IF, NGANJUK – Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil bongkar jaringan pengedar OKB jenis Pil Dobel dalam jumlah ribuan. Hal ini diungkapkan saat konfrensi pers, pada Minggu 8 Agutus 2019.
AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta mengatakan, peredaran OKB di wilayah Nganjuk akhirnya dapat di ungkap lagi.
“Peredaran OKB di wilayah Nganjuk berhasil kami ungkap melalui pengembangan penyidikan terhadap para tersangka pengedar berskala kecil yang akhirnya dapat merambah ke bandar berskala besar,” ujar Kapolres Dewa.
Dewa menjelaskan, bermula dari penangkapan Hendri Susanto/Duro asal Jombang yang mengedarkan Pil Dobel L kepada Muktar Susetya dan Hananta Abidin.Dari ke -3 tersangka itu kemudian di ketahui bahwa pemasok (bandar) OKB itu adalah Hendik Purwanto.
“Kami bersama teamres narkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Hendik Purwanto asal Jombang,dan dari hasil tangkapan itu berhasil kami amankan 25 lop berisi total 25 000 butir Pil DL,” kata Kapolres.
Barang bukti tersebut di temukan petugas di lemari milik orang tua tersangka bertempat tinggal di Purwosari Kediri.
Sedangkan Hendik Purwanto residivis yang kedapatan memiliki ribuan pil DL itu mengaku mendapatkan barang dari POPI (DPO) warga kec Prambon Nganjuk. Sehingga Polisi masih mencari asal usul barang tersebut.
“Dalam proses penangakapan tersangka Hendik Purwanto sempat melarikan diri ketika di mintai menunjukkan barang bukti sehingga kami terpaksa melayangkan timah panas ke kakinya,” kata Dewa.
Selanjutnya proses penangkapan terhadap tersangka Hendri Susanto seorang penjaga warung sebuah SLTP.
Masih dikatakan Dewa, melalui penangkapan sebelumnya terhadap Dodik Suryantika warga Tanjung Anom Nganjuk mengaku membeli Pil L LL dari Hendri Susanto/ Duro.
Berdasarkan keterangan Dodik Petugas berhasil meringkus Duro dengan BB sebanyak 11 butir pil LL yang di sembunyikan di dalam tas hitam milik Muktar Susetya serta 70 butir LL yang di taruh di dalam bekas bungkus rokok marlboro.
Dari keterangan Muktar dan Hananta Abidin ia membeli barang terlarang itu dari Hendri Duro sedangakan Hendri Duro mengaku membelinya dari Hendrik Purnomo.
AKBP Dewa mengatakan para tersangaka pengedar OKB itu terjerat dengan UURI no 36 tentang kesehatan serta melanggar pasal 196 junto pasal 98 ayat (2) dan (3),dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.
“Kami akan mengirim barang bukti ke labfor cab Surabaya dan akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk menemukan pelaku peredaran Pil Koplo ini agar terbongkar semua jaringan 2 baik besar maupun kecil baik pengedar maupun pemakai sehingga kota Nganjuk akan terbebas dari Obat-obatan Berbahaya,” tandas Kapolres Nganjuk Dewa Nyoman. (may/hd)