BANYUMAS, ifakta.co – Polisi mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang menyasar wilayah Kabupaten Banyumas. Dalam operasi tersebut, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas menangkap seorang pria berinisial ORA, 30, asal Kabupaten Purbalingga, pada Selasa (20/10).
Petugas menangkap ORA sekitar pukul 16.10 WIB di tepi jalan Desa Pliken, Kecamatan Kembaran. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan 20 paket sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 7,13 gram.
Selain narkotika yang diduga sabu, petugas turut menyita satu unit sepeda motor Honda Beat dan sebuah telepon genggam. Polisi menduga kedua barang tersebut berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika yang melibatkan tersangka.
Iklan
Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Dhovan Oktavianton melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari penangkapan ORA di wilayah Kembaran. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka diduga hendak mengedarkan sabu menggunakan metode ranjau.
Modus tersebut mengandalkan penempatan paket narkotika di lokasi tertentu agar pihak yang mengambil barang dapat menemukannya tanpa harus bertemu langsung dengan pengedar. Karena itu, polisi menelusuri sejumlah titik yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Saat penangkapan awal, petugas menemukan 10 paket yang masing-masing menggunakan lakban kuning sebagai pembungkus. Di dalamnya, polisi menemukan plastik klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga merupakan sabu.
Temuan itu kemudian mendorong petugas melakukan pengembangan. Hasilnya, polisi menemukan 10 paket tambahan di sejumlah lokasi di wilayah Kecamatan Kembaran dan Sokaraja.
“Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas mengamankan total 20 paket sabu dengan berat bruto 7,13 gram. Selain itu, turut disita satu unit sepeda motor dan satu telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika,” jelasnya.
Dengan demikian, polisi mengamankan total 20 paket dari rangkaian pengungkapan tersebut. Petugas kini menelusuri lebih lanjut asal-usul barang haram itu serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredarannya.
Polisi Kembangkan Penyidikan dan Periksa Barang Bukti
Saat ini, Satresnarkoba Polresta Banyumas menangani ORA beserta seluruh barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga menyiapkan pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah untuk pemeriksaan secara ilmiah.
Langkah tersebut bertujuan memastikan kandungan zat dalam serbuk kristal yang petugas amankan. Selain itu, hasil pemeriksaan laboratorium dapat membantu penyidik memperkuat pembuktian dalam proses hukum.
Di sisi lain, polisi masih mengembangkan perkara untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Pengembangan ini juga dapat membantu penyidik mengungkap jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan temuan paket di Kembaran dan Sokaraja.
Atas dugaan perbuatannya, ORA menghadapi sangkaan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penerapan pasal tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang harus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Selanjutnya, penyidik akan mengumpulkan keterangan, memeriksa barang bukti, serta mendalami fakta yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Polresta Banyumas juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah peredaran narkotika. Warga dapat melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba kepada pihak kepolisian.
Menurut Kompol Willy, keterlibatan masyarakat menjadi salah satu unsur penting dalam upaya pencegahan. Informasi dari warga dapat membantu petugas mengenali potensi peredaran narkotika dan menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum.
“Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat mempersempit ruang gerak peredaran narkotika sekaligus menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” kata Kompol Willy.
Melalui pengungkapan ini, kepolisian berharap dapat menelusuri jaringan peredaran narkotika secara lebih luas. Namun, upaya tersebut tetap membutuhkan dukungan informasi masyarakat serta proses penyidikan yang cermat agar penegakan hukum berjalan sesuai aturan.


























