NGANJUK – Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Hal ini diungkapkan saat menggelar konferensi pers di Markas Kepolisian Sektor Kertosono, pada Senin (09/09/2019).
Kapolres Nganjuk AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta didampingi Kapolsek Kertosono Kompol Abraham Sisik dan juga Kanitreskrim Polsek Kertosono menjelaskan telah terjadi kasus pencurian dengan pemberatan yang mana kasus tersebut terjadi pada bulan maret 2019, namun baru bisa di ungkap pada 7 agustus 2019 setelah mendapatkan bukti – bukti tindak kejahatan tersebut.
Kapolres Dewa mengatakan kasus ini bermula pada 7 maret 2019 jam 5 pagi, Arif Agus Pambudi(39) warga kertosono yang merupakan korban curat,ia pergi ke Trenggalek selama 4 hari dan rumah di biarkan dalam keadaan kosong. Agus pulang pada senin tanggal 11 maret 2019.Dan pada saat rumah sedang kosong itulah peristiwa pencurian terjadi.
“Kasus ini adalah pencurian dengan pemberatan yang mana tersangka Moch Ali Masykur melakukan aksi nekadnya untuk mencuri dengan cara mencongkel jendela rumah korban bagian depan menggunakan obeng. Kemudian masuk rumah dan menggarong seluruh benda berharga yang ada di rumah korban”, ujar Kapolres Dewa.
Menurut Dewa dari hasil kejahatannya malam itu Ali Masykur berhasil menggasak beberapa perhiasan emas berupa kalung,gelang,liontin,uang tunai sebesar Rp 1.497.000; serta 1 BPKB kendaraan roda 4 dan 2 BPKB kendaraan roda 2.
“Terbongkarnya aksi pencurian oleh tersangka ketika ada konfirmasi dari KSP Citra Abadi Kertosono yang telah menerima gadai salah satu BPKB milik Arif Agus Pambudi yang telah hilang,” kata AKBP Dewa.
Setelah itu di lakukan penangakapan dan penggeledahan oleh Reskrim Polsek Kertosono dirumah tersangka, dari sana ditemukan petunjuk dan barang bukti berupa satu obeng warna kuning yang di gunakan untuk mencongkel jendela dan juga 2 buah BPKB, BPKB mobil forsa tahun 1991 dan BPKB sepeda motor honda supra warna hitam,dan satu lembar surat pemberitahuan jatuh tempo UPC Kertosono pada istri Ali Masykur.
“Dari bukti-bukti tersebut akhirnya tersangka tidak dapat mengelak dan serta merta mengakui semua aksi pencurian yang ia lakukan di rumah korban,dan akibat perbuatannya Ali Masykur di jerat oleh pasal 363 ayat (1) ,(2) KUH Pidana serta ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” jelas Kapolres Dewa. (May/Hd)