NGANJUK – Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil melakukan pengungkapan 7 kasus pengedaran narkotika jenis sabu dan obat keras berbahaya (OKB). Hal ini diungkapkan saat menggelar konfrensi pers di Mapolres Nganjuk, pada Kamiz 29 Agustus 2019.
Kapolres Nganjuk AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta didampingi Kasatresnarkoba IPTU Pujo Santoso dan Kasubbag Humas AKP Moch Sudarman mengungkapkan, ada sebanyak 7 kasus yang sedang didalami oleh Polisi, yaitu 3 perkara narkotika dengan 3 tersangka,dan 4 perkara Okerbaya dengan 5 tersangka.
Dari hasil tangkapan tersebut di amankan barang bukti berupa sabu dalam kemasan plastik klip total seberat 3,55 gram berikut 1 buah alat hisap.
“Ketiga pelaku ini dalam operasinya melakukan transaksi dengan diranjau, yaitu sabu di tempatkan pada suatu tempat dan pengedar di suruh mengambilnya sendiri,”ungkap Dewa
Dewa menyebutkan, untuk sabu tersangka berninisial F(25) da DL(28) keduanya warga Tanjunganom dan AP(28) warga Gampengrejo.
“Para pengedar sabu tersebut di jerat dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) junto pasal 127 ayat(1) UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 7 tahun sampai 20 tahun penjara,maksimal hukuman mati,” ujar Dewa.
Untuk OKB Polisi berhasil mengamankan 1179 butir OKB jenis double L yang dikemas dalam 3 paket besar. Kelima tersangka tersebut bernama TW(38), MF(24) dan AA (24), ES(22) dan H(37)
“Satu di antara tersangka OKB itu adalah seorang residivis yang sudah pernah menjalani hukuman dengan kasus yang sama,” kata Dewa.
Para pengedar OKB menurut Dewa dapat di jerat dengan pasal 196 junto pasal 98 ayat(2),(3) UURI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai 15 tahun penjara.
Kapolres berjanji akan mengusut tuntas jaringan peredaran Sabu dan OKB sampai keakar-akarnya serta akan melakukan investigasi lebih dalam di seluruh wilayah hukumnya agar kota Nganjuk dapat terlepas dari jerat Narkoba dan OKB. (My-Yiang – HR)