Kapolres Lumajang: Penanganan Bisnis Piramid Tak Perlu Laporan Masyarakat, Owner Bisa Langsung Ditangkap

- Jurnalis

Selasa, 10 September 2019 - 13:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LUMAJANG -Jagad media saat ini digemparkan oleh terungkapnya bisnis Piramida yang dijalankan oleh Qnet.

Dasar pengungkapan Tim Cobra Polres Lumajang terhadap bisnis Piramamida yang dijalankan Qnet yakni berasal dari LP model A yaitu hasil penyelidikan langsung dari kepolisian tanpa adanya laporan aduan masyarakat. Informasi awal diperoleh saat menemukan anak yang dilaporkan hilang oleh orang tuanya yang ternyata bergabung ke QNet di madiun.

Kapolres lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban mengungkapkan bisnis skema piramida sudah lama dilarang di negara-negara maju, mereka memiliki aturan yang namanya ‘Piramid Scheme Selling Regulation’ yang melarang semua bentuk perdagangan model Piramida,”ungkapnya.

Arsal alumnus S3 Universitas Padjajaran Bandung angkatan 2010 menyatakan kembali bahwa model bisnis piramida umumnya hanyalah permainan uang atau biasa disebut “Money Games”. Karena kalaupun ada barang, barang yang diperjualbelikan hanyalah kedok untuk mensiasati aturan. biasanya nilai barangnya tidak seberapa, dan bahkan tidak dibutuhkan oleh para member, karena member hanya membutuhkan sistem bisnisnya saja

Konsep Bisnis Piramida kata Kapolres pada akhirnya akan hancur, disaat tidak ada lagi orang yang mau di rekrut jadi member dan yang selalu dirugikan adalah member yang dibagian bawah.

“Saya berharap, Satgas Waspada Investasi Pusat segera bisa membuat rekomendasi daftar hitam terhadap semua bisnis dengan model skema piramida. Karena bisnis yang sedang kami tangani saat ini pasti perputarannya sudah trilliunan rupiah dan sudah merasuk keseluruh Provinsi di Indonesia,”ujarnya.

Menurut Arsal, penanganan kasus perdagangan model piramida tidak memerlukan adanya laporan masyarakat karena bisnis model piramida adalah kejahatan” ujar Arsal yang juga alumnus S2 di UGM yogyakarta dan Alumnus S1 di UNS Solo.

“Dengan berhasil terungkapnya bisnis Model Piramida oleh Tim Cobra Polres Lumajang, mata masyarakat terbuka terbuka dan mengetahui bahwa bisnis semacam ini adalah illegal di i
Indonesia dan juga dilarang di banyak negara,”pungkasnya. (Cahyo)

Berita Terkait

Sambut HUT Bhayangkara Ke – 79 Personel Polda Sumsel Gelar Kurve di Sejumlah Tempat Ibadah
Gubernur Banten Ajak ASN Jadi Pemimpin Cerdas dan Teladan
Koramil 1706 Bantarujeg-Malausma Sambut Hangat Kunjungan Wartawan dari Jakarta
Publik Menunggu Hasil Pemeriksaan BPKP, Hutang RSUD Kota Prabumulih Senilai Rp. 18,5 Milyar
Sekdes Babakansari Tekankan Pelayanan Humanis dan Transparansi Program Desa
Kades Bantarujeg Dinilai Kurang Bersahabat, Camat Diminta Lakukan Evaluasi
Kanit Provos Polsek Bantarujeg Sambut Hangat Kunjungan Jurnalis IFAKTA.co
Desa Cikidang Realisasikan Dana Desa Tahap I untuk Infrastruktur dan Kebutuhan Warga

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 14:36 WIB

Sambut HUT Bhayangkara Ke – 79 Personel Polda Sumsel Gelar Kurve di Sejumlah Tempat Ibadah

Selasa, 24 Juni 2025 - 11:49 WIB

Gubernur Banten Ajak ASN Jadi Pemimpin Cerdas dan Teladan

Senin, 23 Juni 2025 - 22:16 WIB

Koramil 1706 Bantarujeg-Malausma Sambut Hangat Kunjungan Wartawan dari Jakarta

Senin, 23 Juni 2025 - 17:33 WIB

Publik Menunggu Hasil Pemeriksaan BPKP, Hutang RSUD Kota Prabumulih Senilai Rp. 18,5 Milyar

Senin, 23 Juni 2025 - 16:14 WIB

Sekdes Babakansari Tekankan Pelayanan Humanis dan Transparansi Program Desa

Berita Terbaru

Gubernur menyampaikan bahwa pelatihan ini bukan sekadar rutinitas, tetapi merupakan kesempatan emas bagi para pejabat struktural untuk memperluas wawasan, membangun jejaring, serta menumbuhkan kepemimpinan yang matang secara etika dan strategi.(foto:istimewa)

Berita Daerah

Gubernur Banten Ajak ASN Jadi Pemimpin Cerdas dan Teladan

Selasa, 24 Jun 2025 - 11:49 WIB