iFAKTA.CO, MALANG – Anggota Reskrim Polsek Dampit Polres Malang, berhasil menangkap warga ST bin IN (46), pelaku pengancaman dan kekerasan menggunaka senjata tajam di Desa Pojok, Dampit, Malang, Jawa Timur, Sabtu 21 September 2019.
Humas Polres Malang Ainun mengatakan, ST diamankan atas laporan warga. ST memgancam warga dengan menggunakan senjata tajam.
“Anggota reskrim Polsek Dampit mengamankan pelaku setelah dia mengancam warga dengan sajam,”ujar Ainun.
Selanjutnya kata Ainun, petugas melakukan penggrebekan dan berhasil menangkap tersangka dan mengamankannya berikut barang bukti.
“Barang bukti yang kami sita sebagai barang bukti adalah satu bilah sajam jenis berang dan asbak kaca yang sudah pecah,”pungkas Ainun.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Ainun, tersangka kini sedang dalam penyidikan polisi. (cahyo)