JAKARTA, ifakta.co – Presiden Prabowo Subianto menyetujui kajian Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mengenai usulan revisi definisi korupsi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kajian tersebut diarahkan agar pengaturan tindak pidana korupsi di Indonesia selaras dengan standar internasional, terutama Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan hal itu setelah rapat terbatas yang dipimpin Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa malam, 20 Oktober 2026. Informasi tersebut kemudian diberitakan pada Jumat, 23 Oktober 2026.
“Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi, karena itu penting supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional,” kata Luhut.
Iklan
Gagasan perubahan tersebut menjadi perhatian karena menyentuh unsur kerugian keuangan negara dalam penanganan perkara korupsi. Menurut Luhut, pendekatan yang digunakan dalam UNCAC tidak bertumpu pada satu definisi tunggal tentang korupsi, tetapi mengatur berbagai perbuatan yang perlu dikriminalisasi oleh negara peserta konvensi.
“Jadi, tidak bicara mengenai kerugian negara, karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara,” ujar Luhut ketika menjelaskan perbedaan pendekatan yang sedang dikaji.
Pernyataan itu merupakan argumentasi yang mendasari kajian DEN. Persetujuan Presiden terhadap kajian tidak berarti bahwa definisi korupsi dalam undang-undang telah berubah atau bahwa revisi telah disahkan.
UNCAC diadopsi Majelis Umum PBB pada 31 Oktober 2003 dan mulai berlaku secara internasional pada 14 Desember 2005. Indonesia meratifikasi konvensi tersebut melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
Konvensi itu mengatur sejumlah aspek pemberantasan korupsi, termasuk pencegahan, kriminalisasi, penegakan hukum, kerja sama internasional, serta pemulihan aset. Ketentuan-ketentuannya juga mencakup berbagai bentuk tindak pidana, seperti penyuapan, penggelapan, penyalahgunaan fungsi, dan pencucian uang.
Salah satu pertanyaan yang muncul dari kajian DEN adalah bagaimana perubahan rumusan hukum nantinya memengaruhi pembuktian perkara korupsi. Persoalan tersebut memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pemerintah, ahli hukum pidana, lembaga penegak hukum, dan pembentuk undang-undang.
Kajian mengenai unsur kerugian negara juga memiliki konsekuensi bagi proses penyidikan dan penuntutan. Karena itu, rumusan baru perlu memberikan kepastian hukum, menjaga akuntabilitas pejabat publik, dan tidak melemahkan upaya pemberantasan korupsi.
Pemerintah juga perlu menjelaskan ruang lingkup perubahan yang sedang dipertimbangkan. Publik perlu mengetahui apakah kajian hanya menyangkut definisi tertentu, cakupan tindak pidana, atau mekanisme pembuktian.
Hingga informasi yang tersedia pada 23 Oktober 2026, perkembangan yang dapat dipastikan adalah persetujuan Presiden terhadap kajian DEN. Belum tepat menyatakan bahwa definisi korupsi telah resmi diubah atau revisi undang-undang telah berlaku.
Tindak lanjut kajian dan naskah resmi usulan revisi menjadi hal penting yang perlu dipantau. Penjelasan pemerintah dan pembentuk undang-undang akan menentukan bagaimana gagasan tersebut diterjemahkan menjadi kebijakan hukum.
(wl/wl)







