IFAKTA.CO, MALANG – Polres Kepanjen, Malang akhirnya menfasilitasi dan memediasi soal permasalahan antara PT. Solusindo Kreasi Pratama (SKP) dengan warga dusun Rejo Bumirejo, Kecamatan Dampit, Kepanjen, Jawa Timur, di Kafe Markisa, pada Sabtu 24 Agustus 2019.
Hadir dalam acara itu, Kabag Ops Polres Malang Kompol Sunardi Riyono, warga dusun Rejo Bumirejo, pihak perwakilan PT SKP Saragih, tokoh masarakat Rosidi, Lembaga Komnas PKPU, Lembaga RI Eko, Ketua DPW LSM MPPKKN Jatim Nurcahyono, Camat, Kapolsek, Danramil Dampit dan jajaran Polres Kepanjen.
Sebelumnya warga dusun Rejo Bumirejo, Kepanjen, Malang terlibat konflik dengan PT. Solusindo Kreasi Pratama yaitu perusahaan penyedia menara Base Trainceiver Station (BTC) atau penyedia menara telekomunikasisoal soal dana konvensasi yang diberikan kepada warga.
Dalam sambutannya Kabag Ops Polres Malang Kompol Sunardi Riyono mengatakan, pertemuan ini adalah untuk menyelesaikan konflik antara masarakat dan pihak PT. SKP.
“Kita semua adalah saudara, jangan sampai masalah kecil ini menjadi konflik besar,” ujar Sunardi.
Sementara itu, Ketua LSM MPPKKN Jatim Cahyo yang mewakili warga mengatakan, kurangya sosialisasi dan komunikasi antara masyarakat dan pihak perusahaan penyedia menara telekomunikasi ini mengakibatkan mis komunikasi.
“Kami berharap musyawarah ini akan selesai dengan aman dan damai serta tidak ada saling dendam dikedua belah pihak,” ujar Cahyo.
Dari musyawarah ini, akhirnya kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai. Pihak PT. SKP memberikan konvensasi berupa uang 12,5 juta untuk merehab mushola dan memberikan dua warga yang belum menerima uang konvensasi.
“Kami dari pihak perusahaan, berterima kasih kepada semua pihak yang telah memfasilitasi pertemuan ini, hingga mencapai kesepakatan bersama,” kata perwakilan PT. SKP Saragih.(eko)