JAKARTA, ifakta.co – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto menyetujui kajian DEN mengenai definisi korupsi. Kajian tersebut menyoroti perbedaan antara praktik suap dan unsur kerugian keuangan negara dalam penanganan tindak pidana korupsi.

Luhut mengatakan tim DEN menyusun kajian itu dengan mengacu pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi. Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.

“Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi, karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional,” kata Luhut di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10).

Iklan

Menurut Luhut, Indonesia menjadi satu-satunya negara yang memasukkan unsur kerugian keuangan negara dalam kategori tindak pidana korupsi. Ia menilai penerapan unsur tersebut dapat menimbulkan tantangan bagi dunia usaha, termasuk Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara yang membawahi badan usaha milik negara (BUMN).

Luhut menjelaskan bahwa setiap kegiatan bisnis memiliki risiko. Karena itu, ia menilai penting untuk membahas penerapan unsur kerugian keuangan negara dalam penanganan perkara korupsi, terutama ketika kegiatan usaha menghadapi risiko bisnis.

“Setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya. Nah, ini saya kira penting,” tegasnya.

UNCAC memuat sejumlah kategori perbuatan yang berkaitan dengan korupsi. Ketentuan tersebut mencakup suap terhadap pejabat publik nasional, suap pejabat publik asing dan pejabat organisasi internasional publik, serta penggelapan atau pengalihan kekayaan oleh pejabat publik.

Selain itu, konvensi tersebut mengatur perdagangan pengaruh, penyalahgunaan jabatan atau wewenang, dan upaya memperkaya diri secara tidak sah. UNCAC juga mencakup penyuapan dan penggelapan kekayaan di sektor swasta, pencucian hasil kejahatan, penyembunyian hasil kejahatan, serta penghalangan penyidikan.

Indonesia meratifikasi UNCAC melalui UU Nomor 7 Tahun 2006. Namun, pengaturan tindak pidana korupsi dalam hukum nasional juga mencakup unsur kerugian keuangan negara.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur berbagai perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Di antaranya, tindak pidana yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

Kajian DEN tersebut menempatkan definisi korupsi dan penerapan standar internasional sebagai pokok pembahasan. Meski demikian, unsur kerugian keuangan negara tetap tercantum dalam ketentuan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia.

(mam/mby)

Iklan