungsi memberikan saran, nasihat, dan pertimbangan kepada direksi, khususnya dalam hal kebijakan pelasanaan pengelolaan BPJS, dan yang terahir menyampaikan laporan pengawasan jamsos kepada Presiden. (dprri/amy)